Tampilkan postingan dengan label kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepolisian. Tampilkan semua postingan

Membuka tabungan di BRI

Beberapa bulan lalu buku tabungan simpedes BRI saya hilang, sehigga cukup repot melakukan print saldo. Kehilangan buku tabungan tidak sama dengan kehilangan SIM atau KTP, dimana dalam mengganti KTP/ STNK hilang dibutuhkan surat keterangan dari kepolisian. Untuk mengganti tabungan di BRI tidak perlu demikian. Jika kita memiliki ATM, cukup kosongkan saldo tarik tunai via mesin ATM dan buat tabungan baru.
contoh atm simpedes bri

Syarat membuka tabungan baru di Bank BRI

  • Fotokopi KTP dan Aslinya
  • Membayar setoran pertama, minimal 100 ribu.

Cara/ mekanisme buka rekening di kantor Bank Rakyat Indonesia:

  • Datang ke kantor cabang cabang / pembantu terdekat
  • Tuju loket pembuatan tabungan
  • Serahkan KTP asli dan fotokopi-nya
  • Isi dan tandatangani formulir pendaftaran
  • Buku tabungan diterbikan petugas
  • Bayar setoran pertama di teller
  • Kebali ke loket penbuatan tabugan untuk mendapatkan ATM baru, confirmasi pin, pengaktifan layanan SMS Banking dan Internet Banking.
Banyak orang heran, mengapa tabungan simpedes BRI begitu diminati di kalangan pelaku bisnis kecil, walaupun mereka tinggal di perkotaan. Sederhana saja, saat ini tabungan dengan potongan kecil salah satunya adalah Simpedes BRI, selain itu saham BRI sepenuhnya milik Negara. Berbeda halnya dengan bank lain seperti BNI dimana bank-bank tersebut merupakan BUMN yang telah diprivatisasi, dimana sebagian sahamnya telah menjadi milik swasta pribadi atau bahkan investor asing.

Secara pribadi saya kurang setuju dengan privatisasi BUMN terutama BUMN perbandkan dan telekominikasi. Jika ada diantara mereka yang kurang sehat maka solusinya bukan dijual tapi disembuhkan, itulah guna dari kementrian BUMN. Kalau tidak ada gunanya bagus bubarin aja tu kementrian. Pemerintah kita dari dulu memang kacau, dikit-dikit jual BUMN, deficit anggaran dikit aja “swastanisasi BUMN”, mungkin kalau diijinkan undang-undang Negara beserta Warga Negara bakal dijual sama pemerintah, kacau…

Kembali ke topik, saat membuka tabungan di simpedes BRI KTP asli, domisili sama dengan Bank harus ada (untuk KTP non elektronik). Sedangkan untuk KTP elektronik bisa membuka tabungan baru di mana saja di seluruh Indonesia. KTP tidak dapat digantikan dengan SIM atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Bagi nasabah yang sebelumnya pernah menabung di BRI maka akun internet bankingnya sama dengan akun sebelumnya, jika lupa password maka hubungi cs BRI pusat.

Pembuatan akun Internet Banking BRI bisa dilakukan di ATM, namun pengaktifannya harus di kantor BRI terdekat. Tidak dikenakan biaya tambahan untuk fasilitas Internet banking dan sms banking.

Kelebihan tabungan simpedes BRI.

ATM-nya (Anjungan Tunai Mandiri) banyak, ada hingga tingkat kecamatan.
Support pengiriman dari dan ke luar negeri, dengan proses cepat. Dalam hal ini saya pernah mentransfer dana paypal ke tabungan BRI.
Paling penting, potongannya bersahabat alias kecil, hehehe….
Termasuk produk tertua di BRI
Dll

Tips menggunakan fasilitas internet banking; aktifkan layanan transaksi online jika kita termasuk orang yang suka belanja atau berbisnis online, jika tabungan hanya berguna sebagai tempat penampungan uang dari proses menabung dan transaksi maka sebaiknya layanan transaksi online dinonaktifkan, cukup layanan cek saldo dan mutasi rekening saja.


Perpanjangan SKCK di POLRES lengkap

Pada halaman sebelumnya bisa dilihat cara membuat SKCK baru, surat tersebut hanya berlaku selama setahun oleh karena itu SKCK perlu diperpanjang apabila telah kadaluarsa. Cara memperperpanjang sedikit lebih mudah dimana kita tidak lagi perlu melalui proses pengecekan sidik jari. Biaya memperpanjang SKCK sama dengan biaya membuat baru. Adapun persyaratan dan tata caranya adalah sebagai berikut.
Rumitkah birokrasi perpanjangan skck
Syarat:

  • Surat pengantr dari kelurahan
  • SKCK asli yang akan diperpanjang masa berlakunya
  • Fotokopi KK dan KTP yang masih aktif
  • Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar


Caraa / prosedur perpanjangan SKCK yang telah mati:

  • Datang ke polres dengan membawa persyaratan tersebut diatas.
  • Daftar ke bagian administrasi pengurusan / perpanjangan SKCK
  • Isi formulir perpanjangan sesuai dengan data yang ada.
  • Serahkan formulir besert persyartan perpanjangan SKCK
  • Bayar biaya administrasi Rp. 10.000,-
  • Tunggu SKCK baru diterbitkn denga masa berlaku setahun.


