Cara Klaim Dana BPJS ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sebelumnya perlu dipahami bahwa BPJS ketenagakerjaan memiliki beberapa produk yang keseluruhannya berupa jaminan. Jaminan inilah yang bisa kita klaim di masa yang telah ditentukan. Salah satu program BPJS ketenagakejaan yang paling banyak dipakai saat ini adalah Program JHT (Jaminan hari tua) yang kenyataanya tidak perlu tua dulu baru bisa lakukan klaim hehehe…


Selanjutnya kita juga perlu memahami tentang syarat-syarat untuk dapat melakukan klaim atas program jaminan yang kita ikuti. Adapun syarat-syarat untuk klaim dana JHT BPJS ketenahakerjaan (jamsostek) adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagkerjaan dibuktikan dengan kepemilikan kartu peserta.
  • Sudah Tua (usia 55 tahun) menurut ane 55 tahun tu belum tua loh
  • Atau, Mengalami cacat tetap total (harus ada surat dari dokter)
  • Atau meninggal dunia, (diambil ahli waris)
  • Atau pindah ke luar negeri dan gak balik lagi ke Indonesia
  • Pindah kerja, minimal masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan (jadi gak perlu tua dulu baru bisa klaim).


Jika syarat kondisional diatas telah terpenuhi maka kita bisa melakukan klaim dana Jminan hari tua kita yang ada di BPJS ketenagakerjaan. Selanjutnya kita juga perlu menyiapkan beberapa berkas diantaranya:

  • Kartu BPJS ketenagakerjaan asli dan Fotocopy
  • Kartu Keluarga asli dan Foto kopy
  • KTP asli dan Foto kopi
  • Surat keteranga kerja/ parkliring asli dan Foto kopi


Jika berkas tersebut sudah lengkap kita bisa langsung pergi ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Dalam hal berkas ini perlu diteliti beberapa hal berikut ini:

  • Alamat yang tertera di Kartu keluarga harus sama dengan KTP, jika tidak maka perlu diurus surat keterangan domisili.
  • Jika dana saldo kita diatas 10 juta maka perlu dilampirkan foto kopi buku tabungan, dana akan ditransfer ke rekening tersebut. Bila dana yang akan kita klaim dibawah 10 juta maka tidak perlu buku tabungan serta dana tersebut akan cair secara cash saat itu juga.


Itulah tentang tata cara atau prosedur claim dana BPJS ketenagakerjaan secara umum, dalam perlakuan khusus dapat langsung ditanyakan di kantor jamsostek. Semoga bermanfaat, jika ada saran dan masukan silahkan melalui form komentar blog ini.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: