Membuat akte kelahiran untuk bayi baru lahir

Ketika ada bayi yang baru lahir orang tua harus mempersiapkan perlengkapan bayi baru lahir, contohnya lihat di sini. Selain itu ternyata orang tua juga harus mempersiapkan berkas syarat pembuata akte kelahira si bayi. jika anda orang tua baru hal ini perlu diketahui dan dicermati, sebab jika telat mengurus akte kelahiran anak akan dikenaka denda cukup besar loh. Untuk itu berikut ini beberapa berkas syarat mengurus akte kelahiran anak bayi baru lahir:

  • Foto kopi buku nikah
  • Foto kopi KK dilegalisir
  • Foto kopi KTP kedua orang tua
  • Surat Keterangan Lahir biasanya langsug dikeluarkan rumah sakita atau klinik bidan

Tata cara mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran

  • Datang ke capil, usahakan pagi soalnya urusan pendafttaran hanya dilayani sampai jam 1 siang, setelah jam 1 hanya melayani pengambilan saja. selain itu banyak sekali urusan di capil ini seperti KTP, KK dan lain-lain sehingga atrian pasti terjadi.
  • Langsung ke loket, untuk mengambil formulir permohonan
  • Isi formulir pendaftaran sesuai data pada berkas syarat, bubuhi materai 6000 dan tanda tangani.
  • Serahkan formulir beserta syarat lengkap ke loket pendaftaran.
  • Petugas akan memberi selembar kertas berisi jadwal pengambilan akte tersebut.


Selanjutnya semua akan diurus oleh petugas hingga akte kelahiran diterbitkan. Ternyata mudah bukan? Memang mudah, hanya saja untuk membuat akte ini butuh waktu maksimal sebab banyak sekali dokumen yang harus diterbitkan oleh disdukcapil. Untuk itu kita hanya perlu bersabar saja.

Oh ya biaya pembuatan akte kelahiran sepenuhnya gratis.. tis.. tis.. selama umur bayi baru lahir belum lebih 2 bulan. jika sudah lebih maka akan dikenakan denda maks Rp. 1.000.000,- (satu juta). Perlu juga diingat kebanyakan Kantor Capil sekarang tidak melayai calo, jika anda mewakilkan pengurusan Akte Kelahiran anak, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai 6000.

Contoh akte kelahiran yang sudah jadi

mengurus akte kelahiran anak

Oh iya saya ingat akte kelahiran anak saya juga pengurusannya diwakilkan jadi diperlukan surat kuasa untuk itu. Pada saat pengambilan akte jangan langsung pergi begitu saja, pastikan nama, jenis kelamin, waktu lahir, dan data lainya sudah tercantum dengan benar di akte lahir tersebut, soalnya saya pernah ceroboh dalam mengambil KK dimana jenis kelamin anak laki-laki saya ditulis perempuan padahal petuga capil sudah menyuruh agar saya memeriksa KK tersebut sebelum pulang, semoga itu bisa menjadi pengalaman berharga.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: