Mengganti/ Mengurus SIM hilang.

Sim hilang, bisa saja terjadi pada siapapun. Untuk itu kepolisian telah memberikan solusi sangat jelas tentang tata cara membut SIM baru karena hilang/ rusak. Prosesnya sangat berbeda dengan membuat Surat Izin Mengemudi baru, dimana pada pembuatan SIM karena kehilangan ini kita tidak lagi mengikuti ujian teori, praktek dan simulasi. Cukup serahkan bukti kehilangan serta membayar sejumlah biaya pembuatan.

Berikut ini syarat mengurus SIM yang hilang:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM yang hilang (bila ada*)
  3. Surat keterangan kehilangan dari POLSEK setempat.


Pada syarat nomor 2 diatas ditandai bahwa foto kopi bila ada. Ini memang opsional, sebab sering kali orang kehilangan SIM tanpa memiliki foto kopinya, oleh karena kita tetap bisa mengurus sim hilang tidak ada fotocopy seklipun. Ingat tidak ada biaya tambahan akibat tedak ada foto kopi ini. Suraat keterangan kehilangan harus di urus di POLSEK setempat, buka di POLRES apalagi POLDA. Beberapa pos polisi di pusat pasar juga menyediakan surat keterangan ini, contohnya Pos Polisi Pasar Raya Kot Padang.

Cara mengurus SIM hilang:

  • Datang ke POLRES dengan membawa surat keterangan kehilangan dari POLSEK
  • Ambil surat keterangan kesehatan tempatnya ada di POLRES juga
  • Pergi ke loket SIM hilang untuk mendaftar
  • Selanjutnya pergi ke loket Asurnsi, urus AKDP
  • Setelah itu pergi ke loket pendaftaran, serahkan semua syarat ke petugas loket.
  • Antri tunggu panggilan untuk mengambil tanda bukti pengambilan SIM.
  • Pergi ke baagian pengambilan foto diri dan sidik jari, biasanya antri juga.
  • Setelah selesai foto dan konfirmasi semua data, tinggal tunggu keluarnya SIM baru (pengganti sim hilang)
  • Kalau antrian sedikit biasanya sejam siap, ambil SIM baru dengan menyerahkan bukti pengambilan SIM.
contoh halaman belakang sim c


Untuk menghidari antrian sebaiknya datang pagi hari. Perlu diketahui bahwa dalam proses ini gak butuh calo-caloan, karen gak ada istilah gak lulus ujian. Oleh karena itu biaya mengurus sim hilang sesuai dengan yang tertera di papan pengumuman di Polres. Proses ini semua dilakukan di Polres, setahu saya untuk urusan sim hilang ini tidak dilayani di sim keliling. Tapi saya kurang tahu juga ya kalau bisa mengurus sim hilang di sim keliling. Kalau memang ada yag udah pernah coba tulis dong pengalamannya di komentar, biar kita semua tahu prosedur paling mudah.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

4 komentar:

Singarimbun mengatakan...

@M.Tatuhas: urus surat kehilangannya bisa di polrsek setempat mas.. kalau urus sim-nya harus di daerah asal dikeluarkan..

Unknown mengatakan...

Saya Muhammad Iqbal

Saya mau bertanya dong Mas.. kalau kehilangan SIM , gag perlu buat dari awal lagi kan ya ? hanya mengikuti prosedur yang mas foting di blog itu kan ?

mohon info nya

Terima Kasih

Unknown mengatakan...

PAk saya bingung... Hilang sudah 1th..trus saya mau minta surat kehilangan...nah pertanyaan nya apa dilayani jika tidak ada foto copy nya
Dan tolong Pak posting tentang prosedurnya apa saja...
Penting bagi saya..
Toh sim a dan C saya baru buat 1bulan jatuh bersama dompet saya,,, bingung saya pak.. Tolong bantu

Anonim mengatakan...

Mas sim saya kan hilang nah itu sim di terbitkan di polres tanggerang , saya mau mengurus di satpas daan mogot bisa tidak
Kalo saya ke sana lagi jauh bgt mas :'(