Apa itu perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan

Selamat siang pembaca legal prosedur sekalian..

Beberapa hari lalu saya berdiskusi dengan tutor kuliah online di UT (Universitas Terbuka), dalam diskusi tersebut beliau (Tutor) melemparkan wacana diskusi "makna dari istilah perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011".

Dari beberapa bahan bacaan, buku dan modul-modul online maka saya menyampaikan pendapat (opini), bahwa:

Perundang-undangan adalah semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia, baik yang dibentuk secara modifikasi maupun kodifikasi.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Peraturan perundang-undangan menurut Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 adalah, “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.” Artinya, di negara kita diakui banyak Peraturan perundang-undagan yang berlaku, Mulai dari Hirarki tertinggi (UUD 1945) hingga terendah (Peraturan Daerah Kabupaten/Kota), tertera di Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011.

Sebagai salah satu contoh bentuk Peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang pengertiannya dapat kita lihat pada Pasal 3 UU No. 12 Tahun 2011: “Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.”

Selain Undang-undang, masih ada peraturan perundang-undangan lain yang dimuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 ini, diantaranya; Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.

Demikianlah pendapat dan pemahaman saya tentang topik diskusi kita kali ini pak/ bu. Selanjutnya saya ada sedikit pertanyaan, yakni:

  • Bagaimana dengan staatus aturan yang dikeluarkan oleh seorang Camat/ Lurah /Kepala desa?
  • Apakah aturan yang mereka keluarkan termasuk sebagai salah satu peraturan perundang-undangan?,
  • Apakah Camat, Lurah, dan Kades tidak termasuk pejabat berwewenang?

Tapi pertanyaan ini tidak dijawab.. saya mulai heran, kita ini kuliah apa mau menyampaika pendapat sendiri-sendiri. Seharusya pertanyaan setiap peserta kuliah haruslah dijawab dan dijelakan oleh dosen/ tutor bukan? Disinilah kelamahan kuliah di UT (menurut saya).

Selanjutnya ada lagi permohonan, berikanlah contoh dari perundang-undangan!

Karena "perundang-undangan itu membentuk dan keseluruhan daripada undang-undag negara (wetgeving)," pernyataan ini bisa kita baca di buku Ilmu Perundang-undangan yang ditulis oleh Maria Farida Indrati, dkk halaman 1.4 . Maka menurut saya contoh dari perundang-undangan diantaranya:

  1. Perundang-Undangan Negara Repoblik Indonesia
  2. Perundang-undangan Negara USA
  3. Dll,
Sebenarnya Perundang-undangan juga bisa di dari kutipan buku berikut pada gambar dibawah ini:
Artinya perundang-undangan bisa diartikan adalah "segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang" bagaimana? pengertian ini sangat luas bukan, sebab hal yang berkaitan dengan undang-undang tentu sangatlah banyak.

Ok, demikian tulisan kita hari ini moga menambah khasanah dan dapat memberi sedikit penjelasan berdasarkan opini dan kutipan yang autor sampaikan, selamat beraktivitas dan semoga bermanfaat. 


Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: