Cara mengurus paspor yang hilang

Kehilangan dokumen penting bisa saja terjadi, terutama dokumen berukuran kecil seperti SIM, KTP dan STNK. Paspor termasuk dokumen ukuran sedang tapi tetap saja bisa hilang atau tertinggal di suatu tempat. Jika sesuai dengan aturan, paspor yang tertinggal di suatu tempat tidak bisa diganti dengan cara penggantian papspor hilang. Tapi atuaran itu hampir tidak dijalankan, setiap orang yang membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian selalu saja berhasil membuat paspor pengganti paspor hilang.
contoh sampul paspor

Syarat utnuk mengurus paspor hilang sama dengan membuat paspor baru + surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Biaya yang dikenakan juga sama, untuk hal tersebut silahkan lihat di sini.

Syarat mengganti paspor yang hilang:

  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • KTP 
  • KK (kartu keluarga) 
  • Ijazah, Buku Nikah atau akta perkawinan, Akte lahir, atau surat baptis
  • Surat ganti nama dari pejabat berwewenang, jika pernah ganti nama.
  • NPWP bila ada


Bagaimana prosedur mengurus paspor hilang? Dalam hal ini ada sedikit  beda dari membuat paspor baru. Pada proses ini ada istilah pemeriksaan dan putusan, maksut putusan adalah untuk menentukan apakah penggantian paspor hilang bisa dilakukan atau ditunda 6 bulan hingga 2 tahun. Pejabat yang memutuskan perkara ini adalah Kepala Kantor Imigrasi.

Jika keputusannya dapat membuat paspor pengganti maka prosedur selanjutnya sama dengan membuat paspor baru, yakni;

  • Isi formulir
  • Serahkan berkas persyaratan dan formulir dalam 1 map, ambil kembali Aslinya, dapat jadwal wawancara
  • Sesudah wawancara dan scan sidik jari mendapat jadwal pengambilan paspor
  • Pengambilan paspor sesuai jadwal, foto copy dan beli sampul, selesai.


Bagaimna jika putusan dari Kepala Imigrasi tidak bisa membuat paspor pengganti? Maka si bersangkutan harus menunggu masa tunda pembuatan paspor baru, bisa 2 bulan, 6 bulan, dan atau hingga 2 tahun.

Adakah cara agar permohonan penggantian paspor hilang selalu disetujui Kepala Kantor Imigrasi? Pada dasarnya jika paspor hilang bukan karena kecerobohan atau kesengajaan pasti akan disetujui untuk membuat paspor pengganti, namun jika paspor tersebut hilang karena kecerobohan atau tertinggal di suatu tempat maka pembuatan paspor akan ditunda. Tapi kalau kita lihat di kenyataan kebanyakan permohonan penggantian paspor hilang disetujui asal memiliki persyaratan lengkap (syarat bikin paspor + surat keterangan kepolisian).

Bagaimana jika kehilangan paspor di luar negeri? Jika paspor hilang di Luar Negeri maka si bersangkutan harus melapor ke Perwakilan Repoblik Indonesia yang ada di Negara tersebut. Proses selanjutnya akan ditangani di KBRI tersebut hingga tuntas. Demikianlah syarat dan prosedur megurus paspor yang hilang secara umum. Semoga bermanfaat dan semua urusannya dilancarkan..




Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: