Berikut ini syarat umum perpindahan KTP antar kelurahan dalam satu kecamatan.
- Surat pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Melapor ke kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/ RW
- Mengisi dan menandatangani formulir surat permohonan pindah.
- Petugas di kelurahan akan memverifikasi dan memvalidasi data kita
- Selanjutnya lurah akan menandatangani surat keterangan pindah
- Surat keterangan dibawa ke kelurahan tujuan sebagai dasar perubahan data kependudukan
- Surat keterangan pindah dan surat pengantar dari RT/RW asal di serahkan ke kelurahan tujuan.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang.
- Selanjutnya tinggal menunggu penerbitan KTP baru.
Setiap perubahan data dalam catatan kependudukan sangat penting sebagai data base pemerintah dalam menentukan kebijakan kependudukan. Selain itu juga berguna bagi penduduk misalnya dalam mengurus perubahan data BPJS kesehatan / jamkesda. Terkadang hal-hal sepele seperti ini dapat menjadi hambatan bagi kita sebagai penduduk dalam hal mengurus keperluan lain.
Surat keterangan pindah datang dari lurah tujuan juga berguna sebagai pengganti KTP sebelum KTP baru diterbitkan. Oleh karena itu simpan surat keterangan tersebut sebaik-baiknya. Di beberapa daerah kadang tidak ada pembuatan KTP baru jika perpindahan hanya antar kelurahan dalam satu kecamatan. Namun di beberapa daerah perpindahan kecil seperti ini tetap akan menerbitkan KTP baru. Semoga bermanfaat…
2 komentar:
pak bu saya mau tanya ??
saya habis nikah saya mau pindah ktp di alamat baru saya tapi ktp saya yg lamanya hilang dompetnya jatuh dijalan ..
gimana caranya saya mau bikin ktp barunya langsung pindah ke alamat yg baru ... terimakaih
@bu dhiana anna ahmad
Untuk mengganti KTP yang hilang ibu harus mengurus surat kehilangan dulu di polsek setempat (tempat kejadian kehilangan). Setelah itu ibu bisa mengajukan pencetakan KTP langsung ke capil setempat dengan melampirkan foto copy KK.
Untuk perubahan alamat di KTP, ibu harus mengajukan perubahan alamat ke capil dengan membawa surat keterangan dari kecamatan domisili.
Posting Komentar