Cara dan biaya membuat KTP Baru

Apakah anda bulum memiliki KTP? Anda baru saja memasuki Usia 17 tahun? Atau selama ini masih mengandalkan Kartu Tanda Mahasiswa saja? Apapun alasannya setiap Warga Negara yang telah memenuhi syarat kepemilikan KTP wajib dan berhak mengurus dan memperoleh kartu tanda penduduk dari instansi terkait. Pada tulisn sebelumnya kita membahas tentang cara mengurus KTP pindahan, pada dasarnya syarat keduanya hampir sama yakni sama sama harus melampirkan Kartu Keluarga.
harga jasa pembuatan ktp

Adapunprosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:

  1. Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
  5. Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
  6. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.


Adapun biaya pembuatan KTP, jika sesuai denga UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A adalah gratis, atau tanpa adanya pungutan biaya apapun. Namunn pada kenyataan di lapangan pelaksanaannya tidak pernah sesuai dengan UU tersebut. Mungkin ini salah kita juga yang biasa memberi uang lelah atau terima kasih pada petugas setiap kali mengurus berkas kependudukan.

Biasanya biaya telah kita keluarkan mulai dari mendapatkan surat pengantar RT/ RW, biaya saat mendapatkan surat permohonan pembuatan KTP di kelurahan, dan begitu juga di kecamatan. Kitalah yang menyebabkan tidak jalannya prosedur birokrasi yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Hampir semua kita selalu memberikan uang terima kasih pada petugas-petugas tersebut, sehingga menjadi kebiasaan dalam birokrasi pemerintahan. Untuk merubah ini semua hanya kita juga yang bisa merubahnya. Petugas birokrasi pada umumnya tidak meminta sama sekali, andaipun kita tidak mengeluarkan biaya uang biaya terima kasih petugas tersebut akan tetap menyelesaikan urusan kita, karena itu memang sudah menjadi tugas harian mereka. Semoga bermanfaat…


Cara Mengurus KTP Yang Hilang

Sebelumnya kita telah membahas tentang cara mengurus pindah KTP antar Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan Provinsi. Selain urusan tersebut juga ada urusn lain mengenai kependudukan yang sering harus dilakukan yakni masalah kehilangan KTP. Jika kita mengalami kehilangan KTP baik lupa letaknya atau hilang dicuri maka ada prosedur yang harus dilakukan untuk mengganti kartu tersebut. Nah berikut ini prosedur yang harus dilalui untuk mengganti KTP yang hilang.
cara urus ktp hilang

Pertama datanglah ke Kantor Polisi untuk membuat surat keterangan kehilangan. Mengenai format surat tersebut tak perlu dipikirkan karena blangkonya sudah tersedia di setiap kantor Polsek setempat. Apabila lupa meletakkan atau hilang bukan karena pencurian sebaiknya tetap mengurus surat keterangan ini karena prosedurnya lebih mudah.

Selanjutnya foto kopi Kartu Keluarga terbaru. Setelah kedua berkas ini lengkap bawalah ke kantor Lurah / Kepala Desa untuk mengisi formulir permohona pembuatan KTP baru karena kehilangan / rusak. Petuga Kelurahan akan mencatat dan memverifikasi data kependudukan kita, selanjutnya lurah akan menanda tangani surat permohonan pembuatan KTP yang telah kita isi dan menyerahkannya ke kita.

Bawa surat permohonan yang telah ditandatangani lurah tersbut ke Kantor Kecamatan, petugas kecamatan akan memverifikasi data kependudukan kita. Urusan selanjutnya ditangani sepenuhnya oleh petugas kecamatan hingga KTP baru diterbitkan. Sering dipertanyakan berapa lamakah proses pembuatan KTP baru karena hilang atau rusak? Sebenarnya cukup cepat, biasanya KTP baru akan terbit tidak lebih dari seminggu. Ini semua tergantung pada tingkat kesibukan dan kecepatan petugas kecamatan dalam menindak lanjuti. Berapa biayanya? Biayanya sama dengan membuat KTP baru.

Terkadang biaya pembuatan KTP ini lebih dari standar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Kenapa bisa demikian? Itu karena kebiasaan, kita sebagai penduduk juga terlalu sering memberi tips uang tambahan kepada petugas kependudukan ini, tujuan awalnya sih sebagai uang tanda terima kasih, tapi lama kelamaan petugas kecamatan mungkin mengganggap itu sebuah keharusan agar urusan cepat dikerjakan (istilahnya uang lelah). Budaya-budaya demikian ada baiknya dihilanngkan untuk kebaikan kita bersama.

