Ternyata pengurusan BPJS kesehatan sangat sederhana (1 hari selesai langsung dapat kartu). Untuk itu dengan niat membantu pembaca berikut ini saya tuliskan tentang prosedur / cara mengurus kartu BPJS kesehatan. Untuk pemegang kartu Askes, jamkesda, Jamkesmas maupun JKN secara otomatis telah menjadi anggota BPJS dan kartu tersebut dapat digunakan ketika hendak berobat atau perawatan di rumah sakit yang melayani BPJS. Cara mendaftar BPJS bagi yang bukan peserta askes, jamkesda atau JKN adalah sebagai berikut:
Datanglah ke kantor BPJS terdekat dengan membawa:
1. Kartu keluarga asli dan foto copy 1 lembar
2. Foto copy KTP/ Paspor masing-masing anggota keluarga 1 lembar
3. Foto kopy buku tabungan salah satu anggota keluarga 1 lembar
4. Pas foto masing-masing anggota keluarga sebanyak 1 lembar
Serahkan berkas tersebut kepada petugas, selanjutnya anda akan diberi folmulir untuk diisi. Setelah itu selesai maka petugas akan memberikan nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran/ premi setiap bulannya di Bank yang telah ditunjuk (BNI/ BRI/ Mandiri).
Setelah mendapatkan nomor virtual account tersebut selanjutnya kita disuruh membayar iuran pertama ke bank. Bawa bukti pembayaran tersebut ke kantor BPJS dan serahkan pada petugas, setelah itu petugas akan mencetk kartu BPJS kita beserta anggota keluarga. Sebagai informasi tambahan proses ini juga dapat dilaakukan secara online melalui website resmi BPJS.
Dari rincin prosedur diatas secara keseluruhan dapat diselesaikan dalam sehari, jadi jangan terlalu ambil pusing dan cemas membayangkan prosesnya yang akan panjang. Semoga tulisan prosedur pendaftaran BPJS kesehatan ini bermanfaat bagi kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar