Terkadang kendala itu juga tidak hanya separuh online separuh offline saja, tapi ketika mengajukan permohonan paspor online juga sering error. Entah apa masalahnya, sering sekali ada keluhan link url pendaftaran paspor online milik Keimigrasian tidak bisa dibuka. Mengherankan bukan, kalau web pemerintah saja bisa down apalagi web bisnis online UMKM. Dalam hal ini kita tidak menyalahkan pemerintah, kita tetap medukung niat pemerintah dalam hal e government. Segelintir keluhan hayalah sebagai koreksi penambah semangat bagi dinas terkait agar selalu update dan berbenah dalam sistem informasi.
Mekanisme membuat paspor online
Sekali lagi penulis sampaikan bahwa dalam membuat paspor tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara online, si pemohon harus tetap ke Kantor Imigrasi terdekat untuk verifikasi, wawancara, ambil sidik jari, bayar biaya dan pengambilan paspor. Adapu tahapan yang bisa dilakukan secara online adalah tahap pengajuan permohonan saja. berikut cara mengajukan permohonan paspor online:- Masuk ke web resmi imigrasi pusat _www.imigrasi.go.id
- Sorot menu layanan public dan klik layana paspor online
- Kita akan diarahkan ke halaman baru menu xpnet layanan paspor online
- Pada halaman tersebut di bagian tengah ada avatar orang dibawahnya bertuliskan pra permohonan personal, klik bagian itu untuk mengajukan permohonan paspor online personal. Pada halaman ini juga ada pilihan pendaftaran perusahaan.
- Selanjutnya muncul halaman informasi pemohon, tanggal terisi otomatis, isi jenis permohonan (baru perorangan, TKI, DLL), jenis paspor, dan Kantor Imigrasi tempat kita akan mengurus proses selanjutnya.
- Selanjutnya tampil form data diri, isi semuanya sesuai dengan data dokumen syarat bikin paspor (KTP, KK, dan Akte Kelahiran)
- Jika telah selesai klik menu lanjut, ikuti proses online hingga selesai.
Pada akhirnya tetap saja kita sebagai pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi yang kita pilih pada tahapan online, untuk menunjukkan berkas asli, wawancara, foto dan sidik jari, pembayaran dan pengambilan buku paspor. Keuntungan mengurus online; kabarnya prosedur offlinenya menjadi lebih cepat antriannya juga tidak seantri pendaftar offline.
Setelah mengajukan permohonan pembuatan paspor online selesai tahapan selanjutnya sama dengan cara membuat paspor biasa offline untuk itu silahkan lihat di sini. Demikianlah mekanisme pembuatan paspor online, harapan kita semoga teknik pendaftaran online ini bisa lebih disempurnakan lagi hingga tidak perlu lagi ada antri di Kantor Imigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar