Mengurus Buku Akta Nikah Yang Hilang | Pembuatan Kembali

Banyak alasan hilangnya surat nikah, misalnya rumah kebanjiran, kebakaran dan lain-lain. Prosedur untuk membuat kembali ternyat lumayan sulit, karena ada beberapa syarat harus dilengkapi pemohon. Walaupun hampir sama dengan mengurus KTP dan SIM hilang tapi bisa dikatakan membuat surat nikah lebih cepat, bahkan bila syarat dan kelengkapan terpenuhi maka 1 hari urusan selesai.

Syarat membuat kembali surat/ buku/ akta nikah hilang:

  • Surat kehilangan Ambil/ Urus di Kepolisian (Polsek setempat)
  • Tanggal Pemberkatan Perkawinan
  • Tanggal Pencatatan Perkawinan
  • Fotokopi KK dan KTP Suami Istri dan menunjukkan Aslinya
  • Fotokopi Akta Perkawinan (bila masih ada)


Adapun cara prosedur yang harus dilalui:

  • Melaporkan kehilangan ke kantor Polsek terdekat
  • Membawa surat kehilangan ke KUA beserta persyaratan kelengkapan di atas.
  • Jika di kua masih ada Asli akta nikah bersangkutan maka urusan akan cepat, karena akan diterbitkan duplikat
  • Jika tidak ditemukan Akta / Buku nikah Asli di KUA maka urusan akan selesai maksimal seminggu. 


Intinya urusan pembuatan kembali akta nikah yang hilang tidaklah sulit, tapi alangkah lebih baik diperiksa terlebih dahulu apakah buku nikah tersebut benar-benar hilang atau lupa meletakkan di suatu tempat. Banyak sekali urusan yang meminta buku nikah sebagai syarat, misalnya meminjam uang di Bank, pengurusan tunjangan kepegawaian (suami-istri), pembuatan akte kelahiran anak dan lain-lain. Pada saat mengurus hal-hal seperti itu kadang kita lupa mengambil kembali buku nikah atau bisa jadi tertinggal di fotokopi.

Pada kasus kehilangan akta nikah, membuat kembali, kita hanya akan diberi duplikat dari buku nikah tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 35 Permenag 11/2007. Jadi jagan heran kalau di buku nikah tertilis duplikat. Pada saat ada pernikahan, buku nikah asli diterbitkan 2 rangkap, 1 dipegang oleh Pegawai Pencatat pernikahan dan satu lagi disimpan di panitera pengadilan di Kantor Pencatatan Perkawinan, sedangkan yang kita pegang sebenarnya adalah buku kutipan akta perkawinan, hal ini bisa anda baca di PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawina.

Demikianlah cara mengurus kehilangan buku nikah di KUA, semoga bermanfaat lebih kurangnya kita diskusikan melalui form komentar.




Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: