Tampilkan postingan dengan label prosedur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label prosedur. Tampilkan semua postingan

Apa korelasi antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara?

Adakah korelasi antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara? apa yang menjadi pembeda antara kedua ranah hukum tersebut?

Ada, Hukum Administrasi Negagra merupakan bagian atau perpanjangan dari Hukum Tata Negara.

administrasi negara dengan hukum tata negara
Yang menjadi pembeda dari kedua hukum tersebut adalah:
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum Tata negara adalah: adalah hukum yang mengatur organisasi negara,hubungan alat perlengkapan negara,susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajiban warga negara.

Dari kedua defenisi tersebut terlihat bahwa Hukum Administrasi Negara lebih mengatur hubungan alat atministrasi negara dengan masyarakat dalam hal wewenang dan pelaksanaan tugas, sedangkan Hukum Tata Negara megatur hubungan antara lembaga-lembaga negara beserta alat dan pelengkapannya.


Manakah yang menjadi pilar dalam melaksanakan wewenang lembaga Negara dalam menjalankan fungsinya, apakah hukum administrasi Negara atau hukum tata Negara? atau keduanya?

Menurut saya, yang menjadi pila dalam melaksanakan wewenang lembaga negar dalam melaksanakan fungsinya adalah Hukum Administrasi Negara, hal ini sesuai dengan defenisi yang banyak tertera pada modul dan inisiasi Tuton 1 ini, dimana hamper semua para ahli menyebutkan bahwa HAN merupakan aturan yang megatur alat administrasi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan wewenan yang diberikan.

Namun demikian, dalam penyelenggaraan negara, lembaha negara beserta alat administrasi negara harus tetap melaksanakan wewenang tersebut sesuai dengan HAN dan HTN.


Apa itu perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan

Selamat siang pembaca legal prosedur sekalian..

Beberapa hari lalu saya berdiskusi dengan tutor kuliah online di UT (Universitas Terbuka), dalam diskusi tersebut beliau (Tutor) melemparkan wacana diskusi "makna dari istilah perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011".

Dari beberapa bahan bacaan, buku dan modul-modul online maka saya menyampaikan pendapat (opini), bahwa:

Perundang-undangan adalah semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia, baik yang dibentuk secara modifikasi maupun kodifikasi.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Peraturan perundang-undangan menurut Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 adalah, “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.” Artinya, di negara kita diakui banyak Peraturan perundang-undagan yang berlaku, Mulai dari Hirarki tertinggi (UUD 1945) hingga terendah (Peraturan Daerah Kabupaten/Kota), tertera di Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011.

Sebagai salah satu contoh bentuk Peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang pengertiannya dapat kita lihat pada Pasal 3 UU No. 12 Tahun 2011: “Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.”

Selain Undang-undang, masih ada peraturan perundang-undangan lain yang dimuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 ini, diantaranya; Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.

Demikianlah pendapat dan pemahaman saya tentang topik diskusi kita kali ini pak/ bu. Selanjutnya saya ada sedikit pertanyaan, yakni:

  • Bagaimana dengan staatus aturan yang dikeluarkan oleh seorang Camat/ Lurah /Kepala desa?
  • Apakah aturan yang mereka keluarkan termasuk sebagai salah satu peraturan perundang-undangan?,
  • Apakah Camat, Lurah, dan Kades tidak termasuk pejabat berwewenang?

Tapi pertanyaan ini tidak dijawab.. saya mulai heran, kita ini kuliah apa mau menyampaika pendapat sendiri-sendiri. Seharusya pertanyaan setiap peserta kuliah haruslah dijawab dan dijelakan oleh dosen/ tutor bukan? Disinilah kelamahan kuliah di UT (menurut saya).

Selanjutnya ada lagi permohonan, berikanlah contoh dari perundang-undangan!

Karena "perundang-undangan itu membentuk dan keseluruhan daripada undang-undag negara (wetgeving)," pernyataan ini bisa kita baca di buku Ilmu Perundang-undangan yang ditulis oleh Maria Farida Indrati, dkk halaman 1.4 . Maka menurut saya contoh dari perundang-undangan diantaranya:

  1. Perundang-Undangan Negara Repoblik Indonesia
  2. Perundang-undangan Negara USA
  3. Dll,
Sebenarnya Perundang-undangan juga bisa di dari kutipan buku berikut pada gambar dibawah ini:
Artinya perundang-undangan bisa diartikan adalah "segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang" bagaimana? pengertian ini sangat luas bukan, sebab hal yang berkaitan dengan undang-undang tentu sangatlah banyak.

Ok, demikian tulisan kita hari ini moga menambah khasanah dan dapat memberi sedikit penjelasan berdasarkan opini dan kutipan yang autor sampaikan, selamat beraktivitas dan semoga bermanfaat. 


Cara Membuat KTP Pindahan Antar Provinsi

Sebelumnya telah kita bahas tentang prosedur dan mekanisme pindah KTP antar Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Kota pada tulisan-tulisan terdahulu. Kali ini kita akan membahas tentang cara membuat KTP pindahan antar Provinsi.
cara membuat KTP pindahan

Pada dasarnya prosedur membuat KTP pindahan antar Provinsi sama saja dengan pindah antar Kota/ Kabupaten. Perbedaan hanya pada pengurusa beda CAPIL. Namun sangat perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan-perbedaan kecil antar procedural antar CAPIL. Perbedaan itu biasanya dalam bentuk teknis saja jadi secara prinsi bisa dikategorikan sama. Berikut ini syarat-syarat untuk membuat KTP pindahan Antar Provinsi:

  • Surat pengantar dari RT/ RW
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
contoh surat pegantar dari rt rw


Prosedur yang harus dilakukan di daerah asal:
Di kelurahan:

  • Serahkan surat pengantar pindah dari RT/RW kepada lurah.
  • Isi formulir permohonan pindah dan tandatangani
  • Lurah akan menyerahkan surat pengantar pindah antar provinsi yang tujuannya untuk mebuat KTP pindahan.


Di Kecamatan:

  • Serahkan surat pengantar pindah yang telah ditandatangani lurah ke petugas kecamatan.
  • Camat akan menandatangani surat pengantar tersebut dan diserahkan kembali ke penduduk yang mengurus pindah KTP.


Di Dinas CAPIL

  • Serahkan surat pengantar pindah yang telah ditandatangani Camat ke petugas loket urusan pindah
  • Capil akan menerbitkan surat keterangan pindah yang ditandatangani Kadis dan diserahkan kepada penduduk yang akan pindah KTP.
  • Ingat surat keterangan ini biasanya hanya berlaku selama sebulan saja, dan berguna sebagai pengganti KTP sementara.



Setelah semua urusan diatas selesai maka saatnya kita membawanya ke daerah tujuan. Perlu diingat pada saat mengurus di daerah asal akan diminta keterangan sejelas-jelasnya tentang alamat di daerah tujuan sejelas-jelasnya hingga tingkat RT/ RW. Pastikan informasi di surat keterangan dari CAPIL sama dengan alamat domisili baru kita nantinya. KTP lama sudah ditarik oleh CAPIL daerah asal. Berikut ini syarat untuk membuat KTP pindahan di daerah tujuan:

  • Surat pengatar dari RT/ RW daerah tujun
  • Surat keterangan dari CAPIL daerah asal.


Mekanisme di kelurahan

  • Bawa surat pengantar RT/ RW daerah tujuan, serahkan kelurah setempat
  • Isi Surat permohonan pindah datang dan tandatangani
  • Lurah akan menandatangani surat permmohonan pindah tersebut dan diserahkan kepada penduduk yang mengurus pindah KTP.


Mekanisme di Kecamatan:

  • Serahkan surat permohonan pindah datang kepada petugas di kecamatan.
  • Camat akan menandatangani surat tersebut dan mengembalikannya kepada penduduk yang mengurus KTP untuk diteruskan ke dinas CAPIL Kota/ Kabupaten daerah tujuan.


Mekanisme di Dinas CAPIL tujuan:

  • Serahkan surat permohonan pindah datang yang telah ditandatangani camat ke petugas di CAPIL.
  • Dinas akan menerbitkan surat keterangan pindah datang dan menyerahkannya kepada penduduk.
  • Surat keterangan ini berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan.


Itulah syarat dan prosedur membuat KTP pindahan antar provinsi yang harus dilakukan. Catatan; prosedur di tiap kabupaten kadang berbeda-beda, namun pada prinsipnya surat-surat yang akan dikeluarkan sama saja. Mengenai Biaya pembuatan KTP secara resmi diatur dalam Udang-Undang tidak akan lebih dari RP. 100.000,- mengenai kenyataan di lapangan mohon disikapi dengan bijak oleh kita yang sedang mengurus pindah KTP. Sekian informasi ini semoga bermanfaat.


Cara Dan Syarat Pindah KTP Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten / Kota

pindah KTP antar kecamatan
Sebelumnya kita telah memuat syarat pindah KTP antar kelurahan sekecamatan, kali ini sedikit lebih luas yakni antar Kecamatan dalam satu Kabupaten atau Kota. Sebenarnya persyaratannya tidak ada perbedan hanya saja ada sedikit proses tambahan dalam mengurus pindah KTP antar kecamatan ini.

Pentingkah mengganti KTP jika hanya pindah antar kecamatan saja? “PENTING”, banyak sekali diantara kita yang kadang menyepelekan urusan seperti ini, padahal hal sepele seperti ini bisa menghambat kelancaran rutinitas seseorang/ keluarga. Misalnya saja kita hendak mengajukan kredit (pinjam uang) ke bank untuk keperluan bisnis, pastinya salah satu syarat yang diminta Bank adalah KTP sesuai dengan domisili kita saat itu, contoh lain; kita baru saja membeli mobil/ motor bekas dari provinsi lain, maka untuk urusan mutasi plat kendaraan Samsat akan meminta KTP domisili sebagai salah satu syarat.

Untuk itu mari kita selalu perbaharui data catatan sipil keluarga kita setiap kali ada perpindahan domisili walau hanya sekedar pindah kecamatan. Karena data yang akurat akan membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan strategis untuk kesejahteraan rakyat. Berikut ini syarat untuk mengurus pindah KTP antar kecamatan dalam satu kabupaten/ kota:

  • Surat pengantar pindah dari RT/ RW asal
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Syarat-syarat tersebut nantinya akan digunakan petugas kecamataan asal dan tujuan sebagai dasar perbaharuan data catatan sipil kecamatan. Adapun mekanisme atau prosedur mengurus pindah KTP antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/ Kota adalah sebagai berikut:

Proses di daerah asal:

  • Minta RT/ RW membuat surat pengantar pindah KTP (domisili)
  • Bawa surat pengantar tersebut ke Kelurahan untuk diperifikasi kepindahan
  • Di kelurahan, isi formulir permohonan pindah dan tandatangani
  • Lurah akan menanda tangani surat pengantar dari RT/RW yang kita serahkan
  • Bawa surat pengantar yang telah ditandatangani Lurah tersebut ke Kecamatan untuk divalidasi dan verifikasi

Minta surat keterangan pindh dari kecamatan yang telah ditandatangani Camat atas nama Kepala Dinas.

Proses di daerah tujuan:

  • Ambil surat pengantar dari RT/RW tujuan
  • Serahkan surat keterangan pindah dari kecamatan asal beserta surat pengantar RT RW tujuan ke kelurahan tujuan.
  • Kita akan diberi surat keterangan pindah datang dan formulir permohonan pindah dari Kelurahan tujuan.
  • Kecamatan akan memberi surat keterangan pindah datang yang telah ditandatangani Camat atas nama Kepala Dinas
  • Surat keterangan tersebut akan berguna sebagai pengganti KTP baru.


Itulah syarat dan prosedur yang dilakukan untuk mengurus pindah KTP antar Kecamatan dalam satu Kota/ Kabupaten. Prosedur ini bisa saja berbeda dengan daerah anda, namun secara umum itulah persyaratan dan prosedur yang harus kita lalui, semoga bermanfaat…


Cara dan Syarat Pindah KTP Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan

Banyak kita yang kerap sepele tentang perpindahan KTP jika hanya dalam satu kelurahan saja. Padahal setiap perpindahan walaupun itu hanya antar kelurahan dalam satu kecamatan tetap akan mengakibatkan perubahan dalam data kependudukan. Perubahan informasi tersebut tidak hanya berguna bagi pemerintah saja tapi juga untuk kita. Untuk itu setiap ada perubahan domisili ada baiknya kita laporkan kepada catatan sipil agar mereka membuat perubahan data terbaru terhadap status alamat kita.
Pindah ktp antar kelurahan dalam satu kecamatan kabupaten provinsi

Berikut ini syarat umum perpindahan KTP antar kelurahan dalam satu kecamatan.

  • Surat pengantar RT / RW
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Prosedur yang harus dilakukan di daerah asal:

  • Melapor ke kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/ RW
  • Mengisi dan menandatangani formulir surat permohonan pindah.
  • Petugas di kelurahan akan memverifikasi dan memvalidasi data kita
  • Selanjutnya lurah akan menandatangani surat keterangan pindah
  • Surat keterangan dibawa ke kelurahan tujuan sebagai dasar perubahan data kependudukan
Berikut mekanisme yang harus dilakukan di daerah tujuan:
  • Surat keterangan pindah dan surat pengantar dari RT/RW asal di serahkan ke kelurahan tujuan.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang.
  • Selanjutnya tinggal menunggu penerbitan KTP baru.
Itulah prosedur singkat untuk melakukan pindah KTP antar kelurahan dalam satu kecamatan. Prosedur seperti ini tidak melalui catatan sipil dikarenakan hanya terjadi perpindahan dalam satu kecamatan saja, berbeda halnya jika terjadi perpindahan antar kabupaten atau provinsi.

Setiap perubahan data dalam catatan kependudukan sangat penting sebagai data base pemerintah dalam menentukan kebijakan kependudukan. Selain itu juga berguna bagi penduduk misalnya dalam mengurus perubahan data BPJS kesehatan / jamkesda. Terkadang hal-hal sepele seperti ini dapat menjadi hambatan bagi kita sebagai penduduk dalam hal mengurus keperluan lain.

Surat keterangan pindah datang dari lurah tujuan juga berguna sebagai pengganti KTP sebelum KTP baru diterbitkan. Oleh karena itu simpan surat keterangan tersebut sebaik-baiknya. Di beberapa daerah kadang tidak ada pembuatan KTP baru jika perpindahan hanya antar kelurahan dalam satu kecamatan. Namun di beberapa daerah perpindahan kecil seperti ini tetap akan menerbitkan KTP baru. Semoga bermanfaat…


Perubahan Aturan Klaim BPJS Ketenagakerjaan - JHT

syarat penarikan dana BPJS baru
Lagi hangat dibicarakan di semua media tentang perubahan aturan klaim dana BPJS ketenagakerjaan khusunya program Jaminan Hari Tua. Perubahan tersebut terlihat jelas pada syaarat-syarat klaim dimana syarat sebelumnya peserta dapat menarik dana BPJS setelah 5 tahun 1 bulan masa keanggotaan sekarang diubh menjadi 10 tahun, selengkapnya syarat sebelum perubahan dapat dibaca di sini.


Cara Klaim Dana BPJS ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sebelumnya perlu dipahami bahwa BPJS ketenagakerjaan memiliki beberapa produk yang keseluruhannya berupa jaminan. Jaminan inilah yang bisa kita klaim di masa yang telah ditentukan. Salah satu program BPJS ketenagakejaan yang paling banyak dipakai saat ini adalah Program JHT (Jaminan hari tua) yang kenyataanya tidak perlu tua dulu baru bisa lakukan klaim hehehe…


Prosedur klaim BPJS kesehatan dirumah sakit

Sering sekali kita temukan adanya cekcok antara petugas rumah sakit dengan pasien hanya karena masalah klaim BPJS kesehatan ini. Hal itu sebenarnya terjadi karena kesalahan si pasien. Kesalahan itu terjadi umumnya karena ketidak tahuan dalam hal prosedur pengajuan klaim. Kesalahan ini kerap terjadi pada pasien rumah sakit dari Jamkesmas atau Jamkesda, wajar saja sebab pemegang kartu JKN tersebut dalah kita-kita dari kalangan bawah. Ketidak thuan itu dikaarenakan kurangnya informasi, dn kurangnya informasi tentu karena kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS kesehatan itu sendiri.


Cara mendaftar BPJS mandiri / Perorangan

prosedur cara daftar anggota bpjs perorangan
Pada dasarnya semua anggota JKN dan Jamkesda secara otomatis telah menjadi anggota BPJS kesehatan begitu juga dengan pemilik kartu ASKES. Namu ternyata masih ada kalangan perorangan seperti pengusaha ukm yang tidak terdaftar sebagai penerima JKN atau JAMKESDA karena mereka buknlah termasuk orang miskin. Itulah topic pembicaraan dengan petugas BPJS kemarin. Ternyata kalanga ynag demikian diberi kemudahan dengan mendaftar sebagai anggota BPJS secara mandiri dengan syarat yang cukup mudah. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online maupun offline.


Cara mengurus BPJS Kesehatan – ASKES

Suatu ketika saya pernah kecelakaan sepeda motor, dan mengalami patah tung lengan atas. Untuk itu pihak rumah sakit setempat menganjurkan agar saya dioperasi pemasanga pen dengan biaya operasi yang cukup besar. Kebetulan saat itu seorang perawat menyarankan agar saya dioperasi dengan pertanggungan BPJS kesehatan saja biayanya akan lebih ringan bahkan mungkin akan gratis, tapi saat itu saya tidak memiliki kartu BPJS karena selama ini lupa mengurus askes. Karena semangat untuk sembuh saya sarankan agar istri mengurus BPJS esok harinya dan perawatan tangan saya ditunda saja hingga mendapatkan kartu tersebut.