Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Kali ini blog legal prosedur akan menjelaskan tentang tata cara mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus kita bayarkan secara online. Hebat bukan, sekarang ini kita tidak lagi perlu cemas akan pengelembungan biaya pajak akibat ulah para calo atau petugas samsat yang tidak bertanggung jawab. Dari HP/ ponsel saja kita sudah bisa cek besar pajak serta tanggal jatuh temponya setiap saat.

Berikut ini cara cek pajak STNK mobil/ motor online:

  • Dalam hal ini kita akan membutuhkan sedikit bantuan search engine (google). Pada mesin pencari silahkan ketik kata kunci “cek pajak kendaraan -nama kota- online site:go.id” (tanpa tanda petik) contoh: cek pajak kendaraan Kota Pekanbaru online, Cek pajak kendaraan Jatim online, dan lain-lain sesuai dengan kota masing-masing.
  • Akan muncul website resmi Dipenda/ samsat pemerintahan daerah setempat sesuai dengan kata kuci yang kita ketikkan. Site:go.id, merupakan cara agar mesin pencari hanya menampilkan halaman pemeritah saja.
  • Masuklah ke halaman resmi Dipenda untuk cek pajak online tersebut, dan ikuti instruksi yang dimuat di halaman. Kali ini saya beri contoh melihat besar pajak STNK mobil di kota Pekanbaru Riau.


Langkah pertama saya ketik cek pajak kendaraan online pekanbaru riau online site:go.id, maka muncul halsil pencarian seperti dibawah ini.
pajak kendaraan online

Selanjutnya saya pilih langsung website resmi Dipenda Riau dengan judul halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor seperti yang terlihat di gambar diatas. Maka kita akan masuk ke halaman resmi pemeritah untuk cek pajak motor/ mobil online, seperti gambar di bawah.
pajak stnk online riau


Isi nomor plat dan seri pada kolom yang disediakan lalu tekan tombol cari, maka secara otomatis halaman akan mencari dan menampilkan hasil terkait besar pajak kendaraan yang harus dibayar beserta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak mobil/ motor. Akan ditampilkan juga nama pemilik kendaraan, alamat beserta informasi nomor mesin dan rangka seperti gambar di bawah ini.
pajak stnk online riau


Itulah cara untuk cek besar biaya pajak secara online bisa diterapkan untuk daerah-daerah yang telah memiliki fasilitas ini seperti; Riau, Jatim, Jabar, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan lain-lain. Bagi anda yang tidak bisa menemukan halaman web resmi pemerintah daerah tersebut mari kita diskusikan via komentar, kalau penulis tahu webnya maka akan disampaikan sebagai balasan.


Cara dan syarat mengurus NPWP Langsung di KPP

Cara membuat NPWP baru di kantor pajak untuk karyawan, perorangan/ pribadi mungkin berbeda dengan mengurus secara online. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Bisa dipahami juga sebagai nomor induk untuk membayar pajak, Sering ada pertanyaan apakah semua orang harus memiliki NPWP, kalau didasarkan pada undang-undang perpajakan maka semua orang yang telah memenuhi syarat objek dan subjek pajak. Kita tidak akan panjang lebar membahas teori perpajakan di halaman ini, langsung saja ke intinya untuk mendapatkan NPWP.
contoh npwp

Syarat mengurus NPWP Perorangan/ Pribadi

  • Fotokopi KTP bagi WNI; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, bagi Kewarganegaraan Asing.


Cara mengurus / mendaftar pembuatan NPWP langsung.

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, kantor ini ada di setiap ibukota Kabupaten/Kota dan Provinsi.
  • Sampaikan maksud da tujuan pada petugas
  • Isi formulir pendaftaran wajib pajak sesuai dengan data dokumen persyaratan dan tandatangani
  • Serahkan formulir beserta persyaratan membuat NPWP pada petugas
  • Petugas akan memberi bukti penerimaan, jika tidak ada antrian maka segera kartu NPWP akan dicetak. Jika antri maka tunggu giliran dipanggil.

Pada dasarnya formulir permohonan bisa juga dikirim melalui pos/ jasa pengiriman surat dan barang, setahu penulis formulir pendaftaran NPWP bisa didownload di web resmi Dirjen pajak. Kartu NPWP kita juga akan dikirim ke langsung kerumah, asal formulir kita isi dengan benar dan syarat terpenuhi. Tapi sayang saat tulisan ini dibuat halaman Download formulir tersebut sedang error tidak bisa dibuka.

NPWP berlaku seumur hidup, jadi pembuatannya hanya sekali seumur hidup. Jika NPWP hilang tidak perlu mengurus pembuatan baru, cukup lapor ke KPP terdekat dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian beserta fotokopi KTP maka kartu NPWP pengganti akan diterbitkan. Biaya pembuatan NPWP tidak ada alias gratis.

Apa guna NPWP? Salah satunya bisa menjadi kartu identitas pengganti KTP. Selain itu dalam membuat paspor juga kadang diminta NPWP. Dulu kalau kita ke Luar Negeri harus bayar fiskal LN, kalau punya NPWP fiscal ini dibebaskan (free), tapi sekarang fiskal sudah tidak ada jadi ada gak ada NPWP tetap gratis. Manfaat lainnya, emmm… biar dompet keliatan tebal dan banyak kartu-kartu, hehehe…

Itulah cara dan syarat mengurus NPWP langsung di Kantor Pelayanan Pajak. Semoga bermanfaat, kritik saran sampaikan via komentar halaman ini.