Syarat dan cara mutasi plat kendaraan bermotor

Beberapa bulan yang lalu saya melakukan mutasi plat kendaraan bermotor tepatnya sepeda motor. Dulu motor tersbut saya beli di Sumatera utara, dan saat ini saya telah menetap di Sumatera Barat. Beberapa tahun yang lalu saya masih tetap mempertahankan plat BK di motor tersebut, cukup bayar pajak tahunan pulang ke Sumut. Kebetulan pada bulan April kemarin kendaraan tersebut harus bayar pajak 5 tahunan sekalian harus ganti plat tentunya. Urusan jadi repot kan, karena untuk mengurus pajak 5 tahunan harus dilakukan uji fisik (gesek nomor rangka dan mesin). Pikir-pikir daripada setiap tahun harus pulang pergi Sumut – Sumbar Cuma perkara bayar paja alangkah baiknya sekalian saja dimutasi. Maka akhirnya dimutasilah plat menjadi BA, dan berikut proses yang harus dilakukan.
contoh stnk mutasi

Via jasa mutasi, mereka minta uang sebesar 2,5 juta kita tinggal terima beres. Semua proses cabut data hingga keluarnya plat baru diurus sama jasa layanan tersebut. Sebenarnya secara pribadi saya lebih memilih jasa ini karena urusannya gak ribet, tinggal bayar duit sesuai tarif dan semua urusan selesai. Kalo dipikir-pikir uang keluar juga akan sebanyak itu jika diurus sendiri. Perhitungannya; ongkos bawa motor pulang pergi Padang – Medan Rp 600.000,- sebab untuk mutasi cek fisik harus dilakukan di Samsat daerah asal juga. Selanjutnya biaya-biaya administrasi juga pasti akan ada di daerah asal dan daerah tujuan, belum lagi harus bayar pajak kendaraan ditambah urusan waktu yang terbuang. Oleh karena itu saya lebih memilih jasa mutasi kendaraan biar lebih simpel.

Namun demikian secara gambaran dan procedural di tulisan kali ini saya akan menuliskan syarat dan prosedur mutasi kendaraan antar Provinsi, beriukut syarat-syaratnya:

  • STNK dan BPKB
  • KTP daerah yang akan dituju
  • Cek fisik di daerah asal


Prosedur di daerah asal:

  • Bawa kendaraan yang akan dimutasi ke SAMSAT langsung tuju loket mutasi, serahkan BPKB dan KTP
  • Lakukan cek fisik kendaraan + (gesek nomor rangka dan mesin), biayanya ada tertera jelas di samsat.
  • Serahkan bukti cek fisik + foto kopi KTP, STNK, dan BPKB, untuk cabut berkas di daerah asal. (juga biayanya jelas tertera di samsat)
  • Tunngu berkas keluar bisa selesai dalam sehari bisa juga tidak, jika tidak selesai maka kita akan diberi surat jalan sementara sebagai pengganti STNK dan BPKB, waktu pengambilan berkas akan diberi tahu petugas.


Prosedur di daerah tujuan.

  • Datang ke samsat daerah tujuan dengan membawa berkas dari daerah asal beserta KTP Asli dan foto kopi rangkap dua.
  • Langsung tuju loket mutasi, dan serahkan berkas beserta KTP.
  • Lakukan cek fisik lagi di daerah tujuan beserta gesek nomor mesin dan rangka, gunanya untuk BPKB dn STNK baru.
  • Lapor ke POLDA setempat perihal mutasi.
  • Bukti laporan diserahkan kembali kesamsat, selanjutnya mereka akan menyerahkan surat jalan sebagai pengganti STNK dan BPKB sementara.
  • Selanjutnya kita tinggal menunggu STNK, BPKB dan Plat baru sesuai daerah tujuan. Untuk STNK dan BPKB biasanya cepat keluar namun untuk Plat nomor kadang agak lama, di daerah saya saat ini udah 6 bulan belum keluar juga plat nomor baru.


Semua proses diatas membutuhkan biaya tertentu dan ditetapkan, jadi jika mengurus sendiri bayarlah sesuai dengan ketentuan tersebut jangan melebihkan kartena itu tindakan yang kurang bijak dan dapat memberatkan orang lain yang hendak mengurus urusan yang sama. Semoga tulisan tentang syarat dan tata cara mutasi plat kendaraan bermotor ini bermanfaat, dan semua urusannya diperlancar…



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: