Cara mengurus pindah KK antar Kabupaten

Mengurus pindah Kartu Keluarga antar Kabupaten sama saja dengan mengurus KTP antar kabupaten, memang dalam mengurus surat pindah biasanya dilakukan dalam satu paket KK dan KTP. Adapun cara urus pindah KTP bisa dilihat di sini. Pindah Kartu Keluarga harus melalui birokrasi mulai dari RT/RW hingga ke Kantor Catatan Sipil (Capil). Di RT/RW kita mendapat surat pengantar, di kelurahan minta tanda tangan lurah, di Kecamantan juga sekedar tandatangan Camat dan di Capil Menyerahkan syarat-syarat pindah.

Syarat megurus pindah KK antar Kabupaten/ Provinsi

  • Foto kopi KTP semua anggota keluarga yang akan pindah beserta aslinnya
  • Pas foto kepala keluarga 3x4 1 lembar
  • Foto Copy Kartu Keluarga beserta aslinya
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP asli hilang.


Bedasarkan pengalaman saya hanya menyerahka Foto copy KTP kepala keluarga, surat kehilanga dari kepolisian tentang KTP hilang, Foto Copy KTP istri dan pas foto 3x4 1 lembar. Dengan berkas itu semua urusan selesai dalam seminggu. Lama pengurusan ini terletak di Capil, mungkin karena banyak sekali berkas yang harus diterbitkan di instansi ini sehingga setiap pemohon mendapat masa tunggu.
contoh surat pengantar rt rw pindah kk ktp
contoh surat permohonan pindah KK/KT dari RT/RW

Prosedur mengurus pindah KK antar Kabupaten/ Provinsi

  • Datang ke RT/RW, minta formulir permohonan pindah
  • Isi formulir sesuai data di Kartu Keluarga lama
  • Bawa surat permohonan tersebut ke kantor kelurahan untuk ditandatangani lurah beserta stempel kelurahan.
  • Selanjutnya bawa surat permohonan tersebut ke Kantor Camat untuk ditandatangani camat dan stempel.
  • Masukkan surat permohonan yang telah ditandatangani camat beserta syarat pindah KK/ KTP dalam satu map dan serahkan ke loket pendaftaran di Kantor Catatan Sipil.
  • Petugas Capil akan menyerahkan surat berisi jadwal pengambilan surat keterangan pindah WNI.
  • Pada hari pengambilan surat keterangan segera tandatangani surat tersebut.
contoh surat keterangan pindah kk dan ktp
contoh surat keterangan pindah dari Capil

Prosedur membuat KK pindahan di daerah tujuan:

  • Datang ke RT/RW dengan membawa surat keteranga pindah WNI dari Capil asal, mendapat formulir permohonan.
  • Isi formulir permohonan tersebut sesuai alamat di daerah baru.
  • Bawa formulir permohonan ke kelurahan untuk ditandatangani Lurah di daerah tujuan.
  • Selanjutnya bawa surat permohonan beserta surat keterangan dari daerah asal ke Kantor Camat.
  • Bawa surat permohonan yang sudah ditandatangani lurah dan camat ke Kantor Capil beserta surat keterangan dari daerah asal.
  • Petugas memberi jadwal pengambilan KK dan KTP baru di daerah tujuan. 
  • Saat pengambilan KK baru, sebelum pulang periksa kebenaran penulisan data di KK baru seperti penulisan nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya.
  • Selamat anda sudah menjadi warga baru di daerah baru.

Total biaya pembuatan surat keterangan pindah KK/ KTP.

Pada dasarnya tidak ada biaya administrasi (gratis), biaya yang dikeluarkan hanya untuk transportasi, foto copy, beli map dan cetak foto. Adapun biaya di RT/RW, kelurahan dan kecamatan itu sifatnya uang terima kasih, mau dikasih silahkan gak mau ngasih juga gak masalah, itu semua terserah kita sebagai pengurus berkas.

Demikianlah tata cara mengurus pindah KK dan KTP sesuai pengalama penulis, semoga bermanfaat, kritik dan saran silahkan melalui form komentar.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: