Cara mengurus paspor anak balita

Sebenarnya caranya sama dengan membuat paspor biasa, hanya ada beberapa persyaratan yang berbeda. Intinya dalam mengurus berkas apapun di birokrasi pemerintahan adalah pelengkapan syarat-syarat, selama berkas syarat kelengkapan kita cukup maka pasti urusan akan lancar. Untuk itu berikut syarat mengurus paspor anak yang belum memiliki KTP sendiri.

Syarat membuat paspor anak:

  • Akte Lahir Anak
  • Buku Nikah orang tua
  • Kartu Keluarga
  • KTP orang tua
  • Paspor orang tua
  • Surat pernyataan orang tua bermaterai 6000 tentang izin untuk anak memiliki paspor.


* semua persyaratan tersebut diatas bawa asli dan foto kopinya.

Prosedur/ mekanisme mengurus paspor anak:

  • Datang ke kantor imigrasi setempat dengan membawa syarat-syarat tersebut diatas.
  • Langsung aja tuju koperasi, “lha ko koperasi?” ia, karena formulir permohonan dan map-nya dijual di koperasi (warung foto kopi di lingkungan kantor imigrasi)
  • Isi sendiri formulir pendaftaran sesuai dengan data yang ada di berkas kelengkapan.
  • Masuk ke kantor imigrasi, ambil no antrian pendaftaran, bisa juga mengantri sambil mengisi formulir permohonan pembuatan paspor anak.
  • Saat dipanggil serahkan map berisi formulir permohonan beserta syarat kelengkapan, “ingat untuk meminta kembali aslinya”.
  • Kita akan diberi surat serah terima berkas disana tercantum jadwal wawancara dan foto.


Pada saat foto dan wawancacra bawa serta anak yang akan dibikinkan paspornya, bayar biaya sebesar 255 ribu rupiah tunggu di antrian hingga nama pemohon dipanggil. Selesai foto-foto, sidik-sidik dan wawancara maka saatnya periksa kesesuaian data yang akan dicetak pada paspor nantinya. Bila telah benar kita diberi jadwal pengambilan paspor berupa surat.

Pada saat pengambilan paspor nggak usah datang pagi-pagi amat buk/ pak… :D soalnya kantor imigrasi melayani pengambilan paspor mulai jam 1 siang hingga jam 3 sore, jadi gak ada gunanya datang pagi-pagi. Tapi klau mau nunggu sampai siag silahkan saja, hehehe… Serahkan surat pengambilan paspor pada petugas, tunggu di antrian. Saat pengambilan kita akan disuruh foto copy paspor yang suda jadi tersebut dan beli sampul di “koperasi” (alias warung foto kopi).

Itulah singkat cerita cara mengurus paspor anak balita. Kok gak diurus secara online aja? Sebenarnya saya juga maunya semua serba online, tapi sayang pas buka halaman pendaftaran paspor online milik imigrasi halaman tersebut error melulu (gak bisa dibuka), padahal alamat URL yang diketikkan sudah benar, tapi tetap aja tampilannya error seperti digambar dibawah ini:


Lagipula walaupun kita mendaftar bikin paspor anak secara online toh tetap saja harus datang ke kantor Imigrasi untuk menyerahkan/ menunjukkan berkas syarat FC dan asli, dan juga kegiatan foto serta wawancara juga harus di kantor Imigrasi kan… tanggung-tanggung bagus offline aja semuanya… Oke itulah dianya, semoga layanan public semakin hari semakin baik dan semoga semua urusan kita dilancarkan..



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: