Cara mendaftar BPJS ketenagakerjaan secara perorangan / personal

Sebagai buruh karyawan perusahaan mungkin kita tidak perlu ribet lagi memikirkan tentang proses pendaftran sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan sebab semua telah diurus oleh perusahaan. Pertanyaannya baagaimana dengan pengusaha UMKM yang karyawannya hanya dirinya sendiri dan ingin mendapatkan jaminan atau pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan? Sebenarnya mendaftar menjadi anggota juga dapat dilakukan secara perseorangan/ personal.


Jika demikian bagaimana cara daftar menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan perorangan? Ada dua cara yang bisa dilakukan yakni secara offline dan online. Secara offline tentu saja kita harus mendatangi kantor BPJS terdekat, dan secara online dapat dilakukan di website resminya yakni bpjsketenagakerjaan.go.id. Di web tersebut ada tab untuk mendaftar sebgai anggota BPJS ketenagakerjaan, dan akan diarahkan mendaftar mendaftar sebagai perusahaan atau sebagai perorangan.

Ketika tulisan ini dimuat tab pendaftran tersebut ternyata tidak hidup karena terjadi kesalahan penulisan url link, namun tetap bisa dibuka dengan mencopy link dan memperbaikinya, atau lebih simpel lagi silahkan mendaftar disini. Diform tersebut kita akan disuruh mengisi NIK (nomor induk kependudukan), Nama lengkap, tanggal lahir dan nomor Handphone. Semua wajib diisi, setelah itu baru kita bisa menekan tombol daftar. Lihat gambar dibawah.
bpjs ketenagakerjaan daftar online perorangan

Mungkin anda masih bingung tentang manfaat menjadi anggota BPJS ketenaga kerjaan ini. Secara umum BPJS ketenagakerjaan memiliki beberapa program penjaminan diantaranya:
Program jaminan hari tua
Bukan Penerima Upah (BPU)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jasa Kontruksi
Program Jaminan Kematian (JKM)

Semua program diatas adalah program jaminan sosial yang pada akhirnya adalah pertanggungan. Pertanggungan BPJS tenaga kerja berbeda dengan BPJS kesehatan. Bedanya terlihat pada akhir dari iuran yang kita setor secara rutin. Iuran yang kita setor ke BPJS ketenaga kerjaan pada suatu saat nanti dapat kita ambil secara keseluruhan, sedangkan iuran pada BPJS kesehatan tidak akan pernah bisa diambil kembali dalam bentuk uang.

Berikut ini syarat dn berkas yang perlu dipersiapkan untuk daftr menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan secara offline.

Syarat (berkas) Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

  • Pas Foto berwarna karyawan ukuran 2×3
  • Fotokopi KTP masing-masing karyawan,
  • Fotokopi KK karyawan yang akan di daftar,
  • Fotokopi & asli SIUP
  • Fotokopi & asli NPWP
  • Fotokopi & asli Akta Perdagangan Perusahaan


Syarat berkas Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Pas Foto berwarna
  • Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: