Prosedur klaim BPJS kesehatan dirumah sakit

Sering sekali kita temukan adanya cekcok antara petugas rumah sakit dengan pasien hanya karena masalah klaim BPJS kesehatan ini. Hal itu sebenarnya terjadi karena kesalahan si pasien. Kesalahan itu terjadi umumnya karena ketidak tahuan dalam hal prosedur pengajuan klaim. Kesalahan ini kerap terjadi pada pasien rumah sakit dari Jamkesmas atau Jamkesda, wajar saja sebab pemegang kartu JKN tersebut dalah kita-kita dari kalangan bawah. Ketidak thuan itu dikaarenakan kurangnya informasi, dn kurangnya informasi tentu karena kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS kesehatan itu sendiri.


Pada dasarnya pengajuan klaim BPJS kesehatan untuk perawatan di rumah sakit sangatlah mudah. Asala sesuai dengan prosedur tidak akan ada masalah. Secra sederhana prosedur klaim BPJS ke rumah sakit adalah sebagai berikut.

  1. Sebelum kita pergi ke rumah sakit daerah atau pusat maka sebaiknya periksakan kondisi kesehatan ke puskesmas asal BPJS kita.
  2. Jika kita benar-benar ingin berobat ke rumah sakit dengan pertanggungan BPJS maka mintalah surt rujukan pada puskesma atau klinik tersebut.
  3. Datang ke rumah sakit dengan menyerahkan srat rujukan.
  4. Selanjutnya akan ditangani oleh petugas rumah sakit.


Untuk pasien dengan status gawat darurat atau masuk IGD maka prosedur ditas tidak diperlukan. Artinya setiap psien peserta BPJS kesehatan yang masuk UGD secara otomatis akan mendapat jaminan dari BPJS kesehatan sesuai dengan klas yang tertera pada kartu.

Mungkin anda ingin bertanya bagaimana dengan kasus ibu melahirkan secara mendadak di rumah sakit? Termasuk pasien melahirkan bilaa tidak melalui UGD maka pasien tersebut tidak akan mendapat penjaminan BPJS kesehatan, terkecuali jauh hari telah mengurus surat rujukan dari puskesmas atau klinik. Oleh karena itu dalam menangani kelahiran anak perlu adaa perencanan termasuk dalam hal mendapatkan surat rujukan ini. Sebagai informasi tambahan agar perlu kita ketahui bersama bahwa surat rujukn untuk ibu melahirkan berlku hingga 3 bulan sama halnya dengan pasien yang mengidap penyakit asma, maka surat rujukan berobat yang dia pegang berlaku selama 3 bulan.

Itulah prosedur sederhana dalam mendapatkan klaim BPJS kesehatan untuk berobat di rumah sakit. Untuk itu bila kita memiliki kebutuhan rutin ke rumah sakit sebaiknya selalu siapkan surat rujukan agar semua urusan menjadi lancar ketika berurusan dengan administrasi di rumah sakit. Semoga bermanfaat…



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

1 komentar:

mas mengatakan...

Yg jadi pertanyaan itu....bila ada orang sakit dan berada di lain daerah. Misal orang makassar sedang berlibur ke solo, lantas di solo dia sakit..prosedur rujukannya itu gimana? Apakah dia bila memakai rujukan puskesmas di solo untuk mendapat pelayanan kesehatan dari bpjs?
Atau dia harus ke makassar untuk meminta rujukan agar dilayani klaim nya di solo?