Apakah Hukum Internasional layak atau relevan untuk disebut sebagai Hukum?

Memahami paradigma hukum internasional tidak serupa dengan cara pandang kita terhadap hukum positif dalam sebuah negara (KUHP ataupun Perdata). Kalau kita berbicara hukum dalam sebuah negara sudah sangat jelas sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, misalkan saja di Indonesia ada hukum pidana dan hukum perdata. Kedua hukum ini sangat jelas terkategori bentuk hukum, bukan sekedar norma yang hanya mengikat secara moral. Baik KUHP maupun KUH Perdata sama sama memiliki unsur:
  1. Aturan-aturan tertulis
  2. Adanya Sanksi
  3. Brtujuan untuk mengadakan keselamatan serta ketertiban di masyarakat.
ketiga hal diatas haruslah terkandung dalam sebuah aturan agar bisa disebut sebagai hukum. Sering menjadi pertanyaan, apakah Hukum Internasional baik pidana internasional maupun perdata internasional bisa dikategorikan sebagai hukum?

Menurut saudara, apakah Hukum Internasional / layak relevan untuk disebut sebagai Hukum atau hanya seharusnya bersifat mengikat secara Moral?
Sering ada ambiguitas dalam memahami fungsi hukum internasional, padahal keberadaanya sangat nyata dan diperlakukan untuk menciptakan ketertiban dunia. Mungkin karena terkadang sanksi dari hukum internasional penerapannya antara ada dan tiada, shingga banyak masyarakat dunia yang mengira hukum internasional hanyalah sebuah moralitas belaka. Tentunya posisi hukum internasional tidaklah demikian, keberadaannya sangat nyata dan kesepakatan antara bangsa-bangsa di dunia, sanksinya juga jelas walaupun terkadang diacuhkan oleh beberapa negara adikuasa maupun negara yang tidak peduli dengan hubungan internasional seperti korea utara.

Lembaga peradilan internasional juga ada, tentu lembaga ini selalu berasas pada hukum-hukum internasional yang berlaku. Penerapan sanksinya juga sesuai dengan yang tercantum pada kaidah hukum tersebut. Ini berarti bahwa hukum Internasional sangar layak dan relevan disebut sebagai kaidah hukum, bukan sekedar aturan moral belaka.

Banyak sekali contoh penerapan hukum internasional dalam mengatur hubungan antar bangsa, antar negara, antar organisasi internasional dengan negara, hinga antar sesama organisasi internasional tersebut. Untu kasus-kasus sengketa antar negara tentu tidak bisa kita hanya menerapkan hukum yang berlaku pada salah satu negara bersengketa saja, oleh karena itulah perlu adanya hukum internasional yang disepakati kebanyakan negara di dunia ini. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi-sanksi internasional tersebut juga diawasi oleh badan dunia (PBB).

Demikianlah sekilas tentang pemahaman keberadaan hukum-hukum internasional berlaku saat ini, semoga bermanfaat, terima kasih sudah berkunjung jangan lupa tinggalkan komentar.


Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: