Cara mendaftar internet banking BRI via ATM

Mungkin sebagian orang puya tabungan di BRI merasa gimana gitu… heheh.. agak kurang elit dibanding bank lain seperti BCA dan Mandiri. Maklum aja, kita-kita nasabah BRI kebanyakan dari kampung, ops… tapi jangan salah soal besaran saldo, belum tentu mereka nasabah bank elite punya tabungan lebih gedde dari kita. Lagipula gak perlu minder deh, soalnya fasilitas layanan Bank Rakyat Indonesia lengkap kok, gak kalah sama bank manapun. Sekalipun kita yang tinggal di pedesaan tetap dapat menggunakan fasilitas internet banking BRI, tentu dengan syarat; terlebih dahulu mendaftar via ATM ataupun di kantor cabang terdekat.

Persyaratan.

  • Memiliki tabungan di BRI (simpedes, britama, dan junio)
  • Memiliki kartu ATM
  • Memiliki email aktif
  • Nomor ponsel GSM / CDMA aktif

Cara daftar internet banking BRI


  • Daftar awal harus via ATM
  • Pilih menu registrasi di ATM
  • Ikuti langkah instruksi di monitor hingga selesai
  • Ambil kertas struk transaksi registrasi.
  • Setelah itu pergi ke kantor cabang atau cabang pembantu terdekat untuk aktivasi.


Penting*
Mendaftar Internet Banking Bank Rakyat Indonesia hanya bisa dilakukan sekali, jika lupa password selama tiga kali di halaman login I-banking maka akun akan diblokir. Pembukaan blokir dapat dilakukan dengan menghubungi nomor layanan pusat 14017, 62-21-500017 atau 62-21-57987400 (berdasar pengalaman). Conothnya lihat gambar dibawah.
cara buka user id terblokir internet banking bri

Untuk itu pastikan selalu mengingat password login, soalnya untuk membuka blokir prosesnya cukup sulit. Pertama, petugas akan membuka blokir dan menyuruh kita masuk dengan password lama, kalau lupa kata sandi tentu bakal terblokir lagi? Harus hubungi call center kembali, baru akun lama kita dihapus sehingga bisa daftar internet banking BRI baru seperti cara pertama kali. Kalau akun lama belum terhapus maka register di ATM akan ditolak terus.

Saran:

  • Jika kita menggunakan fasilitas layanan internet banking hanya untuk cek saldo saja, maka sebaiknya menu fasilitas transfer dana, pembayaran dan pembelian tidak usah diaktifkan. Cukup default saja fasilitas informasi rekening.
  • Silahkan aktifkan fasilitas pembayaran dan pembelian serta transfer dana bila kita memag memiliki banyak aktivitas transaksi online, seperti bayar tagihan, suka belanja online, dll.


Menurut saya, fasilitas ini sangat membantu, terutama untuk cek saldo, heheh.. soalnya saya ada sedikit aktivitas jualan online. Demikianlah cara mendaftar i-banking BRI, kurang lebihnya mohon maaf, semoga isinya bermanfaat.


Cara membuka rekening tabungan BRI tanpa KTP domisili

Suatu hari saya ingin membuka tabungan BRI, tapi alamat domisili berbeda dengan KTP. Saat itu saya berdomisili di Padang dan KTP masih produksi capil Payakumbuh. Ternyata perbedaan alamat tersebut menjadi kendala dalam membuka tabungan baru. Petugas loket Bank Rakyat Indonesia mengatakan bahwa alamat tertera pada Kartu Tanda Penduduk harus sesuai domisili saat mendaftar. Jika tidak maka si pemohon harus melampirkan surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja.

Syarat membuka tabungan baru Britama BRI

  • KTP Asli
  • Setoran awal sebesar 250 ribu (minimal)
  • Mengisi formulir pembukaan rekening baru

Mekanisme bikin rekening baru

  • Datang ke kantor BRI terdekat
  • Ambil antrian untuk loket layanan
  • Tuju loket sesuai panggilan antrian.
  • Serahkan KTP Asli
  • Isi formulir buka rekening tabungan baru
  • Bayar setoran awal
  • Validasi PIN, SMS Banking dan Internet Baanking
  • Selesai.

conntoh buku tabungan dan atm bri

Beda pembuatan Britama dengan Simpedes ada pada jumlah setoran awal minimum, dimana untuk simpedes sebesar Rp. 100.000,- lengkapnya lihat di sini. Selain itu ada juga perbedaan fasilitas terutama menyangkut limit dan suku bunga. Jadi sebelum memilih jenis tabungan ada baiknya dibaca tentang fasilitas tiap produk. Secara umum limit/ suku bunga Britama lebih besar daripada Simpedes, selain itu britama telah dilengkapi asuransi kecelakaan diri. Beda produk beda fasilitas persyaratan, sesuaikan pilihan tabungan dengan kebutuhan dan kemampuan agar tidak menyesal kemudian.

Saat menandatangani ATM usahakan jelas dan sama seperti biasanya, sebab ATM juga bisa digunakan untuk tarik tunai di teller BRI manapun asal bisa menunjukkan ATM. Saya punya pengalaman gagal menarik tunai karena tanda tangan berbeda dengan tandatangan yang tertera pada ATM, wajar saja dulu saya asal-asalan saat membubuhkan ttd sehingga tidak seperti bentuk biasanya.

Itulah cara membuka tabungan tanpa KTP domisili, ditulis berdasarkan pengalaman, mungkin agak berbeda dengan persyaratan yang dimuat pada brosur, di sana tidak dijelaskan dokumen alternatif pengganti KTP/ paspor jika alamatnya berbeda dengan kantor cabang tempat mendaftar. Kritik, saran dan sharing silahkan via komentar dibawah, semoga bermanfaat.



Membuka tabungan di BRI

Beberapa bulan lalu buku tabungan simpedes BRI saya hilang, sehigga cukup repot melakukan print saldo. Kehilangan buku tabungan tidak sama dengan kehilangan SIM atau KTP, dimana dalam mengganti KTP/ STNK hilang dibutuhkan surat keterangan dari kepolisian. Untuk mengganti tabungan di BRI tidak perlu demikian. Jika kita memiliki ATM, cukup kosongkan saldo tarik tunai via mesin ATM dan buat tabungan baru.
contoh atm simpedes bri

Syarat membuka tabungan baru di Bank BRI

  • Fotokopi KTP dan Aslinya
  • Membayar setoran pertama, minimal 100 ribu.

Cara/ mekanisme buka rekening di kantor Bank Rakyat Indonesia:

  • Datang ke kantor cabang cabang / pembantu terdekat
  • Tuju loket pembuatan tabungan
  • Serahkan KTP asli dan fotokopi-nya
  • Isi dan tandatangani formulir pendaftaran
  • Buku tabungan diterbikan petugas
  • Bayar setoran pertama di teller
  • Kebali ke loket penbuatan tabugan untuk mendapatkan ATM baru, confirmasi pin, pengaktifan layanan SMS Banking dan Internet Banking.
Banyak orang heran, mengapa tabungan simpedes BRI begitu diminati di kalangan pelaku bisnis kecil, walaupun mereka tinggal di perkotaan. Sederhana saja, saat ini tabungan dengan potongan kecil salah satunya adalah Simpedes BRI, selain itu saham BRI sepenuhnya milik Negara. Berbeda halnya dengan bank lain seperti BNI dimana bank-bank tersebut merupakan BUMN yang telah diprivatisasi, dimana sebagian sahamnya telah menjadi milik swasta pribadi atau bahkan investor asing.

Secara pribadi saya kurang setuju dengan privatisasi BUMN terutama BUMN perbandkan dan telekominikasi. Jika ada diantara mereka yang kurang sehat maka solusinya bukan dijual tapi disembuhkan, itulah guna dari kementrian BUMN. Kalau tidak ada gunanya bagus bubarin aja tu kementrian. Pemerintah kita dari dulu memang kacau, dikit-dikit jual BUMN, deficit anggaran dikit aja “swastanisasi BUMN”, mungkin kalau diijinkan undang-undang Negara beserta Warga Negara bakal dijual sama pemerintah, kacau…

Kembali ke topik, saat membuka tabungan di simpedes BRI KTP asli, domisili sama dengan Bank harus ada (untuk KTP non elektronik). Sedangkan untuk KTP elektronik bisa membuka tabungan baru di mana saja di seluruh Indonesia. KTP tidak dapat digantikan dengan SIM atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Bagi nasabah yang sebelumnya pernah menabung di BRI maka akun internet bankingnya sama dengan akun sebelumnya, jika lupa password maka hubungi cs BRI pusat.

Pembuatan akun Internet Banking BRI bisa dilakukan di ATM, namun pengaktifannya harus di kantor BRI terdekat. Tidak dikenakan biaya tambahan untuk fasilitas Internet banking dan sms banking.

Kelebihan tabungan simpedes BRI.

ATM-nya (Anjungan Tunai Mandiri) banyak, ada hingga tingkat kecamatan.
Support pengiriman dari dan ke luar negeri, dengan proses cepat. Dalam hal ini saya pernah mentransfer dana paypal ke tabungan BRI.
Paling penting, potongannya bersahabat alias kecil, hehehe….
Termasuk produk tertua di BRI
Dll

Tips menggunakan fasilitas internet banking; aktifkan layanan transaksi online jika kita termasuk orang yang suka belanja atau berbisnis online, jika tabungan hanya berguna sebagai tempat penampungan uang dari proses menabung dan transaksi maka sebaiknya layanan transaksi online dinonaktifkan, cukup layanan cek saldo dan mutasi rekening saja.


Cara dan syarat mengurus NPWP Langsung di KPP

Cara membuat NPWP baru di kantor pajak untuk karyawan, perorangan/ pribadi mungkin berbeda dengan mengurus secara online. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Bisa dipahami juga sebagai nomor induk untuk membayar pajak, Sering ada pertanyaan apakah semua orang harus memiliki NPWP, kalau didasarkan pada undang-undang perpajakan maka semua orang yang telah memenuhi syarat objek dan subjek pajak. Kita tidak akan panjang lebar membahas teori perpajakan di halaman ini, langsung saja ke intinya untuk mendapatkan NPWP.
contoh npwp

Syarat mengurus NPWP Perorangan/ Pribadi

  • Fotokopi KTP bagi WNI; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, bagi Kewarganegaraan Asing.


Cara mengurus / mendaftar pembuatan NPWP langsung.

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, kantor ini ada di setiap ibukota Kabupaten/Kota dan Provinsi.
  • Sampaikan maksud da tujuan pada petugas
  • Isi formulir pendaftaran wajib pajak sesuai dengan data dokumen persyaratan dan tandatangani
  • Serahkan formulir beserta persyaratan membuat NPWP pada petugas
  • Petugas akan memberi bukti penerimaan, jika tidak ada antrian maka segera kartu NPWP akan dicetak. Jika antri maka tunggu giliran dipanggil.

Pada dasarnya formulir permohonan bisa juga dikirim melalui pos/ jasa pengiriman surat dan barang, setahu penulis formulir pendaftaran NPWP bisa didownload di web resmi Dirjen pajak. Kartu NPWP kita juga akan dikirim ke langsung kerumah, asal formulir kita isi dengan benar dan syarat terpenuhi. Tapi sayang saat tulisan ini dibuat halaman Download formulir tersebut sedang error tidak bisa dibuka.

NPWP berlaku seumur hidup, jadi pembuatannya hanya sekali seumur hidup. Jika NPWP hilang tidak perlu mengurus pembuatan baru, cukup lapor ke KPP terdekat dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian beserta fotokopi KTP maka kartu NPWP pengganti akan diterbitkan. Biaya pembuatan NPWP tidak ada alias gratis.

Apa guna NPWP? Salah satunya bisa menjadi kartu identitas pengganti KTP. Selain itu dalam membuat paspor juga kadang diminta NPWP. Dulu kalau kita ke Luar Negeri harus bayar fiskal LN, kalau punya NPWP fiscal ini dibebaskan (free), tapi sekarang fiskal sudah tidak ada jadi ada gak ada NPWP tetap gratis. Manfaat lainnya, emmm… biar dompet keliatan tebal dan banyak kartu-kartu, hehehe…

Itulah cara dan syarat mengurus NPWP langsung di Kantor Pelayanan Pajak. Semoga bermanfaat, kritik saran sampaikan via komentar halaman ini.


Cara mengurus pindah KK antar Kabupaten

Mengurus pindah Kartu Keluarga antar Kabupaten sama saja dengan mengurus KTP antar kabupaten, memang dalam mengurus surat pindah biasanya dilakukan dalam satu paket KK dan KTP. Adapun cara urus pindah KTP bisa dilihat di sini. Pindah Kartu Keluarga harus melalui birokrasi mulai dari RT/RW hingga ke Kantor Catatan Sipil (Capil). Di RT/RW kita mendapat surat pengantar, di kelurahan minta tanda tangan lurah, di Kecamantan juga sekedar tandatangan Camat dan di Capil Menyerahkan syarat-syarat pindah.

Syarat megurus pindah KK antar Kabupaten/ Provinsi

  • Foto kopi KTP semua anggota keluarga yang akan pindah beserta aslinnya
  • Pas foto kepala keluarga 3x4 1 lembar
  • Foto Copy Kartu Keluarga beserta aslinya
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP asli hilang.


Bedasarkan pengalaman saya hanya menyerahka Foto copy KTP kepala keluarga, surat kehilanga dari kepolisian tentang KTP hilang, Foto Copy KTP istri dan pas foto 3x4 1 lembar. Dengan berkas itu semua urusan selesai dalam seminggu. Lama pengurusan ini terletak di Capil, mungkin karena banyak sekali berkas yang harus diterbitkan di instansi ini sehingga setiap pemohon mendapat masa tunggu.
contoh surat pengantar rt rw pindah kk ktp
contoh surat permohonan pindah KK/KT dari RT/RW

Prosedur mengurus pindah KK antar Kabupaten/ Provinsi

  • Datang ke RT/RW, minta formulir permohonan pindah
  • Isi formulir sesuai data di Kartu Keluarga lama
  • Bawa surat permohonan tersebut ke kantor kelurahan untuk ditandatangani lurah beserta stempel kelurahan.
  • Selanjutnya bawa surat permohonan tersebut ke Kantor Camat untuk ditandatangani camat dan stempel.
  • Masukkan surat permohonan yang telah ditandatangani camat beserta syarat pindah KK/ KTP dalam satu map dan serahkan ke loket pendaftaran di Kantor Catatan Sipil.
  • Petugas Capil akan menyerahkan surat berisi jadwal pengambilan surat keterangan pindah WNI.
  • Pada hari pengambilan surat keterangan segera tandatangani surat tersebut.
contoh surat keterangan pindah kk dan ktp
contoh surat keterangan pindah dari Capil

Prosedur membuat KK pindahan di daerah tujuan:

  • Datang ke RT/RW dengan membawa surat keteranga pindah WNI dari Capil asal, mendapat formulir permohonan.
  • Isi formulir permohonan tersebut sesuai alamat di daerah baru.
  • Bawa formulir permohonan ke kelurahan untuk ditandatangani Lurah di daerah tujuan.
  • Selanjutnya bawa surat permohonan beserta surat keterangan dari daerah asal ke Kantor Camat.
  • Bawa surat permohonan yang sudah ditandatangani lurah dan camat ke Kantor Capil beserta surat keterangan dari daerah asal.
  • Petugas memberi jadwal pengambilan KK dan KTP baru di daerah tujuan. 
  • Saat pengambilan KK baru, sebelum pulang periksa kebenaran penulisan data di KK baru seperti penulisan nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya.
  • Selamat anda sudah menjadi warga baru di daerah baru.

Total biaya pembuatan surat keterangan pindah KK/ KTP.

Pada dasarnya tidak ada biaya administrasi (gratis), biaya yang dikeluarkan hanya untuk transportasi, foto copy, beli map dan cetak foto. Adapun biaya di RT/RW, kelurahan dan kecamatan itu sifatnya uang terima kasih, mau dikasih silahkan gak mau ngasih juga gak masalah, itu semua terserah kita sebagai pengurus berkas.

Demikianlah tata cara mengurus pindah KK dan KTP sesuai pengalama penulis, semoga bermanfaat, kritik dan saran silahkan melalui form komentar.


Membuat akte kelahiran untuk bayi baru lahir

Ketika ada bayi yang baru lahir orang tua harus mempersiapkan perlengkapan bayi baru lahir, contohnya lihat di sini. Selain itu ternyata orang tua juga harus mempersiapkan berkas syarat pembuata akte kelahira si bayi. jika anda orang tua baru hal ini perlu diketahui dan dicermati, sebab jika telat mengurus akte kelahiran anak akan dikenaka denda cukup besar loh. Untuk itu berikut ini beberapa berkas syarat mengurus akte kelahiran anak bayi baru lahir:

  • Foto kopi buku nikah
  • Foto kopi KK dilegalisir
  • Foto kopi KTP kedua orang tua
  • Surat Keterangan Lahir biasanya langsug dikeluarkan rumah sakita atau klinik bidan

Tata cara mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran

  • Datang ke capil, usahakan pagi soalnya urusan pendafttaran hanya dilayani sampai jam 1 siang, setelah jam 1 hanya melayani pengambilan saja. selain itu banyak sekali urusan di capil ini seperti KTP, KK dan lain-lain sehingga atrian pasti terjadi.
  • Langsung ke loket, untuk mengambil formulir permohonan
  • Isi formulir pendaftaran sesuai data pada berkas syarat, bubuhi materai 6000 dan tanda tangani.
  • Serahkan formulir beserta syarat lengkap ke loket pendaftaran.
  • Petugas akan memberi selembar kertas berisi jadwal pengambilan akte tersebut.


Selanjutnya semua akan diurus oleh petugas hingga akte kelahiran diterbitkan. Ternyata mudah bukan? Memang mudah, hanya saja untuk membuat akte ini butuh waktu maksimal sebab banyak sekali dokumen yang harus diterbitkan oleh disdukcapil. Untuk itu kita hanya perlu bersabar saja.

Oh ya biaya pembuatan akte kelahiran sepenuhnya gratis.. tis.. tis.. selama umur bayi baru lahir belum lebih 2 bulan. jika sudah lebih maka akan dikenakan denda maks Rp. 1.000.000,- (satu juta). Perlu juga diingat kebanyakan Kantor Capil sekarang tidak melayai calo, jika anda mewakilkan pengurusan Akte Kelahiran anak, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai 6000.

Contoh akte kelahiran yang sudah jadi

mengurus akte kelahiran anak

Oh iya saya ingat akte kelahiran anak saya juga pengurusannya diwakilkan jadi diperlukan surat kuasa untuk itu. Pada saat pengambilan akte jangan langsung pergi begitu saja, pastikan nama, jenis kelamin, waktu lahir, dan data lainya sudah tercantum dengan benar di akte lahir tersebut, soalnya saya pernah ceroboh dalam mengambil KK dimana jenis kelamin anak laki-laki saya ditulis perempuan padahal petuga capil sudah menyuruh agar saya memeriksa KK tersebut sebelum pulang, semoga itu bisa menjadi pengalaman berharga.


Mengurus paspor online – tetap harus wawancara offline

Semua serba online atau go online istilah sekarang, mau bayar pajak? Online, mau daftar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan? Online. Membuat pengurusan berkas Negara secara oline memang mengarah pada kepraktisan, tapi… ternyata prosedur online itu belum begitu sempurna. Contohnya saja untuk membuat paspor secara onlie, tetap saja si pemoho harus datang ke Kantor Imigrasi untuk verifikasi berkas, wawancar, scab sidik jari dan pengambilan paspor itu sendiri.

Terkadang kendala itu juga tidak hanya separuh online separuh offline saja, tapi ketika mengajukan permohonan paspor online juga sering error. Entah apa masalahnya, sering sekali ada keluhan link url pendaftaran paspor online milik Keimigrasian tidak bisa dibuka. Mengherankan bukan, kalau web pemerintah saja bisa down apalagi web bisnis online UMKM. Dalam hal ini kita tidak menyalahkan pemerintah, kita tetap medukung niat pemerintah dalam hal e government. Segelintir keluhan hayalah sebagai koreksi penambah semangat bagi dinas terkait agar selalu update dan berbenah dalam sistem informasi.

Mekanisme membuat paspor online

Sekali lagi penulis sampaikan bahwa dalam membuat paspor tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara online, si pemohon harus tetap ke Kantor Imigrasi terdekat untuk verifikasi, wawancara, ambil sidik jari, bayar biaya dan pengambilan paspor. Adapu tahapan yang bisa dilakukan secara online adalah tahap pengajuan permohonan saja. berikut cara mengajukan permohonan paspor online:
  • Masuk ke web resmi imigrasi pusat _www.imigrasi.go.id
  • Sorot menu layanan public dan klik layana paspor online
  • Kita akan diarahkan ke halaman baru menu xpnet layanan paspor online
  • Pada halaman tersebut di bagian tengah ada avatar orang dibawahnya bertuliskan pra permohonan personal, klik bagian itu untuk mengajukan permohonan paspor online personal. Pada halaman ini juga ada pilihan pendaftaran perusahaan.
  • Selanjutnya muncul halaman informasi pemohon, tanggal terisi otomatis, isi jenis permohonan (baru perorangan, TKI, DLL), jenis paspor, dan Kantor Imigrasi tempat kita akan mengurus proses selanjutnya.
  • Selanjutnya tampil form data diri, isi semuanya sesuai dengan data dokumen syarat bikin paspor (KTP, KK, dan Akte Kelahiran)
  • Jika telah selesai klik menu lanjut, ikuti proses online hingga selesai.

bikin paspor online
urus paspor online

Pada akhirnya tetap saja kita sebagai pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi yang kita pilih pada tahapan online, untuk menunjukkan berkas asli, wawancara, foto dan sidik jari, pembayaran dan pengambilan buku paspor. Keuntungan mengurus online; kabarnya prosedur offlinenya menjadi lebih cepat antriannya juga tidak seantri pendaftar offline.

Setelah mengajukan permohonan pembuatan paspor online selesai tahapan selanjutnya sama dengan cara membuat paspor biasa offline untuk itu silahkan lihat di sini. Demikianlah mekanisme pembuatan paspor online, harapan kita semoga teknik pendaftaran online ini bisa lebih disempurnakan lagi hingga tidak perlu lagi ada antri di Kantor Imigrasi.


Alur Pembuatan Paspor Sesuai Peraturan Menteri

Mungkin saat ini masih ada juga diantara kita masih menggunakan calo dalam mengurus berkas dokumen Negara seperti SIM, STNK, KTP dan juga paspor. Padahal bila kita ikuti aturan berlaku tidaklah sesulit yang dibayangkan. Alur pada setiap aturan cukuplah jelas selama syarat kelengkapan dapat kita penuhi. Begitu juga dengan alur pembuatan paspor sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, jelas sigkat dan sederhana. Redaksinya dapat dilihat pada gambar berikut:
mekasnisme pembuatan paspor baru

Mekanisme penerbitan paspor

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan:

Persyaratan dimaksud selengkapnya dapat dilihat di sini, diantaranya; KTP , KK, Akte lahir, (ketiga dokumen tersebut telah mencukupi syarat pembuatan paspor baru), sangat simpel bukan. Jika tidak ada KTP dapat digantikan dengan surat pindah ke luar negeri, jika tidak ada akte kelahiran dapat digantikan dengan buku bikah atau Ijazah, jika tidak ada Kartu Keluarga (KK) bikin KK baru, hehehe… tidak ada opsional untuk KK.

Pemeriksaan kelengkapan dilakukan oleh petugas loket pendaftaran di Kantor Imigrasi. Apakah ada antrian? “tergantung keberuntungan dan kecepatan kehadiran pemohon” kalau datang cepat di pagi hari kemungkinan antrian bisa dihidari atau kalau untung hari itu lagi sepi bisa jadi tanpa antri sama sekali. Keabsahan dokumen dapat dibuktikan dengan menunjukkan dokumen persyaratan ASLI (KTP, KK, dan Akte Kelahiran).

Pembayaran biaya pembuatan paspor

Berapakah biaya membuat paspor saat ini? berdasarkan banyak pengalaman biaya yang harus dibayarkan secara resmi adalah Rp. 255.000,- ditulis dalam kuitansi dan sebagai bukti untuk mengikuti proses berikutnya. Pertanyaanya, berapakah biaya jika diurus via calo? Setahu ane saat ini tidak ada lagi calo dalam megurus paspor jadi gak usah repot mencari jasa calo sebab permohonan anda tidak akan dilayani di Kantor Imigrasi.

Pengambilan foto dan sidik jari

Mengapa harus ada proses foto-fot, kan bisa diserahkan pas photo. Paspor adalah dokumen Negara yang sangat penting dan sifatnya harus UP to date. Begitu juga dengan penampilan si pemohon dalam foto harus Up to Date. Oleh karena itu harus ada proses pengambilan foto. Pas photo bisa saja diserahkan pas foto 10 tahun yang lalu biar kelihatan gagah dan muda hehehe… Begitu juga dengan sidik jari.

Wawancara dalam pembuatan paspor

Waduh kok harus ada wawancara segala sih, apa saya harus belajar dirumah agar lulus wawancara? Wealah, ini bukan wawancara lamaran pekerjaan mas/ mbak jadi tenang aja. Pertanyaan saat wawancara hanya seputar data kita sesuai berkas dokumen persyaratan, jadi gak perlu belajar deh.

Verifikasi dan adjudikasi data paspor

Proses ini dilakukan sesudah wawancara, tujuannya untuk memeriksa data yang akan dicetak pada buku paspor nantinya. Prosesnya juga hanya sebentar, jika data telah sesuai dengan dokumen maka proses verifikasi selesai dan selanjutnya paspor baru bisa diterbitkan. Verifikasi dan adjudikasi disini juga bertujuan menghindari adanya duplikat atau pengajuan paspor ganda, dengan cara mencocokkan data pemohon dengan data yang ada pada database Imigrasi.

Itulah alur pembuatan paspor baru sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan HAM RI, bagaimana? cukup sederhana bukan, dan gak ada prosedur rebetnya. Oh tentu saja masalah cepat-lambatnya proses diatas bergantung pada jumlah pemohon yang harus dilayani Kantor Imigrasi setempat.


Pembuatan Paspor Tanpa Akte Kelahiran – bisakah?

Sampai saat ini masih sering terjadi perdebatan tentag syarat-syarat pembuatan paspor, ini terjadi mungkin karena adanya aturan-aturan baru. Perdebatan itu terutama mengenai akte kelahiran sebagai syarat mutlak pengurusan paspor baru. Mungkin masih adanya perdebatan tentang akte lahir ini karena redaksi aturan itu sendiri kurang tegas. Sebagai gambaran berikut redaksi lengkap Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, kuhusnya pasal 4 poin c:

c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

Sebagian petugas imigrasi menafsirkan redaksi diatas bahwa akte kelahiran harus ada, dan sebagian lainya menafsirkan bahwa akte kelahiran dapat diganti dengan ijazah, akte perkawinan, buku nikah atau surat baptis.

Secara tatanan bahasa Indonesia yang penulis pelajari, maka redaksi syarat pembuatan paspor pada poin c tersebut sifatnya saling menggantikan; 'jika tidak ada akte maka dapat diganti dengan dokumen lain yang disebutkan diatas'. Kenapa demikian? Coba perhatikan kata sesudah tanda koma terakhir, disana ada frase “,(koma) atau surat baptis;”. Dalam bahasa Indonesia yang penulis pelajari struktur tersebut berarti semua tanda koma sebelumnya dapat diganti dengan kata atau, jadi redaksinya menjadi;

“c. akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;”

Itulah jika diartikan sesuai buku pelajaran bahasa Indonesia di sekolah saya dulu, entah kalau sekarang cara mengartikannya sudah berbeda, mana tahu kurikulum ganti aturan bahasa juga diganti heheheh...

Namun demikian perlu kita pahami bersama bahwa aturan tentang akte kelahiran boleh diganti dengan ijazah atau buku nikah hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang sudah dewasa. Sedangkan untuk anak-anak maka akte kelahiran merupakan syarat wajib dalam membuat paspor sesuai aturan Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor… pasal 5 berikut bunyi lengkapnya:
syarat pembuatan paspor
Sumber: Perturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor...


Pada poin c syarat pembuatan paspor anak diatas diredaksikan c. akta kelahiran atau surat baptis. Artinya akta kelahiran hanya dapat digantikan dengan surat baptis.

Seharusnya dari aturan mentri tenang paspor biasa… tersebut semua urusan tentang berkas-berkas syarat kelengkapan pembuatan paspor tidak lagi menjadi perdebatan, sebab redaksi aturan cukup jelas dan mudah dipahami. Hendaknya antara pemohon paspor dan petugas imigrasi saling menjalankan fungsinya saja sesuai aturan. Jika pemohon belum lengkap syaratnya maka hendaknya jangan ngotot, dan begitu juga dengan petugas imigrasi jika ada opsional hendaknya urusa jangan dibuat berbelit-belit, kalau memang harus bayar dulu bilang saja terus terang heheh.. itu kalau berani…

Kesimpulan singkatnya, apakah bisa membuat paspor tanpa akte lahir? Jawabnya "bisa" sesuai dengan aturan diatas, entah jikalau ada aturan dibawahnya yang tidak sejalan dengan aturan menteri tersebut.


Baca juga tentang tata cara mengurus surat pindah antar Kabupaten di sini dan antar provinsi di sini.


Cara mengurus paspor yang hilang

Kehilangan dokumen penting bisa saja terjadi, terutama dokumen berukuran kecil seperti SIM, KTP dan STNK. Paspor termasuk dokumen ukuran sedang tapi tetap saja bisa hilang atau tertinggal di suatu tempat. Jika sesuai dengan aturan, paspor yang tertinggal di suatu tempat tidak bisa diganti dengan cara penggantian papspor hilang. Tapi atuaran itu hampir tidak dijalankan, setiap orang yang membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian selalu saja berhasil membuat paspor pengganti paspor hilang.
contoh sampul paspor

Syarat utnuk mengurus paspor hilang sama dengan membuat paspor baru + surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Biaya yang dikenakan juga sama, untuk hal tersebut silahkan lihat di sini.

Syarat mengganti paspor yang hilang:

  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • KTP 
  • KK (kartu keluarga) 
  • Ijazah, Buku Nikah atau akta perkawinan, Akte lahir, atau surat baptis
  • Surat ganti nama dari pejabat berwewenang, jika pernah ganti nama.
  • NPWP bila ada


Bagaimana prosedur mengurus paspor hilang? Dalam hal ini ada sedikit  beda dari membuat paspor baru. Pada proses ini ada istilah pemeriksaan dan putusan, maksut putusan adalah untuk menentukan apakah penggantian paspor hilang bisa dilakukan atau ditunda 6 bulan hingga 2 tahun. Pejabat yang memutuskan perkara ini adalah Kepala Kantor Imigrasi.

Jika keputusannya dapat membuat paspor pengganti maka prosedur selanjutnya sama dengan membuat paspor baru, yakni;

  • Isi formulir
  • Serahkan berkas persyaratan dan formulir dalam 1 map, ambil kembali Aslinya, dapat jadwal wawancara
  • Sesudah wawancara dan scan sidik jari mendapat jadwal pengambilan paspor
  • Pengambilan paspor sesuai jadwal, foto copy dan beli sampul, selesai.


Bagaimna jika putusan dari Kepala Imigrasi tidak bisa membuat paspor pengganti? Maka si bersangkutan harus menunggu masa tunda pembuatan paspor baru, bisa 2 bulan, 6 bulan, dan atau hingga 2 tahun.

Adakah cara agar permohonan penggantian paspor hilang selalu disetujui Kepala Kantor Imigrasi? Pada dasarnya jika paspor hilang bukan karena kecerobohan atau kesengajaan pasti akan disetujui untuk membuat paspor pengganti, namun jika paspor tersebut hilang karena kecerobohan atau tertinggal di suatu tempat maka pembuatan paspor akan ditunda. Tapi kalau kita lihat di kenyataan kebanyakan permohonan penggantian paspor hilang disetujui asal memiliki persyaratan lengkap (syarat bikin paspor + surat keterangan kepolisian).

Bagaimana jika kehilangan paspor di luar negeri? Jika paspor hilang di Luar Negeri maka si bersangkutan harus melapor ke Perwakilan Repoblik Indonesia yang ada di Negara tersebut. Proses selanjutnya akan ditangani di KBRI tersebut hingga tuntas. Demikianlah syarat dan prosedur megurus paspor yang hilang secara umum. Semoga bermanfaat dan semua urusannya dilancarkan..



Cara mengurus paspor anak balita

Sebenarnya caranya sama dengan membuat paspor biasa, hanya ada beberapa persyaratan yang berbeda. Intinya dalam mengurus berkas apapun di birokrasi pemerintahan adalah pelengkapan syarat-syarat, selama berkas syarat kelengkapan kita cukup maka pasti urusan akan lancar. Untuk itu berikut syarat mengurus paspor anak yang belum memiliki KTP sendiri.

Syarat membuat paspor anak:

  • Akte Lahir Anak
  • Buku Nikah orang tua
  • Kartu Keluarga
  • KTP orang tua
  • Paspor orang tua
  • Surat pernyataan orang tua bermaterai 6000 tentang izin untuk anak memiliki paspor.


* semua persyaratan tersebut diatas bawa asli dan foto kopinya.

Prosedur/ mekanisme mengurus paspor anak:

  • Datang ke kantor imigrasi setempat dengan membawa syarat-syarat tersebut diatas.
  • Langsung aja tuju koperasi, “lha ko koperasi?” ia, karena formulir permohonan dan map-nya dijual di koperasi (warung foto kopi di lingkungan kantor imigrasi)
  • Isi sendiri formulir pendaftaran sesuai dengan data yang ada di berkas kelengkapan.
  • Masuk ke kantor imigrasi, ambil no antrian pendaftaran, bisa juga mengantri sambil mengisi formulir permohonan pembuatan paspor anak.
  • Saat dipanggil serahkan map berisi formulir permohonan beserta syarat kelengkapan, “ingat untuk meminta kembali aslinya”.
  • Kita akan diberi surat serah terima berkas disana tercantum jadwal wawancara dan foto.


Pada saat foto dan wawancacra bawa serta anak yang akan dibikinkan paspornya, bayar biaya sebesar 255 ribu rupiah tunggu di antrian hingga nama pemohon dipanggil. Selesai foto-foto, sidik-sidik dan wawancara maka saatnya periksa kesesuaian data yang akan dicetak pada paspor nantinya. Bila telah benar kita diberi jadwal pengambilan paspor berupa surat.

Pada saat pengambilan paspor nggak usah datang pagi-pagi amat buk/ pak… :D soalnya kantor imigrasi melayani pengambilan paspor mulai jam 1 siang hingga jam 3 sore, jadi gak ada gunanya datang pagi-pagi. Tapi klau mau nunggu sampai siag silahkan saja, hehehe… Serahkan surat pengambilan paspor pada petugas, tunggu di antrian. Saat pengambilan kita akan disuruh foto copy paspor yang suda jadi tersebut dan beli sampul di “koperasi” (alias warung foto kopi).

Itulah singkat cerita cara mengurus paspor anak balita. Kok gak diurus secara online aja? Sebenarnya saya juga maunya semua serba online, tapi sayang pas buka halaman pendaftaran paspor online milik imigrasi halaman tersebut error melulu (gak bisa dibuka), padahal alamat URL yang diketikkan sudah benar, tapi tetap aja tampilannya error seperti digambar dibawah ini:


Lagipula walaupun kita mendaftar bikin paspor anak secara online toh tetap saja harus datang ke kantor Imigrasi untuk menyerahkan/ menunjukkan berkas syarat FC dan asli, dan juga kegiatan foto serta wawancara juga harus di kantor Imigrasi kan… tanggung-tanggung bagus offline aja semuanya… Oke itulah dianya, semoga layanan public semakin hari semakin baik dan semoga semua urusan kita dilancarkan..


Cara mengurus (membuat) paspor baru umum

Landasan hukum: Permen Kumham No 8 Tahun 2014, intisari; Paspor biasa dan biasa elektronik dapat diajuka di Indonesia dan juga di Luar Negeri. Pengajuan paspor dapat dilakukan secara manual juga elektronik dengan melampirkan persyaratan. Adapun syarat-syarat membuat paspor biasa baru adalah sebagai berikut:
cotoh sampul paspor

Syarat kelengkapan berkas membuat paspor baru

  • KTP yang masih berlaku atau bisa juga Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  • KK (kartu keluarga) 
  • Ijazah, Buku Nikah atau akta perkawinan, Akte lahir, atau surat baptis
  • Surat ganti nama dari pejabat berwewenang, jika pernah ganti nama.
  • NPWP bila ada
  • Paspor lama (opsional; bagi yang sebelumnya telah memiliki paspor).

Semua berkas diatas bawa asli beserta foto kopinya.

Cara mengurus/ prosedur paspor:

Adapun cara mengurus paspor ini sebenarnya sangat sederhana, intinya datang aja ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan tersebut di atas. Untuk mempersingkat proses datang saja ke wrung foto copi kantor imigrasi, disana beli formulir permohonan yang telah diberi materai 6000 beserta map untuk permohonan dan berkas persyaratan.

Kalau kita dtng ke kantor imigrasi dan bertnya pada bagin informasi ujung-ujungnya juga akan disuruh ke koperasi (biasanya jadi tempat foto kopi) untuk membeli formulir beserta map kelengkapan syarat. Setelah mendapatkan formulir permohonan pembuatan paspor baru isi semua form sesuai dengan data yang ada pada berkas kelengkapan dengan menggunakan pena hitam dan huruf kapital.

Setelah selesai mengisi formulir permohonan pembuatan paspor baru masukkan formulir tersebut kedalam map beserta syarat dan kelengkapan. Pergi ke loket pemeriksaan berkas untuk dicek kelengkapannya, jika lengkap akan diarahkan menuju ke loket penyerahan berkas. Biasanya di sini ada antrian (imigrasi tingkat provinsi), ikuti saja prosedur antrian, kalau harus cabut nomor maka ambil nomor antrian.

Ketika nama atau antrian kita dipanggil serahkan map yang berisi formulir permohonan beserta persyaratan pembuatan paspor baru Asli dan foto copy-nya. Berkas akan dicocokkan antara asli dan fc tersebut, selanjutnya petugas akan mengembalikan berkas asli beserta surat tanda serah terima berkas permohonan, di surat tersebut akan tertera jadwal untuk wawancara dan foto beserta besar biaya yang harus dibayarkan.

Pada hari wawancara dan foto:

Usahakan datang secepat mungkin untuk mendapatkan nomor antrian, untuk imigrasi kota-kota besar biasanya cukup padat. Serahkan surat tanda serah terima berkas di hari pertama mendaftar kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian. Selanjutnya nama kita akan dipanggil untuk membayar biaya sebesar Rp. 255.000,- dan diberi kwitansi bukti pembayaran selanjunya kita disuruh untuk antri kembali, untuk menunggu gilira foto dan scan sidik jari.

Setelah foto dan scan sidik jari selesai kita disuruh antri kembali untuk menunggu giliran wawancara. Ops gak usah takut sob, bukan wawancara kerja kok.. heheh, yang ditanya juga hanya seputar data kita yag ada dalam berkas serta alasan pergi keluar negeri, bahkan kadang wawancara ini hanya formalitas saja. Selesai wawancara kita akan diberi surat berupa kwitansi tanda terima penyerahan disana akan dimuat jadwal pengambilan paspor.

Pada hari pengambilan paspor gak usah datang pagi-pagi sekali sob… soalnya kantor imigrasi melayani pengambilan paspor mulai dari jam 1 siang hingga jam ½ 4 sore. Biasanya kita juga akan disuruh ke koperasi (warung foto copy) untuk memfoto kopi paspor baru tersebut dan juga dianjurkan membeli sampul, fc tersebut diserahkan kembali ke loket pengambilan paspor.

Itulah cara mekanisme (prosedur) pembuatan paspor baru beserta syarat-syarat kelengkapannya. Untuk mengurus paspor gak perlu calo-caloan ya… urus saja sendiri, gampang kok gak ada pungli-punglian di kantor Imigrasi. Semoga bermanfaat dan urusannya diperlancar.

Untuk teks prosedur kompleks cara mengurus paspor silahkan kunjungi web resmi Ditjen Imigrasi www.imigrasi.go.id/