Cara Membuat KTP Pindahan Antar Provinsi

Sebelumnya telah kita bahas tentang prosedur dan mekanisme pindah KTP antar Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Kota pada tulisan-tulisan terdahulu. Kali ini kita akan membahas tentang cara membuat KTP pindahan antar Provinsi.
cara membuat KTP pindahan

Pada dasarnya prosedur membuat KTP pindahan antar Provinsi sama saja dengan pindah antar Kota/ Kabupaten. Perbedaan hanya pada pengurusa beda CAPIL. Namun sangat perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan-perbedaan kecil antar procedural antar CAPIL. Perbedaan itu biasanya dalam bentuk teknis saja jadi secara prinsi bisa dikategorikan sama. Berikut ini syarat-syarat untuk membuat KTP pindahan Antar Provinsi:

  • Surat pengantar dari RT/ RW
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
contoh surat pegantar dari rt rw


Prosedur yang harus dilakukan di daerah asal:
Di kelurahan:

  • Serahkan surat pengantar pindah dari RT/RW kepada lurah.
  • Isi formulir permohonan pindah dan tandatangani
  • Lurah akan menyerahkan surat pengantar pindah antar provinsi yang tujuannya untuk mebuat KTP pindahan.


Di Kecamatan:

  • Serahkan surat pengantar pindah yang telah ditandatangani lurah ke petugas kecamatan.
  • Camat akan menandatangani surat pengantar tersebut dan diserahkan kembali ke penduduk yang mengurus pindah KTP.


Di Dinas CAPIL

  • Serahkan surat pengantar pindah yang telah ditandatangani Camat ke petugas loket urusan pindah
  • Capil akan menerbitkan surat keterangan pindah yang ditandatangani Kadis dan diserahkan kepada penduduk yang akan pindah KTP.
  • Ingat surat keterangan ini biasanya hanya berlaku selama sebulan saja, dan berguna sebagai pengganti KTP sementara.



Setelah semua urusan diatas selesai maka saatnya kita membawanya ke daerah tujuan. Perlu diingat pada saat mengurus di daerah asal akan diminta keterangan sejelas-jelasnya tentang alamat di daerah tujuan sejelas-jelasnya hingga tingkat RT/ RW. Pastikan informasi di surat keterangan dari CAPIL sama dengan alamat domisili baru kita nantinya. KTP lama sudah ditarik oleh CAPIL daerah asal. Berikut ini syarat untuk membuat KTP pindahan di daerah tujuan:

  • Surat pengatar dari RT/ RW daerah tujun
  • Surat keterangan dari CAPIL daerah asal.


Mekanisme di kelurahan

  • Bawa surat pengantar RT/ RW daerah tujuan, serahkan kelurah setempat
  • Isi Surat permohonan pindah datang dan tandatangani
  • Lurah akan menandatangani surat permmohonan pindah tersebut dan diserahkan kepada penduduk yang mengurus pindah KTP.


Mekanisme di Kecamatan:

  • Serahkan surat permohonan pindah datang kepada petugas di kecamatan.
  • Camat akan menandatangani surat tersebut dan mengembalikannya kepada penduduk yang mengurus KTP untuk diteruskan ke dinas CAPIL Kota/ Kabupaten daerah tujuan.


Mekanisme di Dinas CAPIL tujuan:

  • Serahkan surat permohonan pindah datang yang telah ditandatangani camat ke petugas di CAPIL.
  • Dinas akan menerbitkan surat keterangan pindah datang dan menyerahkannya kepada penduduk.
  • Surat keterangan ini berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan.


Itulah syarat dan prosedur membuat KTP pindahan antar provinsi yang harus dilakukan. Catatan; prosedur di tiap kabupaten kadang berbeda-beda, namun pada prinsipnya surat-surat yang akan dikeluarkan sama saja. Mengenai Biaya pembuatan KTP secara resmi diatur dalam Udang-Undang tidak akan lebih dari RP. 100.000,- mengenai kenyataan di lapangan mohon disikapi dengan bijak oleh kita yang sedang mengurus pindah KTP. Sekian informasi ini semoga bermanfaat.



Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

66 komentar:

gendhuk mengatakan...

Good,sangat membantu saya karna saya sedang dalam proses mengurus surat pindah keponakan saya...

Unknown mengatakan...

Pengalaman pribadi belum lama ini saya untuk mengurus surat pindah dan ktp baru di daerah tujuan (jaktim) kata nya se untuk ngurus ini itu saya diminta menyiapkan uang sebesar 800 sampai 1 juta apaakah ini wajar.. saya merasa ini tidak wajar karena setahu saya bikin ktp itu gratis alias tanpa biaya, walaupun ada biaya paling isi kas desa dan uang ucapan terimakasih bukan malah di bandrol sprti itu.. dan sampe saat ini saya kesulitan bikin KTP dan KK baru di daerah jaktim karena saya tidak mau di pungut biaya sebesar itu..

Singarimbun mengatakan...

@Ahmad Zaenuri: sangat tidak wajar pak

Unknown mengatakan...

pak saya pendatang dari medan ke jakarta barat,dan ktp saya masih domisili medan blum buat ktp domisili yang baru. trus ktp saya itu hilang pak kemarin,cara ngurus nya gimana ya pak? dan saya mau sekalian ktp nya domisili yang sekarang di jakarta pak...

Singarimbun mengatakan...

@Simon Sitinjak: Urus dulu surat keterangan kehilangan KTP di Kantor Polisi setempat pak, sesudah itu urus surat pindah antar provinsi di daerah asal, selanjutnya baru buat KK dan KTP di domisili sekarang pak..

Unknown mengatakan...

Saya ingin mengurus surat pindah,tp sampai skrg pun ktp sy blm jadi.pdhl sdh lebih dari 8bln yg lalu sy foto buat ktp nya.saat ini saya mau pindah,apakah bs mengurus surat pindah saat ktp masih dlm proses pembuatan?

Singarimbun mengatakan...

@ riyana dewi : bisa mbak

aeharnizar mengatakan...

Pak, apakah skck atau surat.keterangan berkelakuan baik dperlukan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan pindah ktp?
Terima kasih.

Unknown mengatakan...

pak, tolong ya pak, mau tanya kalo pas foto nya itu background nya warna apa ya? karena adik saya di Papua, mau ngurus surat pindah. jadi mau disiapkan dulu, biar sampai surabaya bisa cepat proses nya, dan kalo ktp nya tidak ada bagaimana ya pak. sudah ditarik sana kecamatan dan yang baru belum dikasih.
terima kasih sebelumnya pak.

Singarimbun mengatakan...

@ Lilawati Tan : bacground foto KTP untuk tahun kelahiran genap warna Biru dan ganjil merah mbak...

Singarimbun mengatakan...

@ aeharnizar: berdasarkan pengalaman ane tidak diperlukan pak..

Nurul Imani mengatakan...

kalau masa berlaku surat SKP sudah habis, gimana ya mas???
apa ada prosedur khusus?

Singarimbun mengatakan...

@Nurul: caranya sama saja mbak...

Anonim mengatakan...

Hari ini sayamau urus ktp baru di jakarta utara, tapi pihak rt mengatakan sekarng diperlunya surat pindah asal dan skck asal, kebtuln sya pun duluan mengambil surt pindah daerah asal dan skck tdk sempat saya buat. Wah apa bnar tahun 2016 diperlunya skck kalo mau pindahke jakarta ?
Terimakasih

Unknown mengatakan...

Pak gmn kalau mengurus surat pindahnya di urusin sama orang ,tanpa harus saya datang kira2 bisa gak???makasih

Singarimbun mengatakan...

@Putri Fitria: untuk daerah Jakarta memang diperlukan SKCK sebagai syarat unuk pindah datang mbak..

@Putri Novitasari: Bisa mbak..

Unknown mengatakan...

pak saya mau tanya,saya berasal dari baturaja,sumatera selatan dan sekarang tinggal di tangerang.sebelumnya punya ktp tangerang,kemudian ktp saya hilang dan saya belum sempat memperpanjangnya.
yaang mau saya tanyakan adalah apa tindakan yang harus saya lakukan?

Singarimbun mengatakan...

@Sandi Septa Utama: Urus surat kehilangan KTP di polsek setempat, selanjutnya sama seperti mengurus perpanjangan KTP biasanya, yang berlaku di daerahnya mas.

Unknown mengatakan...

butuh masukan pak, ane asli solo, punya ktp solo, tp bukan e-ktp. ini rencana mau diperpanjang,
tp dimintai surat pindah, karena kemarin wktu ramai bkin e-ktp, ane jg bkin e-ktp d batam, tempat ane kerja dulu. dan skrg ane dh krja d solo lagi,rencana mau nikah, masa harus ke batam lagi buat ngurus surat pindah? mohon solusinya,

Singarimbun mengatakan...

@Agung Sriyanto: mengurus surat pindah bisa diwakilkan mas dengan memberi surat kuasa, coba suruh teman atau sodara yg di batam untuk urus surat pindahnya.

Unknown mengatakan...

e-ktp saya dkirim ke batam berikut surat kuasa gitu pak?
misal yg ktp model lama itu diperpanjang aja ap gk bs pak? toh e-ktp saya tahun depan habis msa berlakunya , gk ada sodara di batam soalnya, jadi dulu saya punya 2 ktp, e ktp batam, ktp biasa solo

Unknown mengatakan...

Mas mo tanya...
Syarat pindah KTP tp KK ikut saudara apa bisa ya...
SyaratNy apa aja mas,,
Apa sama pindah domisili ya...
Maaf kurang paham...
Asli semarang mau pindah surabaya...

Singarimbun mengatakan...

@diian bhungchuu: Bisa mbak, syaratnya sama dengan yang diatas...

Singarimbun mengatakan...

@Agung Sriyanto: Ia mas, coba suruh orang kecamatan untuk perpanjang KTP lamanya. Kalau secara prosedural tidak bisa lagi, karena data kependudukan telah online secara Nasional terutama bagi pemegang E-KTP. Nanti setelah dapat surat keterangan pindah, maka surat tersebut bisa digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama sebulan.

Nia Rizki zahara mengatakan...

pak P Singarimbun saya ingin bertanya pak,,, saya ingin membuat KTP jakarta, tetapi surat pindah dari padang itu sudah hilang dan sudah lebih dari 2 bulan,,, ketika saya ingin minta surat pindah lagi sudin dipadang mengatakan bahwa data saya sudah tidak tercatat disana karena Kartu Keluarga orang tua saya sudah tidak ada nama saya,,, mohon infonya apa yang harus saya lakukan agar bisa mendapatkan surat pindah lagi, karena salah satu syarat membuat ktp harus ada surat pindah dari kota asal,.. sekali lagi mohon petunjuknya pak bisa email ke zahara.nia@gmail.com ,, terima kasih

Unknown mengatakan...

Mhon infonya.sy dan istri mmpunyai E-ktp bandung,jawa barat.krn suatu masalah,istri sy gugat cerai sy di purworejo,jawatengah.dia dibuatkan surat domisili dipurworejo tanpa ada surat pngantar dr bandung,jawabarat.pihak desa purworejo beralasan bahwa istri sy msh dianggap warga sana.apakah bisa spt itu?sedangkan istri sudah jd warga bandung sejak tahun 2002an.trimakasih atas bantuan penjelasannya

Unknown mengatakan...

kalau harga pengurusan tidak wajar, sebaiknya dilapor kemana nih pak,
Terimakasih.

Singarimbun mengatakan...

@Nia Rizki zahara: Urus surat pindah berdasarkan kartu keluarga baru sekarang bu.. kalau kartu keluarga sekarang sudah di jakarta (kepala keluarga suami) maka ibu tidak perlu urus surat pindah lagi. Kalau nama ibu tidak tercantum di KK baru tersebut maka yang diurus terlebih dahulu adalah penambahan anggota keluarga. semoga bisa membantu.

@Yudha Permana: tidak bisa mas, karena data e KTP sudah terekam secara nasional di pusat data Kemendagri. Sedangkan surat keterangan domisili bisa saja diurus dengan melampirkan KK penjamin tinggal atau surat keterangan kerja di sebuah perusahaan, tapi tetap saja yang bersangkutan masih warga sesuai KTP asal.

@Hadi Sucipto: Untuk lapor secara online bisa dilakukan ke lapor. go. id pak, laporan disana ditanggapi cukup aktif..

Juan polo purba mengatakan...

Pak kalau belum punya ktp tapi punya kk boleh ngga mengurus surat pindah antar provinsi

Singarimbun mengatakan...

@juan polo purba : boleh pak..

Unknown mengatakan...

saya sudah mengurus surat pindah. tapi belum saya serahkan di desa yang baru. padahal surat. sipil nya sudah habis masa berlakunya cuman di kasih waktu sebulan. namun saya ngak jadi pindah. mau tetep di desa yang dulu. nah cara mengurus nya gimana ya?

Unknown mengatakan...

Mohon solusinya pak, Saya punya 2 ktp, ktp cirebon(mau kadaluarsa pada tgl 16 april 2016 begitu jg sim c sy) dan ktp serang.sy berkeinginan bikin eKTP diserang.Tap saya keder, apakah saya mengurus surat pindah dari cirebon trus bikin eKTP diserang/Banten, atau langsung saja bikin eKTP pake ktp Serang? Kalo sya memilih bikin eKTP pake ktp Serang, apakah data saya masih ada di ctatan kependudukan di Cirebon ? ya tentang kelahiran sya,sekolah dsbnya.trus bisa gak sy mengurus surat pindah sim c Cirebon kealamat Serang? Mohon solusinya, terimakasih

Agung Pramudya, SE. mengatakan...

Apabila E-KTP saya sudah selesai,dan sudah jadi secara fisik. apakah saya harus mengurus surat pindah dari tempat asal saya dari Provinsi DKI JAKARTA ke provinsi Jawa Barat? ataukah saya ganti alamat rumah saja?

Unknown mengatakan...

Pak, apakah surat pidah bisa diwakil kan?

Unknown mengatakan...

Pak, apakah surat pindah bisa diwakilkan?

Singarimbun mengatakan...

@Jun aedi : boleh pak.. asal syaratnya lengkap, siapkan juga surat kuasa pengurusan mana tahu diminta sama birokrasi di daerah asal

Heri mengatakan...

Pak sy mau buat ktp ke daerah asal dlu(tempat klahiran) apakah sy hrus mmakai surat pindah dr almat Ktp y pak?

Andrea mengatakan...

Pak.., saya ingin mengurus pindahan ke tempat saya yg baru, namun apakah saya juga bisa mengurus pindahan KTP istri saya? atau kah istri saya perlu juga untuk membuatkan surat kuasa agar bisa saya uruskan pak? terima kasih.

4thZant mengatakan...

met siang pak.
mau bertanya mengenai pengurusan KTP.
KTP saya KTP Kota Bekasi. tempat kerja saya dijakarta. KK istri saya di Jakarta. dan setelah menikah saya mau mengurus supaya bisa punya KTP Jakarta dan masuk ke KK istri.
menurut bapak untuk pengurusannya bagaimana ya pak ??


salam.
fortysant@gmail.com

Unknown mengatakan...

Pak, sekarang saya lagi urus pindah KTP, tapi memang benar ya KTP asli saya di tahan di Capil domisili asal? Dan untuk proses pindah KTP ini berapa lama ya sampai saya dapat KTP baru?, KTP saya sudah E-KTP Pak.

Terima Kasih

SAKTI mengatakan...

Selamat malam pak P Singarimbun

Salam hormat,

Saya mau tanya, saya mau mengurus surat pindah untuk adik saya, dari cimahi jawa barat ke medan sumatera utara, untuk KTP asli cimahi masih terbawa oleh adik saya di medan, sedangkan surat keterangan pindah harus sudah segera di serahkan ke organik (tni-ad) sebelum tgl 4 april, apakah bisa sekiranya membuat surat keterangan tsb tanpa ktp asli tapi melampirkan hasil foto ktp, atau tetap harus ada fisik ktp nya pada saat pembuatan surat tsb?

mohon masukan nya pak P Singarimbun

terima kasih

Unknown mengatakan...

pak maaf saya mau tanya.. saya kan mau nikah pak.. calon suami saya berasal dr lubuklinggau dan ber kk disana.. dan wkt dia tinggal di purworejo punya kk di purworejo jawa tengah jg, di purworejo bikin ktp, tp ktp biasa .. wkt pulang ke lubuklinggau dia bikin e ktp sana pak... trs wkt pendaftaran caba dipurworejo di kk nama dia dilinggau dicoret menetap di kk jawa tengah.. masalah wkt ngurus NA buat nikah kan mesti tergantung kk pak. pake kk jawa tengah tp ktp nya mati.. sedang di linggau e ktp nya dia masih akif tp nama dia di kk sama di capil udah gk tercantum.. kalo mau bikin perpanjangan untuk ktp yg dijawanya gimana ya pak. saya tanya tanya org tp beda persepsi semua.. mohon dibantu pak.

Unknown mengatakan...

mengatakan...

Pengalaman pribadi belum lama ini saya untuk mengurus surat pindah balik asal dari Kecamatan Bengkalis RIAU kembali ke Kabupaten Deli Serdang Medan. karena saya belum sempat buat ktp dan kartu keluarga di kecamatan bengkalis cuma dikasi surat pengantar aja. klo buat ktp dan kartu keluarga katanya klo mau cepat biayanya sebesar 800 atau lebih kata nya se. apakah ini wajar.. saya merasa ini tidak wajar karena setahu saya bikin ktp itu gratis alias tanpa biaya, walaupun ada biaya paling isi kas desa dan uang ucapan terimakasih bukan malah di bandrol sprti itu.. dan sampe saat ini saya kesulitan bikin surat pindah balik asal medan karena saya tidak punya biaya sebesar itu....
mohon dibantu.... buat CAPIL kecamamtan bengkalis


Unknown mengatakan...

selamat pagi. mohon infonya, saya dan istri saya mau membuat KK. dan kesimpulannya istri saya mau buat ktp dibekasi sesuai alamat ktp saya. sepengetahuan saya, istri saya harus mengurus surat pindah dari jakarta ke bekasi. lalu yang jadi pertanyaan saya adalah, manakah yang harus saya urus terlebih dahulu, membuat KK atau KTP dlu..?? jika semua berkas2 kepindahan sudah saya pegang..??
terima kasih..

Singarimbun mengatakan...

@boy madrid: Pagi juga pak boy, yang harus diurus terlebih dahulu adalah membuat KK.

Unknown mengatakan...

selamat pagi pak..saya mau bertanya..
ktp dan kk saya dan suami palembang. sudah buat surat pindah ke bandung dan ktp bandung sudah jadi. hanya kk bandung belom jadi..sedangkan saya harus bikin paspor itk suami dan anak skrg krn jdwl berangkat tgl 26. apakah bisa saya menggunakan ktp dan kk pallembang utk pembuatan paspor? ktp dan kk palembang tsb masih berlaku sampai 2019.
terimakasih.

Mentari Paputungan mengatakan...

Selamat sore pak, mohon infonya. Saya sedang kuliah di jogja, asli saya sulawesi utara. Ktp saya sudah kadaluarsa, tapi tidak bisa pulang ke propinsi asal untuk perpanjang. Apa kah boleh perpanjang ktp sulawesi utasa yang sudah kadakuarsa, di perpanjang di jogja? Tanpa pindah domisili?

Unknown mengatakan...

Maaf pak sy mau tanya,sy lhir dijawa usia 6 bulan dibaw kalimntan oleh paman sy wktu zamn dlu tdk ada akte atau surat klhiran alasan paman sy.stlh usia 28 thn sy ktmu orng tua asli dn tggl dijambi,sktar bbrapa tahun sy nikah dijawa dgn KK/SURAT PINDAH alamat jambi.Wkt sy mau buat EKTP dijawa trnyata tdk bsa krna hrs pindh dulu dri kalimntan sdgkn BUKU NIKAH/KK dijawa atas nma orang tua dijambi.Apa kh bsa sy urus pindh lgi dri kalimntn ke jawa tanpa hrus merubh BUKU NIKAH/KK pak soalnya sy mau urus akte anak.trima kasih

Unknown mengatakan...

Maaf mau nanya. Saya masih mahasiswi dan membuat ktp di jakarta. ingin pindah ktp ke bogor dan di bogor bukan tinggal bersama orang tua, melainkan sama saudara. apa kalo pindah ktp berarti pindah kk juga? jadi masuk kk saudara. apa itu perlu persetujuan orang tua di saat saya sudah punya ktp?

mohon penjelasannya

Unknown mengatakan...

Selamat sore, mohon info nya mengenai SKCK . saya asal tulang bawang- lampung ,saya ada di sidoarjo- jatim dengan maksud untuk pindah, dan surat keterangan pindah WNI sudah tiba tapi yang di sayangkan saat pengiriman tidak di cantumkan SKCK. Ternyata setelah dtg ke kelurahan di minta SKCK ,Padahal masa berlaku surat pindahnya berakhir tggl 29/04/2016 sedangkan dlm waktu yang singkat itu tidak mungkin ke lampung .
Mohon info nya apa bisa di wakilkan untuk memperoleh SKCK

Unknown mengatakan...

terima kasih informasinya,sangat bermanfaat
izin share di fb ya

Unknown mengatakan...

Siang Pak Singarimbun ,untuk membuat Surat Pindah apakah harus dengan KTP dan KK asli ?
kalu pakai fotocopy KTP dan fotocopy KK diperbolehkan tidak ya ?

Terima kasih info nya

Singarimbun mengatakan...

@Ria Yonas: siang juga bu.. Ia KK harus asli karena kk akan di ambil oleh capil daerah asal.

Unknown mengatakan...

Sore pak. Bisakah urus surat pindah datang hanya membawa No SKPWNI dari daerah asal? Trims

Unknown mengatakan...

Sore Pak Singarimbun, butuh informasi, KTP saya di Jakarta Dan belum e KTP, KK saya juga di Jakarta, Sudah habis masa berlaku sejak 2011, tidak diperpanjang Karena saya tugas di luar negeri sejak 2008, Dan Sudah tidak ada alamat lagi di Jakarta, rencana nya mau pulang Tahun ini ke Surabaya (alamat yg baru), berapa lamakah pengurusan Surat pindah sampai 100% selesai kalau surat surat lengkap?

Harus planning ke Jakarta butuh berapa hari soalnya

Terima kasih pak

Unknown mengatakan...

Selamat malam pak,saya mau tanya.Saya mau bikin KTP di batam,saya asalnya dari kuala selat di guntung.Dulu sya pernh rkm KTP d batam ttpi pkai domisili dan skrg kta ptugasnya data2 diri sya tak ad lgi,trus sy disuruh buat surat pindah dri tmpt tnggl asl sya dan sya tak ad ktp.Surt2nya sdh sya buat ttpi cuma dari lurah saja,trus sya hrus ke disduk capil tembilahan ttpi sya gak ad wktu apabila saya diwkilkan tmn mnta surat pndah k sna kira2 bisa gak ya pak? Dan syarat2nya apa saja? Terima kasih.

Unknown mengatakan...

Sore pak singarimbun. Saya sudah mengurus surat pindah antar provinsi didaerah asal saya ke jak-bar. Surat dr capil sudah saya terima terus langkah selanjutnya saya ke rt tp rt nya menyuruh saya ke capil dulu terus ke kelurahan dan kecamatan. Apakah seperti itu cara untuk pembuatan ktp dan kk baru untuk saya yg baru menikah.

Unknown mengatakan...

Pa saya mau tanya, kalo dalam 1 kartu keluarga ada 2 anggota keluarga, dan dua duanya akan pindah ke alamat baru yang berbeda, apa tidak bisa secara bersana diurusnya? Soalnya di tempat saya ditolak permohonannya oleh RT, katanya kalo mau pindah harus satu2, gabisa bersamaan, makasih.

Singarimbun mengatakan...

@Dian Rasa: Seharusnya bisa, bahkan urusannya menjadi lebih mudah. Karena KK bisa langsung ditarik capil daerah asal dan selanjuntnya mengeluarkan surat keterangan pindah ke daerah tujuan untuk mendapatkan KK baru di daerah tujuan.

Abdul Cholik mengatakan...

Terima kasih tipsnya
Sangat membantu karena saya akan pindah alamat antar kota di Jatim.
Salam hangat dari Jombang

Unknown mengatakan...

ass pak . saya mau bertanya, saya asal daerah lampung dan saya sekolah di bandung debetulan urur saya 17 saya ingin membuat kto daerah kota bandung apakah bisa pak dan pakah persyaratan nys ribben mono bantuan nya pak .terimaksih

Singarimbun mengatakan...

@Ade Rahman: Wss persyaratan membuat KTP baru gampang kok, nanti untuk pemula (pertama kali bikin KTP) akan diberi KTP sementara (bukuan e-KTP), bisa digunakan untuk bikin paspor ke luarnegeri untuk studi, bisa untuk melamar pekerjaan dan lain-lain

Unknown mengatakan...

Selamat pagi pak,
Saya ingin bertanya masalah perpindahan KK dan KTP. Dua bulan lalu saya telah mengurus surat pindah dari Sumatera Utara ke Tangerang dan saat ini saya masih diberikan KTP sementara (berbentuk kertas) dan e-KTP saya yang lama masih saya pegang karena pada saat pengurusan belum diminta untuk ditarik. Pada saat ini saya ingin kembali ke daerah asal saya Sumatera Utara. Dapatkah saya mengurus perpindahan kembali secepatnya? Apa-apa saja yang harus saya lakukan?
Mohon tanggapannya pak dan terima kasih sebanyak-banyaknya.
Salam,
Siti Rahmayanti

Unknown mengatakan...

Selamat pagi pak,
Saya ingin bertanya masalah perpindahan KK dan KTP. Dua bulan lalu saya telah mengurus surat pindah dari Sumatera Utara ke Tangerang dan saat ini saya masih diberikan KTP sementara (berbentuk kertas) dan e-KTP saya yang lama masih saya pegang karena pada saat pengurusan belum diminta untuk ditarik. Pada saat ini saya ingin kembali ke daerah asal saya Sumatera Utara. Dapatkah saya mengurus perpindahan kembali secepatnya? Apa-apa saja yang harus saya lakukan?
Mohon tanggapannya pak dan terima kasih sebanyak-banyaknya.
Salam,
Siti Rahmayanti

Unknown mengatakan...

Kira2 kalai mau ngurus surat pindah dtmpt asal berapa hari ya?

Awalluddin Hanif mengatakan...

Saya mengurus surat pindah,kenapa harus membuat surat rekomendasi dari capil untuk ke kelurahan di kota tujuan ?