Dalam proses perpanjangan SKCK tidak lagi diperlukan adanya cek sidik jari, bentuk wajah, warna mat dan fisik lainnya. SKCK hanya bisa diperpanjang di daerah asal (tempat diterbitkan), jadi kalau kita tinggal di Jakarta dan KTP kita Medan maka Pembuatan SKCK dan perpanjangannya hanya bisa dilakukan di Medan. Mengenai apakah proses ini bisa diwakilkan maka jawabnya sesuai fakata “bisa” asal semua persyaratan diatas lengkap, sebab pada proses ini tidak ada lagi cek sidik jari.

Bagaimana jika SKCK asli hilang? Bisa diganti dengan fotokopi SKCK yang dilegalisir. Bagaimana jika itu juga tidak ada? Tetap bisa diperpanjang hanya saja prosesnya agak lebih lama, karena petugas terlebih dahulu harus mencari data berkas si pemohon di arsip. Tentang background (latar belakang) pas foto menyesuaikan dengan aturan pembuatan KTP yakni merah untuk kelahiran ganjil dan Biru untuk kelahiran genap, misalnya lahir tahun 1980 maka latar belakang pasfotonya warna biru dan bila lahir di tahun 1981 latarnya berwarna merah.

Tips pengurusan berkas di Kantor Polisi:

  • Datang pagi untuk hindari antrian panjang terutama di musim-musim CPNS banyak orang yang mengurus SKCK
  • Bawa alat tulis sendiri, di Kantor Polisi memang disediakan alat tulis tapi jumlahnya terbatas sedangkan banyak orang yang mau isi formulir.
  • Jangan malu bertanya, semoga bermanfaat.


Cara Mengurus SKCK Baru di Kantor Polisi

masih perlukah mengurus skck?
SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasanya diperlukan untuk melamar kerja, sebagai lampiran yag tercantum pada surat lamaran kerja. Ketentuan tentag SKCK ini diatur lengkap dalam undang-undang RI Nomor2 Tahun 2002 dan tetang biaya pembuatan SKCK diatur dengan UU no 50 Tahun 2010. Mengurus SKCK dapat dilakukan di Kantor polisi setingkat POLRES. Berikut ini tentang syarat dan prosedur membuatnya.


Syarat mengurus SKCK:
  • Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Fotokopi KTP/ SIM yang masih berlaku beserta Aslinya sesuai domisili.
  • Pasfoto berwarna 4x6, 5 lembar background (latar) berwarna merah
Prosedur cara mengurus SKCK:
  • Datang ke kelurahan, minta buatkan surat pengantar untuk membuat SKCK, aturan tertulis biaya surat pengantar ini gratis, tpi biasanya ada istilah bayar seikhlasnya untuk kas kelurahan.
  • Bawa surat pengantar beserta syarat lain ke Kantor Polisi (POLRES), ke bagian pengurusan SKCK.
  • Petugas akan memberi Formulir Daftar Riwaayat Hidup, isi sesuai dengan jelas dan benar.
  • Selanjutnya petugas akan mengarahkan kita ke ruangan pengambilan sidik jari dan pemeriksaan bentuk wajah, warna bola mata dll, keterangannya diisi oleh petugas.
  • Bawa surat dari ruang sidik jari tersebut ke tempat pendaftaran semula.
  • Menunggu SKCK diterbitkan, biasanya kalau sepi siap dalam 1 jam.
Tips:
Untuk mengurus semua surat-surat yang dikeluarkan di kepolisian seperti SIM dan SKCK, sebaiknya kita datang pagi hari untuk menghindari antrian. Berdasarkan pengalaman pemohon SKCK akan sangat ramai ketika ada lowonga CPNS. Bawa pena sendiri, di kantor polisi memang disediakan alat tulis tapi jumlahnya terbatas, kalau ada antrian dan kita gak bawa pena tentu akan repot sendiri.

Biaya membuat SKCK baru dan perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000, dengan masa berlaku 1 tahun. Bisa diurus dari Hari Senin – Sabtu, khusus untuk hari sabtu biasnya pembuatan SKCK hanya dilayani hingga jam 2 siang. SKCK hanya bisa diurus di daerah domisili KTP, Misalnya KTP anda domisili Kab Madiun maka hanya bisa dibikin di POLRES Madiun, tidak bisa diurus di Kota Surabaya.


Cara mengurus STNK yang hilang tanpa fotocopy

Bagaimana mengurus STNK hilang tanpa ada fotocopy, BPKB juga belum keluar, apa saja sarat-saratnya? Kasus kehilangan STNK, SIM dan KTP bisa saja terjadi, biasanya orang kehilangan dompet mengalami hal ini. Proses mengurus SIM hilang bisa dilihat di sini, dan KTP hilang di sini. Kali ini dituliskan cara mengurus STNK hilang.
Contoh halaman depan STNK

Syarat-syarat:

  • BPKB atau surat pengantar dari dealer bagi kendaraan yang masih kredit.
  • KTP dan foto kopi
  • Surat keterangan hilang dari POLSEK setempat

Khusus bagi motor / mobil yang masih kredit maka BPKB yang dibawa hanya berupa foto kopi (bisa diminta di dealer) beserta surat pengantar. Data Kartu Tanda Penduduk harus sama dengan yang tertera di STNK yang hilang. Surat keterangan kehilangan harus dari POLSEK terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya berkas-berkas.

Prosedur/ cara mengurus STNK yang hilang:

  • Pertama legalisir foto kopi BPKB dari dealer ke kantor polisi (polres), caranya datang saja ke bagian pengesaha di kantor polisi bawa juga KTP sesuai dengan BPKB
  • Setelah surat keterangan pengesahan keluar selanjutnya pergi ke SAMSAT


Prosedur pengurusan STNK hilang di SAMSAT sebagai berikut:

  • Cek fisik motor/ mobil sekalia gesek nomor rangka dan mesin
  • Isi formulir pendaftaran
  • Serahkan formulir beserta persyaratan (berkas-berkas tersebut diatas) ke bagian STNK hilang.
  • Menunggu diterbitkannya surat keterangan hilang dari SAMSAT.
  • Setelah surat keteranngan kehilangan STNK didapat bawa/ serahkan ke loket pembuatan STNK baru.
  • Dapat slip pembayaran pajak kendaraan bermotor, bawa dan serahkan ke bagian kasir bayar sejumlah uang yag tertera di slip setoran pajak.
  • Bawa/ serahkan bukti pembayaran pajak dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.
  • Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru pengganti stnk lama yang telah hilang.

Biaya pengurusan STNK hilang ini sekitar Rp. 80.000,- untuk motor.

Perlu diperhatikan ketika mengurus berkas di SAMSAT atau Kepolisian untuk selalu membawa alat tulis sendiri, hal ini untuk mempercepat urusan. Kadang alat tulis yang disediakan terbatas jadi harus ikut antria dalam mengisi formulir-formulir. Selain itu hindari menggunakan jasa calo, biasanya baik di SAMSAT maupun di Kantor Polisi selalu saja ada calo terang-terangan. Untuk mengurus STNK yang hilang tidaklah sulit, sehari bisa selesai asal kita datang di pagi hari.


Mengganti/ Mengurus SIM hilang.

Sim hilang, bisa saja terjadi pada siapapun. Untuk itu kepolisian telah memberikan solusi sangat jelas tentang tata cara membut SIM baru karena hilang/ rusak. Prosesnya sangat berbeda dengan membuat Surat Izin Mengemudi baru, dimana pada pembuatan SIM karena kehilangan ini kita tidak lagi mengikuti ujian teori, praktek dan simulasi. Cukup serahkan bukti kehilangan serta membayar sejumlah biaya pembuatan.

Berikut ini syarat mengurus SIM yang hilang:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM yang hilang (bila ada*)
  3. Surat keterangan kehilangan dari POLSEK setempat.


Pada syarat nomor 2 diatas ditandai bahwa foto kopi bila ada. Ini memang opsional, sebab sering kali orang kehilangan SIM tanpa memiliki foto kopinya, oleh karena kita tetap bisa mengurus sim hilang tidak ada fotocopy seklipun. Ingat tidak ada biaya tambahan akibat tedak ada foto kopi ini. Suraat keterangan kehilangan harus di urus di POLSEK setempat, buka di POLRES apalagi POLDA. Beberapa pos polisi di pusat pasar juga menyediakan surat keterangan ini, contohnya Pos Polisi Pasar Raya Kot Padang.

Cara mengurus SIM hilang:

  • Datang ke POLRES dengan membawa surat keterangan kehilangan dari POLSEK
  • Ambil surat keterangan kesehatan tempatnya ada di POLRES juga
  • Pergi ke loket SIM hilang untuk mendaftar
  • Selanjutnya pergi ke loket Asurnsi, urus AKDP
  • Setelah itu pergi ke loket pendaftaran, serahkan semua syarat ke petugas loket.
  • Antri tunggu panggilan untuk mengambil tanda bukti pengambilan SIM.
  • Pergi ke baagian pengambilan foto diri dan sidik jari, biasanya antri juga.
  • Setelah selesai foto dan konfirmasi semua data, tinggal tunggu keluarnya SIM baru (pengganti sim hilang)
  • Kalau antrian sedikit biasanya sejam siap, ambil SIM baru dengan menyerahkan bukti pengambilan SIM.
contoh halaman belakang sim c


Untuk menghidari antrian sebaiknya datang pagi hari. Perlu diketahui bahwa dalam proses ini gak butuh calo-caloan, karen gak ada istilah gak lulus ujian. Oleh karena itu biaya mengurus sim hilang sesuai dengan yang tertera di papan pengumuman di Polres. Proses ini semua dilakukan di Polres, setahu saya untuk urusan sim hilang ini tidak dilayani di sim keliling. Tapi saya kurang tahu juga ya kalau bisa mengurus sim hilang di sim keliling. Kalau memang ada yag udah pernah coba tulis dong pengalamannya di komentar, biar kita semua tahu prosedur paling mudah.


Cara Mengurus Pembuatan SIM A dan SIM C

SIM (Surt Izin Mengemudi) wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan, selain itu SIM juga bisa berguna sebagai kartu identitas pengganti KTP. Surat Izin ini juga merupakan kelengkapan berkas bagi pengendara motor, berbeda dengan STNK yang diurus di kantor SAMSAT, SIM diurus di Kantor Polisi. Setiap warga Negara yanga mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan (UU no. 22 Tahun 2009)

Berikut ini syarat untuk dapat mengajuka SIM C.

  • Umur 17 tahun
  • Telah memiliki KTP
  • Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan ahli., untuk jasmani surat keteranga berbadan sehat, dan rohani surat keterangan lulus tes psikologis.
  • Lulus ujiann teori
  • Lulus ujian praktek atau simulasi
  • Membayar biaya pembuatan SIM C sebesar 100 ribu dan asuransi sebesar 30 ribu.


Syarat pembuatan SIM A:

  • Umur minimal 18 tahun
  • Memiliki KTP
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan.
  • Lulus Ujian teori, praktek dan simulasi.
  • Membayar biaya pembuatan SIM A sebesar Rp. 150 ribu (120 untuk sim dan 30 ribu untuk asuransi).

Prosedur tata cara pengurusan sim secara murni dapat dilihat di papan pengumuman kantor POLRES setempat.

Semua yang tercantum diatas adalah proses pembuatan SIM A dan C via ujian/ tes. Kenyataan di lapangan sangat sedikit orang yang mendapatkan sim melalui jalur ini, kebanyakan dari kita semua memegang sim tanpa melalui proses Ujian teori, simulasi dan praktek. Ya tentu saja dengan bayaran lebih.. atau dikenal dengan istilah SIM tembak.

Entah kapan semua pengemudi di negeri benar-benar menerapkan aturan pembuatan si tersebut secara murni. Coba perhatikan di jalan raya, berapa banyak anak SMA bahka SMP kebut-kebutan menggunakan sepeda motor, padahal mereka secara aturan belum dibolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan. Entah siap yang salah, para Polisi-kah, orang tua yang mendidik-kah, atau anak itu sendiri? yang pasti semua komponen masyarakat bertanggung jawab atas tidak jalannya sebuah aturann denga sebenarnya.

Seandainya kepolisian mampu menerapkan atura pembuatan SIM diatas dengan sebenar-benarnya mungkin hampir 50 % kendaraan di jalan akan berkurang, sebab banyak yang tidak lulus ujian SIM (malas ikut ujian). Lihatlah pak Pol… berapa banyak kecelakaan di jalan raya karena pengendara tidak paham aturan lalu lintas ini (tak paham tapi punya SIM), berapa banyak generasi muda terkapar di jalan raya akibat kecelakaan motor dan kadang masih berseragam sekolah, bukankah selayaknya mereka tidak diizinkan mengemudikan motor. Ayo Pak Pol.. yang tegaslah dengan aturan ini, hanya ini senjata untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan di negeri ini.. itu kalau anda semua masih punya niat untuk bangsa ini. Terapkan pembuatan sim yang benar sesuai aturan dan syarat yang berlaku.
teks prosedur kompleks cara membuat sim

Gambar diatas merupakan contoh sim A dan C