Kesimpulan:
Syarat:
  1. Surat Keterangan Kehilanga Dari Kepolisian
  2. Foto kopi Kartu Keluarga
contoh surat kehilangan KTP dari kepolisian

Prosedur:
  1. Lapor ke lurah/ kepala desa, dapatkan surat permohonan
  2. Lapor ke Kantor Camat
  3. Tunggu KTP Baru
Demikianlah artikel tentang tata cara mengurus KTP yang hilang, cukup sederhana secara teori mudah-mudahan demikian juga kenyataannya. Semoga bermanfaat dan urusannya cepat selesai…


Cara Membuat KTP Pindahan Antar Provinsi

Sebelumnya telah kita bahas tentang prosedur dan mekanisme pindah KTP antar Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Kota pada tulisan-tulisan terdahulu. Kali ini kita akan membahas tentang cara membuat KTP pindahan antar Provinsi.
cara membuat KTP pindahan

Pada dasarnya prosedur membuat KTP pindahan antar Provinsi sama saja dengan pindah antar Kota/ Kabupaten. Perbedaan hanya pada pengurusa beda CAPIL. Namun sangat perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan-perbedaan kecil antar procedural antar CAPIL. Perbedaan itu biasanya dalam bentuk teknis saja jadi secara prinsi bisa dikategorikan sama. Berikut ini syarat-syarat untuk membuat KTP pindahan Antar Provinsi:

  • Surat pengantar dari RT/ RW
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
contoh surat pegantar dari rt rw


Prosedur yang harus dilakukan di daerah asal:
Di kelurahan:

  • Serahkan surat pengantar pindah dari RT/RW kepada lurah.
  • Isi formulir permohonan pindah dan tandatangani
  • Lurah akan menyerahkan surat pengantar pindah antar provinsi yang tujuannya untuk mebuat KTP pindahan.


Di Kecamatan:

  • Serahkan surat pengantar pindah yang telah ditandatangani lurah ke petugas kecamatan.
  • Camat akan menandatangani surat pengantar tersebut dan diserahkan kembali ke penduduk yang mengurus pindah KTP.


Di Dinas CAPIL

  • Serahkan surat pengantar pindah yang telah ditandatangani Camat ke petugas loket urusan pindah
  • Capil akan menerbitkan surat keterangan pindah yang ditandatangani Kadis dan diserahkan kepada penduduk yang akan pindah KTP.
  • Ingat surat keterangan ini biasanya hanya berlaku selama sebulan saja, dan berguna sebagai pengganti KTP sementara.



Setelah semua urusan diatas selesai maka saatnya kita membawanya ke daerah tujuan. Perlu diingat pada saat mengurus di daerah asal akan diminta keterangan sejelas-jelasnya tentang alamat di daerah tujuan sejelas-jelasnya hingga tingkat RT/ RW. Pastikan informasi di surat keterangan dari CAPIL sama dengan alamat domisili baru kita nantinya. KTP lama sudah ditarik oleh CAPIL daerah asal. Berikut ini syarat untuk membuat KTP pindahan di daerah tujuan:

  • Surat pengatar dari RT/ RW daerah tujun
  • Surat keterangan dari CAPIL daerah asal.


Mekanisme di kelurahan

  • Bawa surat pengantar RT/ RW daerah tujuan, serahkan kelurah setempat
  • Isi Surat permohonan pindah datang dan tandatangani
  • Lurah akan menandatangani surat permmohonan pindah tersebut dan diserahkan kepada penduduk yang mengurus pindah KTP.


Mekanisme di Kecamatan:

  • Serahkan surat permohonan pindah datang kepada petugas di kecamatan.
  • Camat akan menandatangani surat tersebut dan mengembalikannya kepada penduduk yang mengurus KTP untuk diteruskan ke dinas CAPIL Kota/ Kabupaten daerah tujuan.


Mekanisme di Dinas CAPIL tujuan:

  • Serahkan surat permohonan pindah datang yang telah ditandatangani camat ke petugas di CAPIL.
  • Dinas akan menerbitkan surat keterangan pindah datang dan menyerahkannya kepada penduduk.
  • Surat keterangan ini berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan.


Itulah syarat dan prosedur membuat KTP pindahan antar provinsi yang harus dilakukan. Catatan; prosedur di tiap kabupaten kadang berbeda-beda, namun pada prinsipnya surat-surat yang akan dikeluarkan sama saja. Mengenai Biaya pembuatan KTP secara resmi diatur dalam Udang-Undang tidak akan lebih dari RP. 100.000,- mengenai kenyataan di lapangan mohon disikapi dengan bijak oleh kita yang sedang mengurus pindah KTP. Sekian informasi ini semoga bermanfaat.


Cara Dan Syarat Pindah KTP Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten / Kota

pindah KTP antar kecamatan
Sebelumnya kita telah memuat syarat pindah KTP antar kelurahan sekecamatan, kali ini sedikit lebih luas yakni antar Kecamatan dalam satu Kabupaten atau Kota. Sebenarnya persyaratannya tidak ada perbedan hanya saja ada sedikit proses tambahan dalam mengurus pindah KTP antar kecamatan ini.

Pentingkah mengganti KTP jika hanya pindah antar kecamatan saja? “PENTING”, banyak sekali diantara kita yang kadang menyepelekan urusan seperti ini, padahal hal sepele seperti ini bisa menghambat kelancaran rutinitas seseorang/ keluarga. Misalnya saja kita hendak mengajukan kredit (pinjam uang) ke bank untuk keperluan bisnis, pastinya salah satu syarat yang diminta Bank adalah KTP sesuai dengan domisili kita saat itu, contoh lain; kita baru saja membeli mobil/ motor bekas dari provinsi lain, maka untuk urusan mutasi plat kendaraan Samsat akan meminta KTP domisili sebagai salah satu syarat.

Untuk itu mari kita selalu perbaharui data catatan sipil keluarga kita setiap kali ada perpindahan domisili walau hanya sekedar pindah kecamatan. Karena data yang akurat akan membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan strategis untuk kesejahteraan rakyat. Berikut ini syarat untuk mengurus pindah KTP antar kecamatan dalam satu kabupaten/ kota:

  • Surat pengantar pindah dari RT/ RW asal
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Syarat-syarat tersebut nantinya akan digunakan petugas kecamataan asal dan tujuan sebagai dasar perbaharuan data catatan sipil kecamatan. Adapun mekanisme atau prosedur mengurus pindah KTP antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/ Kota adalah sebagai berikut:

Proses di daerah asal:

  • Minta RT/ RW membuat surat pengantar pindah KTP (domisili)
  • Bawa surat pengantar tersebut ke Kelurahan untuk diperifikasi kepindahan
  • Di kelurahan, isi formulir permohonan pindah dan tandatangani
  • Lurah akan menanda tangani surat pengantar dari RT/RW yang kita serahkan
  • Bawa surat pengantar yang telah ditandatangani Lurah tersebut ke Kecamatan untuk divalidasi dan verifikasi

Minta surat keterangan pindh dari kecamatan yang telah ditandatangani Camat atas nama Kepala Dinas.

Proses di daerah tujuan:

  • Ambil surat pengantar dari RT/RW tujuan
  • Serahkan surat keterangan pindah dari kecamatan asal beserta surat pengantar RT RW tujuan ke kelurahan tujuan.
  • Kita akan diberi surat keterangan pindah datang dan formulir permohonan pindah dari Kelurahan tujuan.
  • Kecamatan akan memberi surat keterangan pindah datang yang telah ditandatangani Camat atas nama Kepala Dinas
  • Surat keterangan tersebut akan berguna sebagai pengganti KTP baru.


Itulah syarat dan prosedur yang dilakukan untuk mengurus pindah KTP antar Kecamatan dalam satu Kota/ Kabupaten. Prosedur ini bisa saja berbeda dengan daerah anda, namun secara umum itulah persyaratan dan prosedur yang harus kita lalui, semoga bermanfaat…


Cara dan Syarat Pindah KTP Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan

Banyak kita yang kerap sepele tentang perpindahan KTP jika hanya dalam satu kelurahan saja. Padahal setiap perpindahan walaupun itu hanya antar kelurahan dalam satu kecamatan tetap akan mengakibatkan perubahan dalam data kependudukan. Perubahan informasi tersebut tidak hanya berguna bagi pemerintah saja tapi juga untuk kita. Untuk itu setiap ada perubahan domisili ada baiknya kita laporkan kepada catatan sipil agar mereka membuat perubahan data terbaru terhadap status alamat kita.
Pindah ktp antar kelurahan dalam satu kecamatan kabupaten provinsi

Berikut ini syarat umum perpindahan KTP antar kelurahan dalam satu kecamatan.

  • Surat pengantar RT / RW
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Prosedur yang harus dilakukan di daerah asal:

  • Melapor ke kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/ RW
  • Mengisi dan menandatangani formulir surat permohonan pindah.
  • Petugas di kelurahan akan memverifikasi dan memvalidasi data kita
  • Selanjutnya lurah akan menandatangani surat keterangan pindah
  • Surat keterangan dibawa ke kelurahan tujuan sebagai dasar perubahan data kependudukan
Berikut mekanisme yang harus dilakukan di daerah tujuan:
  • Surat keterangan pindah dan surat pengantar dari RT/RW asal di serahkan ke kelurahan tujuan.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang.
  • Selanjutnya tinggal menunggu penerbitan KTP baru.
Itulah prosedur singkat untuk melakukan pindah KTP antar kelurahan dalam satu kecamatan. Prosedur seperti ini tidak melalui catatan sipil dikarenakan hanya terjadi perpindahan dalam satu kecamatan saja, berbeda halnya jika terjadi perpindahan antar kabupaten atau provinsi.

Setiap perubahan data dalam catatan kependudukan sangat penting sebagai data base pemerintah dalam menentukan kebijakan kependudukan. Selain itu juga berguna bagi penduduk misalnya dalam mengurus perubahan data BPJS kesehatan / jamkesda. Terkadang hal-hal sepele seperti ini dapat menjadi hambatan bagi kita sebagai penduduk dalam hal mengurus keperluan lain.

Surat keterangan pindah datang dari lurah tujuan juga berguna sebagai pengganti KTP sebelum KTP baru diterbitkan. Oleh karena itu simpan surat keterangan tersebut sebaik-baiknya. Di beberapa daerah kadang tidak ada pembuatan KTP baru jika perpindahan hanya antar kelurahan dalam satu kecamatan. Namun di beberapa daerah perpindahan kecil seperti ini tetap akan menerbitkan KTP baru. Semoga bermanfaat…