Apa korelasi antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara?

Adakah korelasi antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara? apa yang menjadi pembeda antara kedua ranah hukum tersebut?

Ada, Hukum Administrasi Negagra merupakan bagian atau perpanjangan dari Hukum Tata Negara.

administrasi negara dengan hukum tata negara
Yang menjadi pembeda dari kedua hukum tersebut adalah:
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum Tata negara adalah: adalah hukum yang mengatur organisasi negara,hubungan alat perlengkapan negara,susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajiban warga negara.

Dari kedua defenisi tersebut terlihat bahwa Hukum Administrasi Negara lebih mengatur hubungan alat atministrasi negara dengan masyarakat dalam hal wewenang dan pelaksanaan tugas, sedangkan Hukum Tata Negara megatur hubungan antara lembaga-lembaga negara beserta alat dan pelengkapannya.


Manakah yang menjadi pilar dalam melaksanakan wewenang lembaga Negara dalam menjalankan fungsinya, apakah hukum administrasi Negara atau hukum tata Negara? atau keduanya?

Menurut saya, yang menjadi pila dalam melaksanakan wewenang lembaga negar dalam melaksanakan fungsinya adalah Hukum Administrasi Negara, hal ini sesuai dengan defenisi yang banyak tertera pada modul dan inisiasi Tuton 1 ini, dimana hamper semua para ahli menyebutkan bahwa HAN merupakan aturan yang megatur alat administrasi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan wewenan yang diberikan.

Namun demikian, dalam penyelenggaraan negara, lembaha negara beserta alat administrasi negara harus tetap melaksanakan wewenang tersebut sesuai dengan HAN dan HTN.


Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: