Pertanyaan dasar tentang hukum perdata

Hukum perdata di Indonesia warisan belanda sering disingkat dengan BW.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek.

Code civil berasal dari Perancis dikembangkan menjadi Burgerlijk Wetboek di Negeri Belanda, dan kemudian dikembangkan lagi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum.

Code De Commerce diadopsi dalam Wetboek van Koophndel (WvK). ... Lebih tegas lagi dikatakan bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus.

Corpus Juris Civilis : Corpus Juris dalam bahasa Latin berarti himpunan undang-undang dan kitab-kitab hukum.
hukum perdata di indonesia

Pengertian hukum perdata:


Hukum Perdata adalah mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Atau dengan kalimat lain ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Subjek hukum perdata:

Subjek Hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu dan badan hukum.

Objek hukum Perdata:

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum. Contoh, Ahmad dan Ali mengadakan sewa tanah. ... Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang.

Hukum perikatan adalah adalah: suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Hal yang diatur dalam sistematika hukum perdata:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum Benda
  3. Hukum Waris
  4. Hukum Perikatan/ perjanjian

Hukum yang mengatur tentang perkawinan dan segala akibat hukumnya. Hukum perkawinan termasuk hukum keluarga. Keluarga adalah Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami,istri, dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya,atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajad ketiga (Pasal 1 butir 3 UU No 23 Tahun 2002)

Hukum Kewarisan diatur dalam KUH Perdata yaitu hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

Sedangkan

Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum.

Sistematika hukum perdata (BW) ada 4 buku, yakni:

  • BUKU I:  Tentang orang (van personen)\
  • BUKU II: Tentang benda (van zaken).
  • BUKU III: Tentang perikatan (van verbintenissen)
  • BUKU IV: Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring).


Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: