Pertama datanglah ke Kantor Polisi untuk membuat surat keterangan kehilangan. Mengenai format surat tersebut tak perlu dipikirkan karena blangkonya sudah tersedia di setiap kantor Polsek setempat. Apabila lupa meletakkan atau hilang bukan karena pencurian sebaiknya tetap mengurus surat keterangan ini karena prosedurnya lebih mudah.
Selanjutnya foto kopi Kartu Keluarga terbaru. Setelah kedua berkas ini lengkap bawalah ke kantor Lurah / Kepala Desa untuk mengisi formulir permohona pembuatan KTP baru karena kehilangan / rusak. Petuga Kelurahan akan mencatat dan memverifikasi data kependudukan kita, selanjutnya lurah akan menanda tangani surat permohonan pembuatan KTP yang telah kita isi dan menyerahkannya ke kita.
Bawa surat permohonan yang telah ditandatangani lurah tersbut ke Kantor Kecamatan, petugas kecamatan akan memverifikasi data kependudukan kita. Urusan selanjutnya ditangani sepenuhnya oleh petugas kecamatan hingga KTP baru diterbitkan. Sering dipertanyakan berapa lamakah proses pembuatan KTP baru karena hilang atau rusak? Sebenarnya cukup cepat, biasanya KTP baru akan terbit tidak lebih dari seminggu. Ini semua tergantung pada tingkat kesibukan dan kecepatan petugas kecamatan dalam menindak lanjuti. Berapa biayanya? Biayanya sama dengan membuat KTP baru.
Terkadang biaya pembuatan KTP ini lebih dari standar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Kenapa bisa demikian? Itu karena kebiasaan, kita sebagai penduduk juga terlalu sering memberi tips uang tambahan kepada petugas kependudukan ini, tujuan awalnya sih sebagai uang tanda terima kasih, tapi lama kelamaan petugas kecamatan mungkin mengganggap itu sebuah keharusan agar urusan cepat dikerjakan (istilahnya uang lelah). Budaya-budaya demikian ada baiknya dihilanngkan untuk kebaikan kita bersama.
Kesimpulan:
Syarat:
- Surat Keterangan Kehilanga Dari Kepolisian
- Foto kopi Kartu Keluarga
Prosedur:
- Lapor ke lurah/ kepala desa, dapatkan surat permohonan
- Lapor ke Kantor Camat
- Tunggu KTP Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar