Cara Mengurus SKCK Baru di Kantor Polisi

masih perlukah mengurus skck?
SKCK singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, biasanya diperlukan untuk melamar kerja, sebagai lampiran yag tercantum pada surat lamaran kerja. Ketentuan tentag SKCK ini diatur lengkap dalam undang-undang RI Nomor2 Tahun 2002 dan tetang biaya pembuatan SKCK diatur dengan UU no 50 Tahun 2010. Mengurus SKCK dapat dilakukan di Kantor polisi setingkat POLRES. Berikut ini tentang syarat dan prosedur membuatnya.


Syarat mengurus SKCK:
  • Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Fotokopi KTP/ SIM yang masih berlaku beserta Aslinya sesuai domisili.
  • Pasfoto berwarna 4x6, 5 lembar background (latar) berwarna merah
Prosedur cara mengurus SKCK:
  • Datang ke kelurahan, minta buatkan surat pengantar untuk membuat SKCK, aturan tertulis biaya surat pengantar ini gratis, tpi biasanya ada istilah bayar seikhlasnya untuk kas kelurahan.
  • Bawa surat pengantar beserta syarat lain ke Kantor Polisi (POLRES), ke bagian pengurusan SKCK.
  • Petugas akan memberi Formulir Daftar Riwaayat Hidup, isi sesuai dengan jelas dan benar.
  • Selanjutnya petugas akan mengarahkan kita ke ruangan pengambilan sidik jari dan pemeriksaan bentuk wajah, warna bola mata dll, keterangannya diisi oleh petugas.
  • Bawa surat dari ruang sidik jari tersebut ke tempat pendaftaran semula.
  • Menunggu SKCK diterbitkan, biasanya kalau sepi siap dalam 1 jam.
Tips:
Untuk mengurus semua surat-surat yang dikeluarkan di kepolisian seperti SIM dan SKCK, sebaiknya kita datang pagi hari untuk menghindari antrian. Berdasarkan pengalaman pemohon SKCK akan sangat ramai ketika ada lowonga CPNS. Bawa pena sendiri, di kantor polisi memang disediakan alat tulis tapi jumlahnya terbatas, kalau ada antrian dan kita gak bawa pena tentu akan repot sendiri.

Biaya membuat SKCK baru dan perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000, dengan masa berlaku 1 tahun. Bisa diurus dari Hari Senin – Sabtu, khusus untuk hari sabtu biasnya pembuatan SKCK hanya dilayani hingga jam 2 siang. SKCK hanya bisa diurus di daerah domisili KTP, Misalnya KTP anda domisili Kab Madiun maka hanya bisa dibikin di POLRES Madiun, tidak bisa diurus di Kota Surabaya.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: