Alur Pembuatan Paspor Sesuai Peraturan Menteri

Mungkin saat ini masih ada juga diantara kita masih menggunakan calo dalam mengurus berkas dokumen Negara seperti SIM, STNK, KTP dan juga paspor. Padahal bila kita ikuti aturan berlaku tidaklah sesulit yang dibayangkan. Alur pada setiap aturan cukuplah jelas selama syarat kelengkapan dapat kita penuhi. Begitu juga dengan alur pembuatan paspor sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, jelas sigkat dan sederhana. Redaksinya dapat dilihat pada gambar berikut:
mekasnisme pembuatan paspor baru

Mekanisme penerbitan paspor

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan:

Persyaratan dimaksud selengkapnya dapat dilihat di sini, diantaranya; KTP , KK, Akte lahir, (ketiga dokumen tersebut telah mencukupi syarat pembuatan paspor baru), sangat simpel bukan. Jika tidak ada KTP dapat digantikan dengan surat pindah ke luar negeri, jika tidak ada akte kelahiran dapat digantikan dengan buku bikah atau Ijazah, jika tidak ada Kartu Keluarga (KK) bikin KK baru, hehehe… tidak ada opsional untuk KK.

Pemeriksaan kelengkapan dilakukan oleh petugas loket pendaftaran di Kantor Imigrasi. Apakah ada antrian? “tergantung keberuntungan dan kecepatan kehadiran pemohon” kalau datang cepat di pagi hari kemungkinan antrian bisa dihidari atau kalau untung hari itu lagi sepi bisa jadi tanpa antri sama sekali. Keabsahan dokumen dapat dibuktikan dengan menunjukkan dokumen persyaratan ASLI (KTP, KK, dan Akte Kelahiran).

Pembayaran biaya pembuatan paspor

Berapakah biaya membuat paspor saat ini? berdasarkan banyak pengalaman biaya yang harus dibayarkan secara resmi adalah Rp. 255.000,- ditulis dalam kuitansi dan sebagai bukti untuk mengikuti proses berikutnya. Pertanyaanya, berapakah biaya jika diurus via calo? Setahu ane saat ini tidak ada lagi calo dalam megurus paspor jadi gak usah repot mencari jasa calo sebab permohonan anda tidak akan dilayani di Kantor Imigrasi.

Pengambilan foto dan sidik jari

Mengapa harus ada proses foto-fot, kan bisa diserahkan pas photo. Paspor adalah dokumen Negara yang sangat penting dan sifatnya harus UP to date. Begitu juga dengan penampilan si pemohon dalam foto harus Up to Date. Oleh karena itu harus ada proses pengambilan foto. Pas photo bisa saja diserahkan pas foto 10 tahun yang lalu biar kelihatan gagah dan muda hehehe… Begitu juga dengan sidik jari.

Wawancara dalam pembuatan paspor

Waduh kok harus ada wawancara segala sih, apa saya harus belajar dirumah agar lulus wawancara? Wealah, ini bukan wawancara lamaran pekerjaan mas/ mbak jadi tenang aja. Pertanyaan saat wawancara hanya seputar data kita sesuai berkas dokumen persyaratan, jadi gak perlu belajar deh.

Verifikasi dan adjudikasi data paspor

Proses ini dilakukan sesudah wawancara, tujuannya untuk memeriksa data yang akan dicetak pada buku paspor nantinya. Prosesnya juga hanya sebentar, jika data telah sesuai dengan dokumen maka proses verifikasi selesai dan selanjutnya paspor baru bisa diterbitkan. Verifikasi dan adjudikasi disini juga bertujuan menghindari adanya duplikat atau pengajuan paspor ganda, dengan cara mencocokkan data pemohon dengan data yang ada pada database Imigrasi.

Itulah alur pembuatan paspor baru sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan HAM RI, bagaimana? cukup sederhana bukan, dan gak ada prosedur rebetnya. Oh tentu saja masalah cepat-lambatnya proses diatas bergantung pada jumlah pemohon yang harus dilayani Kantor Imigrasi setempat.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

Tidak ada komentar: