Pertanyaan dasar tentang hukum perdata

Hukum perdata di Indonesia warisan belanda sering disingkat dengan BW.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek.

Code civil berasal dari Perancis dikembangkan menjadi Burgerlijk Wetboek di Negeri Belanda, dan kemudian dikembangkan lagi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum.

Code De Commerce diadopsi dalam Wetboek van Koophndel (WvK). ... Lebih tegas lagi dikatakan bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus.

Corpus Juris Civilis : Corpus Juris dalam bahasa Latin berarti himpunan undang-undang dan kitab-kitab hukum.
hukum perdata di indonesia

Pengertian hukum perdata:


Hukum Perdata adalah mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Atau dengan kalimat lain ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Subjek hukum perdata:

Subjek Hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu dan badan hukum.

Objek hukum Perdata:

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum. Contoh, Ahmad dan Ali mengadakan sewa tanah. ... Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang.

Hukum perikatan adalah adalah: suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Hal yang diatur dalam sistematika hukum perdata:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum Benda
  3. Hukum Waris
  4. Hukum Perikatan/ perjanjian

Hukum yang mengatur tentang perkawinan dan segala akibat hukumnya. Hukum perkawinan termasuk hukum keluarga. Keluarga adalah Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami,istri, dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya,atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajad ketiga (Pasal 1 butir 3 UU No 23 Tahun 2002)

Hukum Kewarisan diatur dalam KUH Perdata yaitu hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

Sedangkan

Definisi perjanjian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1313, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum.

Sistematika hukum perdata (BW) ada 4 buku, yakni:

  • BUKU I:  Tentang orang (van personen)\
  • BUKU II: Tentang benda (van zaken).
  • BUKU III: Tentang perikatan (van verbintenissen)
  • BUKU IV: Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring).


Apakah Hukum Internasional layak atau relevan untuk disebut sebagai Hukum?

Memahami paradigma hukum internasional tidak serupa dengan cara pandang kita terhadap hukum positif dalam sebuah negara (KUHP ataupun Perdata). Kalau kita berbicara hukum dalam sebuah negara sudah sangat jelas sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, misalkan saja di Indonesia ada hukum pidana dan hukum perdata. Kedua hukum ini sangat jelas terkategori bentuk hukum, bukan sekedar norma yang hanya mengikat secara moral. Baik KUHP maupun KUH Perdata sama sama memiliki unsur:
  1. Aturan-aturan tertulis
  2. Adanya Sanksi
  3. Brtujuan untuk mengadakan keselamatan serta ketertiban di masyarakat.
ketiga hal diatas haruslah terkandung dalam sebuah aturan agar bisa disebut sebagai hukum. Sering menjadi pertanyaan, apakah Hukum Internasional baik pidana internasional maupun perdata internasional bisa dikategorikan sebagai hukum?

Menurut saudara, apakah Hukum Internasional / layak relevan untuk disebut sebagai Hukum atau hanya seharusnya bersifat mengikat secara Moral?
Sering ada ambiguitas dalam memahami fungsi hukum internasional, padahal keberadaanya sangat nyata dan diperlakukan untuk menciptakan ketertiban dunia. Mungkin karena terkadang sanksi dari hukum internasional penerapannya antara ada dan tiada, shingga banyak masyarakat dunia yang mengira hukum internasional hanyalah sebuah moralitas belaka. Tentunya posisi hukum internasional tidaklah demikian, keberadaannya sangat nyata dan kesepakatan antara bangsa-bangsa di dunia, sanksinya juga jelas walaupun terkadang diacuhkan oleh beberapa negara adikuasa maupun negara yang tidak peduli dengan hubungan internasional seperti korea utara.

Lembaga peradilan internasional juga ada, tentu lembaga ini selalu berasas pada hukum-hukum internasional yang berlaku. Penerapan sanksinya juga sesuai dengan yang tercantum pada kaidah hukum tersebut. Ini berarti bahwa hukum Internasional sangar layak dan relevan disebut sebagai kaidah hukum, bukan sekedar aturan moral belaka.

Banyak sekali contoh penerapan hukum internasional dalam mengatur hubungan antar bangsa, antar negara, antar organisasi internasional dengan negara, hinga antar sesama organisasi internasional tersebut. Untu kasus-kasus sengketa antar negara tentu tidak bisa kita hanya menerapkan hukum yang berlaku pada salah satu negara bersengketa saja, oleh karena itulah perlu adanya hukum internasional yang disepakati kebanyakan negara di dunia ini. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi-sanksi internasional tersebut juga diawasi oleh badan dunia (PBB).

Demikianlah sekilas tentang pemahaman keberadaan hukum-hukum internasional berlaku saat ini, semoga bermanfaat, terima kasih sudah berkunjung jangan lupa tinggalkan komentar.


Contoh Kumpulan Soal dan Jawaban UAS Hukum Ketenaga Kejaan ABDI4336 Universitas Terbuka

Berikut ini beberapa contoh kumpulan soal dan jawaban yang diambil dari modul Hukum ketenaga kerjaan Universitas Terbuka, kumpulan soal ini kemungkinan akan keluar di soal Ujian Ahir Semester (UAS) UT.  Soal hukum ketenagakerjaan ABDI4336 dan jawabannya sebagai berikut.


1) Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, hubungan kerja diwarnai oleh berlakunya sistem perbudakan. Ciri-ciri sistem perbudakan adalah kecuali

A. budak mempunyai hak atas kehidupannya

B. budak dİwajİbkan melakşanakan segala perintah kerja yang diberikan pemilik budak

C. pemilik budak adalah satu-satunya pihak yang memiIİki hak unluk mengatur dan memberİ kerja ataş budak yang dimilİkİnya D. budak tidak memiliki batas waktu jam kerja

Jawab: A


2) Punale şankşİ adalah hukuman yang diberİkan kepada pekerja karena menolak melakukan pekerjaan tanpa alasan yang dapat diterima. Punale şankşİ şemula dialur dalam .

A. Sibi 1817

B. Stbl 1872 No. 3

C. Sibi 1820 No. 5

D. D. RR 1815 N0. 9

Jawab: B


3) Penghapusan perbudakan diatur dalam .

A. RR 1854

B. stb 1872 No. 3

C. Peraturan 1817

D. D. Peraturan 1825

Jawab: A


Petunjuk:

A. Jika (l) dan (2) benar B. Jika (l) dan (3) benar

C. Jika (2) dan (3) benar

D. Jika(l), dan (3) benar


4) Dilihat dari aspck yuridis, punalc sanksi mcmbcri kedudukan yang tinggi pada para penguşaha dan İni mudah dişalahgunakan karena

(I) posisi kerja buruh yang lemah

(2) kurangnya pengawasan dalam bidang ketenagakerjaan

(3) terdapatnya sanksi fisik yang keras bila lamban bekerja

Jawab A


5) Tahun 1825 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang membatasi jumlah pcmilik budak dan kewajiban pemilik budak. Adapun peraluran tersebut mengatur .

(l) budak yang telah kawin tidak boleh dipisahkan dari anak dan istrinya

(2) kewajİban unluk memberİ makan, pakaİan dan upah

(3) mengancam dengan pidana jika terjadi penganiayaan terhadap budak

Jawab: D


l) UU Kerja, pertama kali diundangkan dalam

A. UU Nomor 12 Tahun 1948

B. UU 1 Tahun 1951

C. Peraturan Kekuasaan Militer Nomor I Tahun 1951

D. UU 16 Tahun 1951

Jawab: A


2) Ketentuan tentang Panitia Penyelesaian Pertikaian Perburuhan di tingkat pusat dan daerah diatur dalam .

A. UU Nomor 12 Tahun 1948

B. UU Nomor l Tahun 1951

C. Peraturan Kekuasaan Militer Nomor I Tahun 1951

D. UU Darurat Nomor 16 Tahun 1951

Jawab: C


3) Peraturan Astek dikeluarkan berdasar

A. PP Nomor33Tahun 1977

B. UU Nomor 14 Tahun 1969

C. UU Nomor3 Tahun 1992

D. UU Nomor l Tahun 1970

Jawab: A


4) Jaminan Sosial Tenaga Kerja diatur dalam

A. UU Nomorl Tahun 1970

B. UUNomor3 Tahun 1992

C. PP Nomor 33 Tahun 1997

D. UU Nomor21 Tahun2000

Jawab: B


5) Termasuk jaminan tenaga kerja meliputi, kecuali

A. jaminan kecelakaan kerja

B. jaminan kematian

C. jaminan kesejahteraan

D. jaminan hari tua

Jawab: C


l) Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) didirikan pada Tahun .

A. 1919

B. 1946

c. 1957

D. 1989

Jawab: A


2) Indonesia masuk menjadi anggota ILO pada

A. 15 Desember 1947

B. 12 Juli 1950

C. C. 27 Agustus 1967

D. 12 oktober 1971.

Jawab: B


Petunjuk:

A. Jika (1) dan (2) benar B. Jika ( l) dan (3) benar

C. Jika (2) dan (3) benar

D. Jika(l), dan (3) benar


3) Governing Body ILO keanggotaannya berunsurkan Tripartit yang terdiri

(1) pemerintah

(2) pengusaha

(3) pekerja

Jawab: D


4) Tugas kantor pusat ILO menyangkut kegiatan, antara lain .

(1) mempersiapkan dokumen dan laporan untuk bahan sidang

(2) melaksanakan kegiatan penelitian dan pendidikan

(3) merekrut pakar dan memberikan bimbingan untuk program kerja sain teknik

Jawab: D


5) Kantor wilayah ILO berkedudukan di

(1) Addis Ababa, Lima

(2) Bangkok

(3) Geneva dan Kuwait

Jawab: D


l) Konvensi yang diratifikasi pemerintah Belanda dan diterima Oleh pemerintah Republik Indonesia, antara lain kecuali

A. Konvensi Nomor 19

B. Konvensi Nomor 27

C. Konvensi Nomor 29

D. Konvensi Nornor 98

Jawab: D


2) Konvensi Nomor 144 berisi tentang

A. kebebasan berserikat dan perlindungan atas hak berorganisasi

B. konsultasi tripartit untuk meningkatkan pelaksanaan standar perburuhan internasional

C. higiene dalam perniagaan dan kantor-kantor

D. istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor

Jawab: B


3) Dari Tahun 1919 hingga Tahun 1990, ILO telah menetapkan

A. 113 konvensi

B. 171 konvensi

C. 96 konvensi

D. 93 konvensi

Jawab: B


4) Konvensi yang diratifikasi oleh pemerintah RI adalah konvensi tentang, kecuali

A. berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama

B. pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya

C. kerja paksa atau wajib kerja

D. istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor

Jawab: C


Petunjuk:

A. Jika (1) dan (2) benar

B. Jika (l) dan (3) benar

C. Jika (2) dan (3) benar

D. Jika (1), (2), dan (3) benar


5) Kewajiban yang harus dipenuhi menyangkut ratifikasi konvensi, antara

(l) negara anggota yang meratifikasi harus bersedia menerapkan aturanaturan atau ketentuan yang tercantum dalam konvensi

(2) negara anggota berkewajiban menyampaikan laporan tentang pelaksanaan dari ketentuan konvensi yang telah diratifikasi di negara yang bersangkutan

(3) bersedia menerima ketentuan pengawasan internasional

Jawab: D