Cara Mengurus Pembuatan SIM A dan SIM C

SIM (Surt Izin Mengemudi) wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan, selain itu SIM juga bisa berguna sebagai kartu identitas pengganti KTP. Surat Izin ini juga merupakan kelengkapan berkas bagi pengendara motor, berbeda dengan STNK yang diurus di kantor SAMSAT, SIM diurus di Kantor Polisi. Setiap warga Negara yanga mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan (UU no. 22 Tahun 2009)

Berikut ini syarat untuk dapat mengajuka SIM C.

  • Umur 17 tahun
  • Telah memiliki KTP
  • Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan ahli., untuk jasmani surat keteranga berbadan sehat, dan rohani surat keterangan lulus tes psikologis.
  • Lulus ujiann teori
  • Lulus ujian praktek atau simulasi
  • Membayar biaya pembuatan SIM C sebesar 100 ribu dan asuransi sebesar 30 ribu.


Syarat pembuatan SIM A:

  • Umur minimal 18 tahun
  • Memiliki KTP
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan.
  • Lulus Ujian teori, praktek dan simulasi.
  • Membayar biaya pembuatan SIM A sebesar Rp. 150 ribu (120 untuk sim dan 30 ribu untuk asuransi).

Prosedur tata cara pengurusan sim secara murni dapat dilihat di papan pengumuman kantor POLRES setempat.

Semua yang tercantum diatas adalah proses pembuatan SIM A dan C via ujian/ tes. Kenyataan di lapangan sangat sedikit orang yang mendapatkan sim melalui jalur ini, kebanyakan dari kita semua memegang sim tanpa melalui proses Ujian teori, simulasi dan praktek. Ya tentu saja dengan bayaran lebih.. atau dikenal dengan istilah SIM tembak.

Entah kapan semua pengemudi di negeri benar-benar menerapkan aturan pembuatan si tersebut secara murni. Coba perhatikan di jalan raya, berapa banyak anak SMA bahka SMP kebut-kebutan menggunakan sepeda motor, padahal mereka secara aturan belum dibolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan. Entah siap yang salah, para Polisi-kah, orang tua yang mendidik-kah, atau anak itu sendiri? yang pasti semua komponen masyarakat bertanggung jawab atas tidak jalannya sebuah aturann denga sebenarnya.

Seandainya kepolisian mampu menerapkan atura pembuatan SIM diatas dengan sebenar-benarnya mungkin hampir 50 % kendaraan di jalan akan berkurang, sebab banyak yang tidak lulus ujian SIM (malas ikut ujian). Lihatlah pak Pol… berapa banyak kecelakaan di jalan raya karena pengendara tidak paham aturan lalu lintas ini (tak paham tapi punya SIM), berapa banyak generasi muda terkapar di jalan raya akibat kecelakaan motor dan kadang masih berseragam sekolah, bukankah selayaknya mereka tidak diizinkan mengemudikan motor. Ayo Pak Pol.. yang tegaslah dengan aturan ini, hanya ini senjata untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan di negeri ini.. itu kalau anda semua masih punya niat untuk bangsa ini. Terapkan pembuatan sim yang benar sesuai aturan dan syarat yang berlaku.
teks prosedur kompleks cara membuat sim

Gambar diatas merupakan contoh sim A dan C 



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: