Pembuatan Paspor Tanpa Akte Kelahiran – bisakah?

Sampai saat ini masih sering terjadi perdebatan tentag syarat-syarat pembuatan paspor, ini terjadi mungkin karena adanya aturan-aturan baru. Perdebatan itu terutama mengenai akte kelahiran sebagai syarat mutlak pengurusan paspor baru. Mungkin masih adanya perdebatan tentang akte lahir ini karena redaksi aturan itu sendiri kurang tegas. Sebagai gambaran berikut redaksi lengkap Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, kuhusnya pasal 4 poin c:

c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

Sebagian petugas imigrasi menafsirkan redaksi diatas bahwa akte kelahiran harus ada, dan sebagian lainya menafsirkan bahwa akte kelahiran dapat diganti dengan ijazah, akte perkawinan, buku nikah atau surat baptis.

Secara tatanan bahasa Indonesia yang penulis pelajari, maka redaksi syarat pembuatan paspor pada poin c tersebut sifatnya saling menggantikan; 'jika tidak ada akte maka dapat diganti dengan dokumen lain yang disebutkan diatas'. Kenapa demikian? Coba perhatikan kata sesudah tanda koma terakhir, disana ada frase “,(koma) atau surat baptis;”. Dalam bahasa Indonesia yang penulis pelajari struktur tersebut berarti semua tanda koma sebelumnya dapat diganti dengan kata atau, jadi redaksinya menjadi;

“c. akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis;”

Itulah jika diartikan sesuai buku pelajaran bahasa Indonesia di sekolah saya dulu, entah kalau sekarang cara mengartikannya sudah berbeda, mana tahu kurikulum ganti aturan bahasa juga diganti heheheh...

Namun demikian perlu kita pahami bersama bahwa aturan tentang akte kelahiran boleh diganti dengan ijazah atau buku nikah hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang sudah dewasa. Sedangkan untuk anak-anak maka akte kelahiran merupakan syarat wajib dalam membuat paspor sesuai aturan Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor… pasal 5 berikut bunyi lengkapnya:
syarat pembuatan paspor
Sumber: Perturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor...


Pada poin c syarat pembuatan paspor anak diatas diredaksikan c. akta kelahiran atau surat baptis. Artinya akta kelahiran hanya dapat digantikan dengan surat baptis.

Seharusnya dari aturan mentri tenang paspor biasa… tersebut semua urusan tentang berkas-berkas syarat kelengkapan pembuatan paspor tidak lagi menjadi perdebatan, sebab redaksi aturan cukup jelas dan mudah dipahami. Hendaknya antara pemohon paspor dan petugas imigrasi saling menjalankan fungsinya saja sesuai aturan. Jika pemohon belum lengkap syaratnya maka hendaknya jangan ngotot, dan begitu juga dengan petugas imigrasi jika ada opsional hendaknya urusa jangan dibuat berbelit-belit, kalau memang harus bayar dulu bilang saja terus terang heheh.. itu kalau berani…

Kesimpulan singkatnya, apakah bisa membuat paspor tanpa akte lahir? Jawabnya "bisa" sesuai dengan aturan diatas, entah jikalau ada aturan dibawahnya yang tidak sejalan dengan aturan menteri tersebut.


Baca juga tentang tata cara mengurus surat pindah antar Kabupaten di sini dan antar provinsi di sini.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

1 komentar:

khakey ramadhan mengatakan...

Tapi udah ada ga yg bikin paspor ga pake akte?