Cara dan biaya membuat KTP Baru

Apakah anda bulum memiliki KTP? Anda baru saja memasuki Usia 17 tahun? Atau selama ini masih mengandalkan Kartu Tanda Mahasiswa saja? Apapun alasannya setiap Warga Negara yang telah memenuhi syarat kepemilikan KTP wajib dan berhak mengurus dan memperoleh kartu tanda penduduk dari instansi terkait. Pada tulisn sebelumnya kita membahas tentang cara mengurus KTP pindahan, pada dasarnya syarat keduanya hampir sama yakni sama sama harus melampirkan Kartu Keluarga.
harga jasa pembuatan ktp

Adapunprosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:

  1. Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
  5. Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
  6. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.


Adapun biaya pembuatan KTP, jika sesuai denga UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A adalah gratis, atau tanpa adanya pungutan biaya apapun. Namunn pada kenyataan di lapangan pelaksanaannya tidak pernah sesuai dengan UU tersebut. Mungkin ini salah kita juga yang biasa memberi uang lelah atau terima kasih pada petugas setiap kali mengurus berkas kependudukan.

Biasanya biaya telah kita keluarkan mulai dari mendapatkan surat pengantar RT/ RW, biaya saat mendapatkan surat permohonan pembuatan KTP di kelurahan, dan begitu juga di kecamatan. Kitalah yang menyebabkan tidak jalannya prosedur birokrasi yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Hampir semua kita selalu memberikan uang terima kasih pada petugas-petugas tersebut, sehingga menjadi kebiasaan dalam birokrasi pemerintahan. Untuk merubah ini semua hanya kita juga yang bisa merubahnya. Petugas birokrasi pada umumnya tidak meminta sama sekali, andaipun kita tidak mengeluarkan biaya uang biaya terima kasih petugas tersebut akan tetap menyelesaikan urusan kita, karena itu memang sudah menjadi tugas harian mereka. Semoga bermanfaat…



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

25 komentar:

Unknown mengatakan...

Bg kalo uh umur 20 taun tp blum buat ktp apa bisa kena denda?

Singarimbun mengatakan...

@ogy roosevelt: bikin saja KTP-nya lagi, gak ada denda kok

Admin mengatakan...

Adik saya membuat KTP langsung ke Disdukcapil INHU RIAU Bulan september 2015, sudah 4 kali bolak-balik tapi petugas capil beralasan segala macam. Intinya belum jadi. Hingga hari ini (19/01/16) mereka juga bilang jaringan sedang error. Seorang satpol pp yg bertugas di capil membantu dan meminta 200k. Langsung jadi 2 jam hari itu juga padahal sebelumnya petugas bilang jaringan error. Saya harus gimana ? Lapor polisi bayar gak untuk tindak lanjut ?

Singarimbun mengatakan...

@Unknown: mungkin agan minta EKTP kali, kalau eKTP emang agak lama keluarnya, ada yang setahun belum keluar juga. Tapi kalau misalnya sangat perlu untuk melamar pekerjaan, bikin paspor, dll bisa diminta KTP kertas (bukan e KTP).

Unknown mengatakan...

Saya mau tanya.. bagaimana klo blom memiliki KTP, apa bisa buat KTP baru??
Syaratnya apa saja klo mau memiliki ktp baru

lilyado.77@gmail.com mengatakan...

Pada kenyataannya pembuatan atau pun pindah daerah tetap dibayar bahkan sampai 350 sampai 400 ribu rupiah..ini terjadi pada saya, ponakan saya pindah alamat dari Solo ke Bekasi, krn kami bekerja jadi kami menitip proses pemindahan KTP ke ketua Rt, sampai akhir pembuatan di Kelurahan, ternyata minta pembayarannya mencapai kr2 +- 400rb...kami mohon tanggapan apakah ini nyata atau kira2 cuma permainan pihak Rt sampai Kelurahan...terimakasih atas tanggapannya.

lilyado.77@gmail.com mengatakan...

Pada kenyataannya pembuatan atau pun pindah daerah tetap dibayar bahkan sampai 350 sampai 400 ribu rupiah..ini terjadi pada saya, ponakan saya pindah alamat dari Solo ke Bekasi, krn kami bekerja jadi kami menitip proses pemindahan KTP ke ketua Rt, sampai akhir pembuatan di Kelurahan, ternyata minta pembayarannya mencapai kr2 +- 400rb...kami mohon tanggapan apakah ini nyata atau kira2 cuma permainan pihak Rt sampai Kelurahan...terimakasih atas saran dan tanggapannya.

Unknown mengatakan...

saya kemarin nanya ke orang desa ternyta sekarang e-KTP bayar 100.000 ke kecamatan katanya itu untuk ke kabupaten, bener gak?

Unknown mengatakan...

Bisa nggak misal umur kita 20thun dimajukan mennjadi 21thun diktp

Unknown mengatakan...

Itu hitung 17 tahun pas ultahnya atau tahun ke 17 mas?

Singarimbun mengatakan...

@Jafar sidiq: secara aturan resmi itu gak benner pak..

Unknown mengatakan...

kalau mau ganti foto e KTP bisa gak pak? soalnya fotonya jelek

Unknown mengatakan...

Lagi butuh KTP, KTP itu diwajibkan tetapi pemerintah mempersulit. apa sekarang wajib pakai E-KTP ya ?.siap buang 2,5 jt kalau belum ada KTP. Nasib....

Unknown mengatakan...

@p.singarimbun, bang mau numpang nanya
Tahun2015 saya pindah kk dan ktp dari medan ke tangerang ,dari ktp manual ke e-ktp
Kalau saya mau pindah lagi ke medan ,apakah saya masi make data yang lama ? Tolong dibantu bang
Bujur ,mejuah-juah

Unknown mengatakan...

Tahun 2015 saya pindah ktp dari manual ke e-ktp saya pindah medan ke tangerang ,kalau saya mau pindah lagi kedan apakah saya masi bisa make data yang lama ? Tolong bantu bang
Bujur ,mejuah-juah

Anonim mengatakan...

bawak foto gak?

Unknown mengatakan...

Mau nanya nih, klo mau buat ktp baru tp nama sama tempat tgl lahirnya beda dg ktp yg lama itu bisa ga?, syarat2nya pa aja yah??

Unknown mengatakan...

KTP sy udah mau expired, dan kebetulan KTP sy KTP sulawesi selatan dan mau ganti KTP ke jakarta karna sekarang sy sudah menetap di jakarta, apakah masih perlu surat domisili? kalau lagsung buat baru lagi tanpa surat domisili bisa gak?

Unknown mengatakan...

tanda tangan dari pak dukuh perlu apa enggak? aku soalnya baca di berbagai website nggak ada tulisan minta tanda tangan dari dukuh tapi di surat keterangan RT yang aku dapat ada kolom tanda tangan untuk dukuh

Alif Faturahman mengatakan...

Saya kan umur17 tahun (masih sekolah/pelajar)saya mau buat KTP,status pekerjaannya apa??? Kalau status pekerjaan ny pelajar nanti kalau udah punya pekerjaan gimana???

Singarimbun mengatakan...

@Alfatur Rach: status pekerjaan di KTP adalah status real saat mengajukan permohonan. Kalau nanti sudah dapat kerja, KTP-nya tetap berstatus pelajar, itu bukan masalah. Tentang status pekerjaan, nantinya bisa dibuktikan dengan surat keterangan kerja.

Unknown mengatakan...

bang saya mau tanya bagai mana cara ngurus ktp baru jika ktp lama sama kk lama sudah hilang sekitar 19tahun yg lalu. Trimkasih

Unknown mengatakan...

Kpd teman teman mungkin menurut saya untuk pemungutan biaya bisa jadi hanya uang rokok atau uang lipan saja bg petugas, ikhlaskan saja bila harus membayar 200k+ untuk urusan halal dan haram kita serahkan kpd Allah ta'ala trims

Unknown mengatakan...

Di tempat saya untuk pembuatan e-ktp dimintai 150rb , tpi kata y gratis tpi bayar jdi yg betul itu kya gmna

Singarimbun Jr. mengatakan...

@Nenden Nita Aprilia: ngurusnya lewat calo kali bu? :D