Cara Dan Syarat Pindah KTP Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten / Kota

pindah KTP antar kecamatan
Sebelumnya kita telah memuat syarat pindah KTP antar kelurahan sekecamatan, kali ini sedikit lebih luas yakni antar Kecamatan dalam satu Kabupaten atau Kota. Sebenarnya persyaratannya tidak ada perbedan hanya saja ada sedikit proses tambahan dalam mengurus pindah KTP antar kecamatan ini.

Pentingkah mengganti KTP jika hanya pindah antar kecamatan saja? “PENTING”, banyak sekali diantara kita yang kadang menyepelekan urusan seperti ini, padahal hal sepele seperti ini bisa menghambat kelancaran rutinitas seseorang/ keluarga. Misalnya saja kita hendak mengajukan kredit (pinjam uang) ke bank untuk keperluan bisnis, pastinya salah satu syarat yang diminta Bank adalah KTP sesuai dengan domisili kita saat itu, contoh lain; kita baru saja membeli mobil/ motor bekas dari provinsi lain, maka untuk urusan mutasi plat kendaraan Samsat akan meminta KTP domisili sebagai salah satu syarat.

Untuk itu mari kita selalu perbaharui data catatan sipil keluarga kita setiap kali ada perpindahan domisili walau hanya sekedar pindah kecamatan. Karena data yang akurat akan membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan strategis untuk kesejahteraan rakyat. Berikut ini syarat untuk mengurus pindah KTP antar kecamatan dalam satu kabupaten/ kota:

  • Surat pengantar pindah dari RT/ RW asal
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Syarat-syarat tersebut nantinya akan digunakan petugas kecamataan asal dan tujuan sebagai dasar perbaharuan data catatan sipil kecamatan. Adapun mekanisme atau prosedur mengurus pindah KTP antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/ Kota adalah sebagai berikut:

Proses di daerah asal:

  • Minta RT/ RW membuat surat pengantar pindah KTP (domisili)
  • Bawa surat pengantar tersebut ke Kelurahan untuk diperifikasi kepindahan
  • Di kelurahan, isi formulir permohonan pindah dan tandatangani
  • Lurah akan menanda tangani surat pengantar dari RT/RW yang kita serahkan
  • Bawa surat pengantar yang telah ditandatangani Lurah tersebut ke Kecamatan untuk divalidasi dan verifikasi

Minta surat keterangan pindh dari kecamatan yang telah ditandatangani Camat atas nama Kepala Dinas.

Proses di daerah tujuan:

  • Ambil surat pengantar dari RT/RW tujuan
  • Serahkan surat keterangan pindah dari kecamatan asal beserta surat pengantar RT RW tujuan ke kelurahan tujuan.
  • Kita akan diberi surat keterangan pindah datang dan formulir permohonan pindah dari Kelurahan tujuan.
  • Kecamatan akan memberi surat keterangan pindah datang yang telah ditandatangani Camat atas nama Kepala Dinas
  • Surat keterangan tersebut akan berguna sebagai pengganti KTP baru.


Itulah syarat dan prosedur yang dilakukan untuk mengurus pindah KTP antar Kecamatan dalam satu Kota/ Kabupaten. Prosedur ini bisa saja berbeda dengan daerah anda, namun secara umum itulah persyaratan dan prosedur yang harus kita lalui, semoga bermanfaat…



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: