Syarat kelengkapan berkas membuat paspor baru
- KTP yang masih berlaku atau bisa juga Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- KK (kartu keluarga)
- Ijazah, Buku Nikah atau akta perkawinan, Akte lahir, atau surat baptis
- Surat ganti nama dari pejabat berwewenang, jika pernah ganti nama.
- NPWP bila ada
- Paspor lama (opsional; bagi yang sebelumnya telah memiliki paspor).
Semua berkas diatas bawa asli beserta foto kopinya.
Cara mengurus/ prosedur paspor:
Adapun cara mengurus paspor ini sebenarnya sangat sederhana, intinya datang aja ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan tersebut di atas. Untuk mempersingkat proses datang saja ke wrung foto copi kantor imigrasi, disana beli formulir permohonan yang telah diberi materai 6000 beserta map untuk permohonan dan berkas persyaratan.Kalau kita dtng ke kantor imigrasi dan bertnya pada bagin informasi ujung-ujungnya juga akan disuruh ke koperasi (biasanya jadi tempat foto kopi) untuk membeli formulir beserta map kelengkapan syarat. Setelah mendapatkan formulir permohonan pembuatan paspor baru isi semua form sesuai dengan data yang ada pada berkas kelengkapan dengan menggunakan pena hitam dan huruf kapital.
Setelah selesai mengisi formulir permohonan pembuatan paspor baru masukkan formulir tersebut kedalam map beserta syarat dan kelengkapan. Pergi ke loket pemeriksaan berkas untuk dicek kelengkapannya, jika lengkap akan diarahkan menuju ke loket penyerahan berkas. Biasanya di sini ada antrian (imigrasi tingkat provinsi), ikuti saja prosedur antrian, kalau harus cabut nomor maka ambil nomor antrian.
Ketika nama atau antrian kita dipanggil serahkan map yang berisi formulir permohonan beserta persyaratan pembuatan paspor baru Asli dan foto copy-nya. Berkas akan dicocokkan antara asli dan fc tersebut, selanjutnya petugas akan mengembalikan berkas asli beserta surat tanda serah terima berkas permohonan, di surat tersebut akan tertera jadwal untuk wawancara dan foto beserta besar biaya yang harus dibayarkan.
Pada hari wawancara dan foto:
Usahakan datang secepat mungkin untuk mendapatkan nomor antrian, untuk imigrasi kota-kota besar biasanya cukup padat. Serahkan surat tanda serah terima berkas di hari pertama mendaftar kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian. Selanjutnya nama kita akan dipanggil untuk membayar biaya sebesar Rp. 255.000,- dan diberi kwitansi bukti pembayaran selanjunya kita disuruh untuk antri kembali, untuk menunggu gilira foto dan scan sidik jari.Setelah foto dan scan sidik jari selesai kita disuruh antri kembali untuk menunggu giliran wawancara. Ops gak usah takut sob, bukan wawancara kerja kok.. heheh, yang ditanya juga hanya seputar data kita yag ada dalam berkas serta alasan pergi keluar negeri, bahkan kadang wawancara ini hanya formalitas saja. Selesai wawancara kita akan diberi surat berupa kwitansi tanda terima penyerahan disana akan dimuat jadwal pengambilan paspor.
Pada hari pengambilan paspor gak usah datang pagi-pagi sekali sob… soalnya kantor imigrasi melayani pengambilan paspor mulai dari jam 1 siang hingga jam ½ 4 sore. Biasanya kita juga akan disuruh ke koperasi (warung foto copy) untuk memfoto kopi paspor baru tersebut dan juga dianjurkan membeli sampul, fc tersebut diserahkan kembali ke loket pengambilan paspor.
Itulah cara mekanisme (prosedur) pembuatan paspor baru beserta syarat-syarat kelengkapannya. Untuk mengurus paspor gak perlu calo-caloan ya… urus saja sendiri, gampang kok gak ada pungli-punglian di kantor Imigrasi. Semoga bermanfaat dan urusannya diperlancar.
Untuk teks prosedur kompleks cara mengurus paspor silahkan kunjungi web resmi Ditjen Imigrasi www.imigrasi.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar