Cara Mengurus Surat Pindah Nikah (KUA Antar Kecamatan - Provinsi)

Ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan jelang pernikahan, yang paling penting diantaranya adalah KTP, KK dan Pas Foto. Ketiga berkas tersebut akan diminta pihak KUA untuk urusan surat permohonan, keterangan, surat pengantar nikah, pindah nikah dan lain sebagainya.

Syarat untuk mengambil surat rekomendasi pindah nikah:

  • Surat pengantar dari rt/rw
  • Surt pengantar dari kelurahan
  • Fotokopi KTP (kita dan pasangan)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Fotokopi KK
  • Pas foto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar
  • Membayar biaya administrasi (kabarnya sekearang dah gratis)


Adapun prosedur untuk membuat surat rekomendasi pindah nikah tersebut adalah sebagai berikut:
Tingkat RT/RW:
Urus surat pengantar ke kelurahan dari RT/RW, dengan menyerahkan Fotokopi KTP dan KK serta mengisi buku tamu.

Tingkat kelurahan

  • Dengan membawa/ menyerahkan surat pengatar RT/RW kita akan mendapatkan formulir:


  1. N1 (surat keterangan untuk nikah)
  2. N2 (surat keterangan asal-usul)
  3. N4 (keterangan tentang orang tua)
  4. Isi semua formulir tersebut


  • Serahkan Fotokopi KTP, KK dan Pasfoto 2x3 + 3x4 warna masing-masing 2 lembar. 
  • Kita akan mendapatkan surat pengantar ke KUA.


Tingkat KUA (kecamatan)

  • Minta pembuatan surat rekomendasi pindah nikah dengan menyerahkan semua berkas yang diserahkan pihak Kelurahan (surat pengantar dan Formulir N1, N2, dan N4)
  • Serahkan Fotokopi KTP (kedua mempelai), KK dan Pasfoto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar. 
  • Bayar biaya administrasi, kalau dulu ane bayarnya sekitar 50 ribuan, entah sekarang mungkin udah gratis kali ya. 
  • Selesai.

Prosedur diatas berlaku bagi kita yang ingin mengurus surat pindah atau numpang nikah beda kecamatan, kabupaten bahkan hingga provinsi. Seingat saya, tidak ada urusan lagi sampai ke capil urusan selesai pada tingkat KUA saja.

Setelah kita mendapatkan surat rekomendasi pindah nikah, selanjutnya tinggal menyerahkan surat tersebut ke KUA tujuan (tempat numpang nikah). Di KUA tujuan akan diminta juga syarat tambahan berupa pas foto, fotokopi KTP, KK, Ijazah, dan akte kelahiran kedua calon mempelai. Itulah car mengurus surat rekomendasi pindah nikah yang harus dilakukan dari tingkat RT hingga ke KUA tujuan. Semoga bermanfaat, lebih kuran kita bahas pada form komentar.




Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

4 komentar:

Unknown mengatakan...

saya kmrin ngurus surat pindah nikah tgl 28 agustus 2017 dari pihak kelurahan nya meminta biaya ke saya sebesar 300.000,-
setelah sy pertanyakan itu biaya apa saja..si pihak kelurahan menjawab " itu biaya administrasi kelurahan 200rb dan Kua nya 100rb. dan sy gk pcy. karna cara menyampaikan nya saja kelihatan dari raut wajah nya klo itu mengarang cerita. hahaha...plis deh pegawai pemerintahan skrg bukannya mempermudah mayarakat tp menyulitkan masy. akhirnya sy tawar jadi 200rb lngsung di terima sm ybs.

Unknown mengatakan...

Mw nikah gk modal

Singarimbun Jr. mengatakan...

@Sugeng Riyadi

sabar :D

Singarimbun Jr. mengatakan...

@Dendy Efriel Siwi:
Begitulah administrasi kitam gak berubah. Entah dimana salahnya negri ini, lembaga pengawasan ada, penegak hukum ada, intinya kelembagaan lengkap tapi hanya sekedar pelengkap.