Syarat pindah KTP antar Kabupaten/Kota ini sama saja dengan pindh KTP antar kecamatan dan kelurahan, hanya saja ada perbedaan dalam prosedur/ mekanisme yang harus dilakukan. Pindah antar kabupaten harus melalui kantor CAPIL di daerah asal dan juga di daerah tujuan. Dalam mengurus perubahan data kependudukan jangan bayangkan repotnya urusan birokrasi, tapi bayangkanlah manfaat yang didapatkan.
Syarat pindah KTP antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi:
- Surat pengantar dari RT/ RW dari daerah asal dan tujuan
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)
Prosedur yang harus dilakukan di daerah asal adalah sebagai berikut:
Mekanisme di Kelurahan:
- Melapor ke lurah dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/ RW
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Meminta surat pengantar pindah antar Kabupaten/ Kota dalam saatu propinsi di kelurahan
Mekanisme di kecamatan:
Serahkan surat pengantar pindah antar Kabupaten / Kota kepada Camat untuk ditandatangani.
Mekanisme di Dinas Catatan Sipil:
Kantor CAPIL akan menerbitkan surat keterangan pindah, inilah yang akan kita bawa ke Kabupaten/ Kota tujuan pindah. Surat ini biasanya hanya berlaku selama sebulan.
Syarat pindah KTP di daerah tujuan:
- Surat pengantar dari RT/ RW
- Surat Keterangan Pindah dari CAPIL daerah asal yang masih berlaku
- Surat keterangan domisili beserta foto copy KTP tetangga terdekat.
Prosedur yang harus dilakukan di daerah tujuan:
Mekanisme di kelurahan:
1. Bawa persyaratan diatas ke kelurahan.
2. Isi formulir permohonan pindah datang dan tandatangani pemohon dan Lurah
Mekanisme di Kecamatan
1. Bawa surat permohonan pindah dari kelurahan dan serahkan ke Kecamatan untuk ditandatangani Camat.
Mekanisme di CAPIL:
1. Bawa surat Permohona Pindah yang telah ditandatangani camat dan serahkan kepada petugas di CAPIL.
2. Kepala Dinas menerbitkan surat keterangan pindah datang.
Simpan surat keterangan tersebut sebaik-baiknya karena berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan.
Proses dan persyaratan pindah KTP ini juga berlaku untuk membuat Kartu Keluarga baru di daerah tujuan. Kalau kita pindah sekeluarga maka Kartu keluarga juga secara otomatis harus pindah sesuai dengan domisili baru.
Dalam hal syarat, prosedur birokrasi ini pasti banyak diantara kita merasa malas, mengingat akan rumitnya urusan birokrasi yang akan dilalui. Jangan sampai dilemahkan oleh bayangan rumitnya alur birokrasi ini, yang pasti jika tidak dimulai mengurus perpindahan KTP dan KK ini maka tidak akann pernah selesai. Cobalah mulai dengan semangat nanti juga akan terasa mudah. Semoga bermanfaat untuk kita semua..