Cara mengurus STNK yang hilang tanpa fotocopy

Bagaimana mengurus STNK hilang tanpa ada fotocopy, BPKB juga belum keluar, apa saja sarat-saratnya? Kasus kehilangan STNK, SIM dan KTP bisa saja terjadi, biasanya orang kehilangan dompet mengalami hal ini. Proses mengurus SIM hilang bisa dilihat di sini, dan KTP hilang di sini. Kali ini dituliskan cara mengurus STNK hilang.
Contoh halaman depan STNK

Syarat-syarat:

  • BPKB atau surat pengantar dari dealer bagi kendaraan yang masih kredit.
  • KTP dan foto kopi
  • Surat keterangan hilang dari POLSEK setempat

Khusus bagi motor / mobil yang masih kredit maka BPKB yang dibawa hanya berupa foto kopi (bisa diminta di dealer) beserta surat pengantar. Data Kartu Tanda Penduduk harus sama dengan yang tertera di STNK yang hilang. Surat keterangan kehilangan harus dari POLSEK terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya berkas-berkas.

Prosedur/ cara mengurus STNK yang hilang:

  • Pertama legalisir foto kopi BPKB dari dealer ke kantor polisi (polres), caranya datang saja ke bagian pengesaha di kantor polisi bawa juga KTP sesuai dengan BPKB
  • Setelah surat keterangan pengesahan keluar selanjutnya pergi ke SAMSAT


Prosedur pengurusan STNK hilang di SAMSAT sebagai berikut:

  • Cek fisik motor/ mobil sekalia gesek nomor rangka dan mesin
  • Isi formulir pendaftaran
  • Serahkan formulir beserta persyaratan (berkas-berkas tersebut diatas) ke bagian STNK hilang.
  • Menunggu diterbitkannya surat keterangan hilang dari SAMSAT.
  • Setelah surat keteranngan kehilangan STNK didapat bawa/ serahkan ke loket pembuatan STNK baru.
  • Dapat slip pembayaran pajak kendaraan bermotor, bawa dan serahkan ke bagian kasir bayar sejumlah uang yag tertera di slip setoran pajak.
  • Bawa/ serahkan bukti pembayaran pajak dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.
  • Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru pengganti stnk lama yang telah hilang.

Biaya pengurusan STNK hilang ini sekitar Rp. 80.000,- untuk motor.

Perlu diperhatikan ketika mengurus berkas di SAMSAT atau Kepolisian untuk selalu membawa alat tulis sendiri, hal ini untuk mempercepat urusan. Kadang alat tulis yang disediakan terbatas jadi harus ikut antria dalam mengisi formulir-formulir. Selain itu hindari menggunakan jasa calo, biasanya baik di SAMSAT maupun di Kantor Polisi selalu saja ada calo terang-terangan. Untuk mengurus STNK yang hilang tidaklah sulit, sehari bisa selesai asal kita datang di pagi hari.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

33 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya kehilangan stnk juga ..apa jika hilang stnk diharuskan membayar pajak kembali ,sedangkan saya bru bayar pajak sebulan yg lalu?
Mohon informasinya .Terima kasih

Unknown mengatakan...

Untuk sodara linda queen. Setau saya tidak harus membayar pajak kembali karena data pajak kendaraan anda sudah akan tertera dengan sendirinya kapan anda terakhir membayar pajak kendaraan anda.

Unknown mengatakan...

Kala buat stnk tanpa fisik motar dan hanya membawa nomor rangka dan mesin apakah bisa mas

Singarimbun mengatakan...

harus di gesek mas.. tempat geseknya boleh beda samsat kok

Unknown mengatakan...

Mau tanya stnk saya hilang. Tapi kalau mau prosea ktp saya beralamat beda dgn di bpkb itu gimana ya ? Trmksh

smartboy mengatakan...

unk missReni Okta. saya mau nanya, saya udah nyamsat dua bulan yg lalu.. baru 5 jam yg lalu sy kehilangan dompet isinya STNK , UANG 300 RIBU dn kartu penting lainnya...!! sy gk sempat memphotokopy STNK nya?? gmna mbak solusinya nh? masak bayar samsat lagi?? terimakasih.

Unknown mengatakan...

Klo kehilangan di kendal pak sedangjat bpkb n ktp di pekalongan
Apa kita harus ke pekalongan dulu ngambil bpkb sama ktp agar bisa dapet surat kehilangan atau bisa di urus langsung di kendal

P Singarimbun mengatakan...

@Muhammad Choiriel Mauliddien: surat kehilangan bisa langsung diurus di kendal pak..

Unknown mengatakan...

saya mau tanya pak, saya tinggal di bandar lampung. klu STNK hilang tapi plat palembang dan pemilik pertamanya sdh gk tau dmn, apakah bisa diurus untuk mendapatkan stnk baru dilampung??

Singarimbun mengatakan...

@ Dede Love, bisa mba.. namanya proses balik nama

kakelvrida.blogspot.com mengatakan...

Permisi,stnk saya baru hilang, sementara motor saya merupakan motor bekas yang saya beli dari dealer, bagaimana ya mengurus nya??

Unknown mengatakan...

plat nomor motor saya belakangmya POP (pusat) , tapi tempat tinggal saya di jakarta Barat
apakah bisa mengurusnya di samsat jakarta barat?

Unknown mengatakan...

pak saya jga mau tanya, kmaren saya jga kehilangan dompet bserta stnk didalam.nya dan sjumlah uang serta surat" pnting lainnya.
saya mau tanya pak, apakah mngurus stnk yg baru itu biaya.nya bisa mncapai 1.juta an lebih, soal.nya bnyak orang yg mngatakan bhwa biaya.nya sngat mahal pak. tlong info.nya pak, trima kasih.

Unknown mengatakan...

Saya mo tanya. Saya baru beli motor dengan keadaan stnk hilang tapi ada bpkb dan fc ktp pemilik pertama. Jika mo urus, bagaimana tata cara dari awal nya. Apa bisa dibantu penjelasan nya dengan terperinci dan detail? Saya awam :) makasih..

Singarimbun mengatakan...

@Abdul Gostand: surat kehilangan bisa diurus di kepolisian setempat

@Ardian Rizal Firdaus: biaya resmi tidak sampai sejuta pak.

@Alvon Versly Wohon: bisa sekaligus balik nama pak, caranya sama dengan membuat stnk 5 tahunan, hanya saja syarat tambahannya harus ada FC KTP pemilik pertama beserta surat kehilangan STNK dari kepolisian atas nama pemilik pertama.

Unknown mengatakan...

lalu skitar berapa pak biaya keseluruhan? teruz proses nya kira" lama atau tidak?

Singarimbun mengatakan...

@Ardian Rizal Firdaus: kalau tidak ada tunggakan pajak dan atau sanksi maka biaya resmi pembuatan stnk baru karena hilang tidak lebih 50 ribu pak..

Unknown mengatakan...

Saya baru saja kehilangan stnk permasalahannya,saya dulu beli motor second nah foto copy ktp pemilik lama itu tdk ada, solusinya bagaimana ya?

Anonim mengatakan...

pak saya kehilangan stnk di jakarta dan motor saya motor solo... apakah kalo buat stnk baru harus dipaketin ke solo motornya.. soalnya bpkb masih di diler masih dlm angsuran

Unknown mengatakan...

Saya mau tanya pak kalau misal kehilangan stnk disemarang tp membuat surat hilangnya dipekalongan bisa tidak ? Terimakasih

Singarimbun mengatakan...

@Khansa Salsabila: bisa mbak, memang surat keterangan hilang seharusnya di urus di polsek daerah kejadian kehilangan kok

Singarimbun mengatakan...

@Gendon uhukk: tidak harus kirim ke solo motornya mas.. cukup lakukan cek fisik gesek nomor rangka dan mesin di jakarta, kirim surat keterangan hilang dan surat gesek no rangka ke solo, suruh saudara yang di solo ngurus bikin pengganti STNK yg hilang tersebut.

@Reza Putra: kalo kasus agan ni ane juga kurang tahu solusinya gan.. soalnya untuk balik nama dan bikin STNK pengganti butuh KTP pemilik pertama.. coba tanya samsat terdekat ya gan..

Unknown mengatakan...

Aku mau nanya kalau proses pembuatan STNK hilang itu berapa lama ? Berapa jam atau berapa hari?

Singarimbun mengatakan...

@anindya shop: kalau persyaratnnya lengkap dan datang pas tidak ada antrian maka prosesnya sejam bisa selesai.

Unknown mengatakan...

Pak untuk biaya membuat stnk sama bayar pajak slama 3 thun kira" brapa ya

P Singarimbun mengatakan...

@ucuy 99: untuk jumlah besaran pajaknya coba lihat di STNK lama, ditambah dengan denda dan biaya ADM pembuatan STNK. untuk warga jawa tengah bisa cek pajak online di sini http://dppad.jatengprov.go.id/?page_id=226

Unknown mengatakan...

Mw tanya pak saya beli motor keadaan stnk ilang itu gimana ya pak...terus kalo sekaligus balik nama kira kira berpa biaya nya..motor shogun 2002

wakey wakey mengatakan...

mohon informasi, apakah bisa di lakukan penggantian STNK yg hilang, langsung utk perpanjang STNK di STNK keliling ?
terima kasih

Unknown mengatakan...

Saya di bandung, STNK hilang lalu coba datang ke SAMSAT BANDUNG BARAT & untuk persyaratan yg harus di lengkapi sbb :
1. Laporan Kehilangan - POLRESTABES
2. BAP RESERSE - POLRESTABES
3. Blokir PULAHTA POLDA - POLDA JABAR
4. Iklan 3 Eksemplar ( PR, TRIBUN, GALAMEDIA ) - Kwitansi & Potongan Koran
5. Cek Fisik Kendaraan
6. Identitas diri ( KTP, SIM, KK )
7. BPKB ASLI/ Keterangan leasing
8. Cel Notis Pajak
Pertanyaan saya Apakah setiap daerah persyaratannya berbeda ?

Anonim mengatakan...

Aku mau nanya, kalo stnk hilang sehari sebelum perpanjangan stnk 5 tahunan gimana? boleh apa tidak mengurus perpanjangannya hanya menggunakan fotocopy STNK, atau harus disertai surat keterangan hilang dari polsek ? trims

Singarimbun mengatakan...

@koko mel: wah disana harus pake iklan ya.., emang pernah juga dengar hal seperti itu..

@Regha Dwi: harus ditambah SK kehilangan dari kepolisian mbak..

Unknown mengatakan...

permisi pak mau nanya stnk saya sudah 3 minggu hilang di kampus . bagaimana saya bikin stnk baru . sedangkan motor saya kredit jadi bpkbnya belum keluar. saya di sidoarjo jawatimur. apa ajah persyaratan yg harus dilengkapi jika mau bikin stnk lagi . makasih banyak

Singarimbun mengatakan...

@adhi codot: Coba minta surat keterangan dari leasing (finance) yang jamin pembiayaan kreditnya mas..