Syarat mengurus NPWP Perorangan/ Pribadi
- Fotokopi KTP bagi WNI; atau
- Fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, bagi Kewarganegaraan Asing.
Cara mengurus / mendaftar pembuatan NPWP langsung.
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, kantor ini ada di setiap ibukota Kabupaten/Kota dan Provinsi.
- Sampaikan maksud da tujuan pada petugas
- Isi formulir pendaftaran wajib pajak sesuai dengan data dokumen persyaratan dan tandatangani
- Serahkan formulir beserta persyaratan membuat NPWP pada petugas
- Petugas akan memberi bukti penerimaan, jika tidak ada antrian maka segera kartu NPWP akan dicetak. Jika antri maka tunggu giliran dipanggil.
Pada dasarnya formulir permohonan bisa juga dikirim melalui pos/ jasa pengiriman surat dan barang, setahu penulis formulir pendaftaran NPWP bisa didownload di web resmi Dirjen pajak. Kartu NPWP kita juga akan dikirim ke langsung kerumah, asal formulir kita isi dengan benar dan syarat terpenuhi. Tapi sayang saat tulisan ini dibuat halaman Download formulir tersebut sedang error tidak bisa dibuka.
NPWP berlaku seumur hidup, jadi pembuatannya hanya sekali seumur hidup. Jika NPWP hilang tidak perlu mengurus pembuatan baru, cukup lapor ke KPP terdekat dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian beserta fotokopi KTP maka kartu NPWP pengganti akan diterbitkan. Biaya pembuatan NPWP tidak ada alias gratis.
Apa guna NPWP? Salah satunya bisa menjadi kartu identitas pengganti KTP. Selain itu dalam membuat paspor juga kadang diminta NPWP. Dulu kalau kita ke Luar Negeri harus bayar fiskal LN, kalau punya NPWP fiscal ini dibebaskan (free), tapi sekarang fiskal sudah tidak ada jadi ada gak ada NPWP tetap gratis. Manfaat lainnya, emmm… biar dompet keliatan tebal dan banyak kartu-kartu, hehehe…
Itulah cara dan syarat mengurus NPWP langsung di Kantor Pelayanan Pajak. Semoga bermanfaat, kritik saran sampaikan via komentar halaman ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar