Perubahan Aturan Klaim BPJS Ketenagakerjaan - JHT

syarat penarikan dana BPJS baru
Lagi hangat dibicarakan di semua media tentang perubahan aturan klaim dana BPJS ketenagakerjaan khusunya program Jaminan Hari Tua. Perubahan tersebut terlihat jelas pada syaarat-syarat klaim dimana syarat sebelumnya peserta dapat menarik dana BPJS setelah 5 tahun 1 bulan masa keanggotaan sekarang diubh menjadi 10 tahun, selengkapnya syarat sebelum perubahan dapat dibaca di sini.


Perubahan persyaratan ini tentu menuai pro dan kontra, walau pada dasarnya kebanyakan buruh/ karyawan swasta menolak perubahan tersebut. Nmun perubahan tersebut tidak begitu dipermasalahkan oleh karyawan BUMN dan PNS.  Pro kontra terhadap sebuah aturan baru pasti akan terjadi, namun esensi yang sangat penting dipertimbangkan adalah tentang keberpihakan aturan tersebut. Sebuah aturan hendaknya tidak memihak, sebuah perubahan selalu hendaknya kearah yang lebih baik. Pertanyaannya apakah perubahan aturan penarikan dana JHT BPJS baru ini menambah kenyamanan bagi semua pihak?

Pemerintah sebagai pembuat aturan baru ini mungkin memiliki nilai pandang berbeda dengan pekerja, namun demikian tiap-tiap aturan hendaknya harus mempertimbangkan nilai pandang tiap-tiap komponen yang berhubungan dengan aturan tersebut (dalam hal ini pengusaha, buruh karyawan dan pemerintah). Menjadi pertanyan lagi apakah aturna baru jamsostek ini didasari atas hal tersebut?

Sebagai pengusaha tentu perubahan aturan ini tidak mempengaruhi apapun, sebab kewajiban pengusaha tidak ada perubahan atas aturan BPJS ketenagakerjaan baru ini. berbeda halnya bagi Karyawan swasta yang mengalami PHK pada masa kerja 5 hingga 9 tahun. Dimana seharusnya mereka telah dapat menarik dana JHT untuk sekedar penyambung hidup menjelang dapat pekerjaan baru sekarang tidak bisa lagi dilakukan.

Perubahan syarat-syarat penarikan dana JHT BPJS ketenagakerjaan tidak hanya terjadi pada masa keanggotaan tapi juga pada besaran dana yang dapat ditarik di masa pra pensiun. Sekarang dana BPJS maksimum bisa diambil hanya 10% untuk semua keperluan selain pembelian rumah dan 30 % untuk pembelian rumah.

Pemerintah sendiri memastikan bahwa aturan baru ini masih dalam masa transisi, dan masih mungkin akan ada perubahan di masa tersebut. Beberapa asosiasi pekerja telah menunjukkan keberatan atas aturan baru ini dan berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: