Cara mendaftar BPJS mandiri / Perorangan

prosedur cara daftar anggota bpjs perorangan
Pada dasarnya semua anggota JKN dan Jamkesda secara otomatis telah menjadi anggota BPJS kesehatan begitu juga dengan pemilik kartu ASKES. Namu ternyata masih ada kalangan perorangan seperti pengusaha ukm yang tidak terdaftar sebagai penerima JKN atau JAMKESDA karena mereka buknlah termasuk orang miskin. Itulah topic pembicaraan dengan petugas BPJS kemarin. Ternyata kalanga ynag demikian diberi kemudahan dengan mendaftar sebagai anggota BPJS secara mandiri dengan syarat yang cukup mudah. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online maupun offline.


Berikut ini cara mudah untuk mendaftar sebagai anggota BPJS kesehatan secara perorangan.

Datanglah ke kantor BPJS terdekat dengan membawa:
1. Kartu keluarga asli dan foto copy 1 lembar
2. Foto copy KTP/ Paspor masing-masing anggota keluarga 1 lembar
3. Foto kopy buku tabungan salah satu anggota keluarga 1 lembar
4. Pas foto masing-masing anggota keluarga sebanyak 1 lembar
Serahkan berkas tersebut kepada petugas, selanjutnya anda akan diberi folmulir untuk diisi. Setelah itu selesai maka petugas akan memberikan nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran/ premi setiap bulannya di Bank yang telah ditunjuk (BNI/ BRI/ Mandiri).

Syarat tersebut diatas pada dasarnya sama saja dengan pendaftaran BPJS yang pernah ditulis sebelumnya silahkan lihat di sini.

Sebagai pendaftar secara perorangan kita akan ditawari klas ruang rawat inap yang akan kita pilih, mulai dari bangsal hingga klas 1. Harga iuran bulanannya tentu berbeda di setiap klas begitu juga dengan jenis pertanggungannya. Karu BPJS atau pertanggungannya tidak bisa kita urus ketika kita sakit saja, jadi jngan tunggu sakit baru urus kartu BPJS, sebaiknya sebagai pengusaha ukm mulai daari sekarang kita persiapkan diri untuk menjadi anggota BPJS ini.

Ada juga yang bertanya, mana lebih mudah mendaftar secara online dengn offline? Sebenarnya mendaftar online lebih praktis tapi tata caranya memang saya akui sedikit ribet. Untuk mendaftar secara online anda bisa langsung ke web resmi BPJS disana disediakan form khusus untuk mendaftar BPJS kesehatan secara online. Demikianlah cara mendaftar BPJS perorangan/ mandiri secara offline dan oline semoga cukup jelas dan bermanfaat.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: